f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
janda

Poligami (2): Memuliakan Janda -Janda dan Keadilan Anak-Anak Yatim

Selanjutnya, mari coba perhatikan dengan cermat, kata “mathaba lakum” (perempuan-perempuan yang kamu senangi). Dengan seorang janda yang memiliki anak-anak yatim dan kehilangan pemimpin dan penopang kehidupan keluarga; sehingga ia sangat terpaksa menerima setiap pinangan yang ditujukan kepadanya.

Tetapi Allah Swt menggunakan kata-kata dengan sangat halus dan penuh perasaan ketika menyebut seorang janda sebagai bentuk pemuliaan dan menjaga perasaannya; serta sebagai penghormatan terhadap persoalan perkawinan.

Allah Swt tidak menyatakan kawinilah perempuan-perempuan yang “kamu kehendaki” (masyi’tum), tetapi menggunakan yang “kamu senangi” (mathaba lakum).

Masalahnya, seringkali perhatian manusiawi pada ayat tersebut menimbulkan rasa antusiasme dan menggebu-gebu dalam hati seseorang untuk melakukan poligami.

Padahal tak memiliki biaya ataupun kemampuan untuk menghidupi anak-anak dan keluarga pertamanya; ditambah tangungan-tanggungan tambahan dari istri kedua beserta anak-anak yatimnya, sehingga ditakutkan malah jatuh pada “kesulitan”.

Kondisi tersebut ditakutkan hal pembagian atau perhatian antara anak-anaknya dan “anak-anak yatim” bisa menjadi tidak adil.

Karena itu dalam an-Nisa ayat 3 dikatakan; “kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih efektif mengantisipasi tindak aniaya”.

Di sini datang anjuran untuk tidak berpoligami dan mencukupkan diri dengan seorang istri saja, ketika takut akan tidak bisa bertindak adil. 

Selama ini sebagian orang berpendapat bahwa firman Allah Swt : fa in khiftum an laa tak’diluu berarti: tidak berbuat adil di antara para istri dalam berhubungan intim (senggama).

Pendapat ini tidaklah tepat, karena konteks ayat tersebut berbicara poligami dalam kaitannya dengan “pemahaman sosial kemasyarakatan”, bukan “konsep biologis (senggama)” dan berkisar pada (masalah) berbuat baik dan berlaku adil anak-anak yatim.

Baca Juga  Menilik Wacana Poligami dalam Penanggulangan HIV/AIDS

Karena itu, perintah Allah Swt agar seorang suami mencukupkan diri seorang istri saja –berangkat dari pertimbangan; “yang demikian itu adalah lebih efektif mengantisipasi tindak aniaya”. Artinya dengan mencukupkan satu istri, seorang dapat menjauhkan diri dari belenggu kesulitan dan tindakkan tidak adil.

Sesungguhnya perintah berpoligami (berdasarkan dua alasan sebagaimana tersebut di atas) akan dapat mengurai berbagai “kesulitan sosial” yang dialami perempuan (janda) dalam hidup bermasyarakat.

Pertama, adanya seorang lelaki di sisi seorang janda akan mampu menjaga dan memeliharanya agar tidak terjatuh dalam perbuatan yang keji.

Kedua, pelipat-gandaan tempat perlindungan yang aman bagi anak-anak yatim di mana mereka tumbuh dan dididik di dalamnya.

Ketiga, keberadaan sang ibu di sisi anak-anak mereka yang yatim, senantiasa tetap bisa mendidik dan menjaga mereka. Hal ini dapat menjaga dan melindungi anak-anak yatim agar tidak menjadi gelangdangan serta terhindar dari kenakalan remaja.

Beberapa lembaga penampungan anak-anak yatim memang telah memenuhi sebagian tempat tinggal bagi mereka; namun hal itu memisahkan mereka dari ibu kandung mereka.

Meskipun demikian, hal ini tidak menghilangkan akan pentingnya lembaga penampungan anak-anak yatim piatu yang kehilangan kedua orang tuanya (atau anak-anak terlantar), dan di sinilah letak peran dan tujuan adopsi.

Bagikan
Post a Comment