Muktamar Nasyiatul Aisyiyah: Pentingnya Mendorong Kode Etik Organisasi Ramah Perempuan dan Anak
Di tengah kompleksitas tantangan zaman, isu ruang aman bagi perempuan dan anak bukan lagi sekadar wacana sesaat. Sebagai organisasi gerakan perempuan muda berkemajuan, Nasyiatul Aisyiyah (NA) memiliki posisi strategis untuk mengarsiteki standar baru kepemimpinan publik. Momentum Muktamar Nasyiatul Aisyiyah, harapannya menjadi pijakan vital untuk mentransformasikan nilai “Ramah Perempuan dan Anak” dari sekadar jargon moral menjadi Kode Etik Organisasi yang mengikat, terukur, dan operasional.
Dari Komitmen Verbal Menuju Standar Institusional
Banyak organisasi sipil dan keagamaan memiliki komitmen luhur terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Sebagiannya lagi sudah menjadi budaya. Namun, ketika tidak diiringi kebijakan internal yang jelas, komitmen tersebut sering kali berhenti pada taraf normatif. Sedangkan secara praktik berpotensi inkonsisten. Di sinilah pentingnya formulasi Kode Etik Organisasi yang imperatif.
Dalam praktik berkegiatan, Nasyiatul Aisyiyah telah melangkah nyata dengan menghadirkan berbagai layanan suportif untuk setiap kegiatan. Seperti layanan Educare (pengasuhan dan ruang ramah anak), layanan ruang pengasuh ataupun suami yang mendampingi dan lainnya. Sisi lain juga, penyediaan fasilitas kesehatan perempuan dan anak dalam setiap kegiatan organisasi. Meskipun beberapa praktik masih membutuhkan perlengkapan yang menyeluruh, konsisten, dan terstandar.
Maka, keberadaan praktik baik ini perlu dipayungi oleh sebuah kebijakan resmi yang terstruktur. Kode etik memiliki kekuatan sebagai mekanisme preventif sekaligus responsif. Kehadirannya memastikan setiap ruang gerak organisasi, mulai dari rapat internal, forum permusyawaratan, hingga pelaksanaan program bebas dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan simbolik maupun fisik.
Ketika Nasyiatul Aisyiyah melembagakan kode etik ini, organisasi tidak hanya melindungi anggotanya, tetapi membangun benteng kredibilitas moral dan operasional yang kokoh di mata publik. Bahkan, secara lebih luas dapat menjadi referensi untuk dipedomani organisasi sipil lainnya.
Mengapa Ruang Aman Semakin Mendesak?
Dorongan penyusunan kode etik ini berpijak pada realitas empiris baik di tingkat global maupun nasional. Laporan komprehensif UN Women tahun 2021, tercatat secara global sekitar 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidupnya. Posisi strategis perlindungan ini turut diperkuat oleh International Labour Organization (ILO) melalui Konvensi Nomor 190 Tahun 2019 yang juga menggarisbawahi urgensi penghapusan segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja maupun ruang-ruang organisasi.
Di tingkat domestik, Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025 mendata sedikitnya 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Angka yang menunjukkan peningkatan sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya membuktikan bahwa kekerasan masih berpotensi di ranah publik maupun komunitas.
Beberapa kondisi tersebut menjadi dasar dari penegasan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada 4 Juni 2024 yang berfokus pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Nah, apakah kemudian organisasi organisasi masyarakat sipil dapat mengejawantahkan dan turut mengawal, menerapkannya secara konsisten dalam ekosistem internal mereka. Hal demikianlah yang menjadi urgensi kode edik, sebab organisasi harus memimpin dengan memberi teladan perlindungan dari dalam.
Standar Proteksi di Lembaga Internasional
Sebagai referensi, penerapan kode etik dan standar perlindungan ramah perempuan dan anak bukanlah hal baru pada organisasi sipil internasional. Berbagai lembaga dunia telah menjadikan Safeguarding Policy (Kebijakan Perlindungan) sebagai syarat mutlak operasional organisasi. Misalnya, badan PBB seperti UNHCR dan UNICEF menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap pelecehan serta eksploitasi seksual melalui kewajiban Code of Conduct dan sistem pelaporan anonim.
Sementara itu, organisasi global seperti Save the Children menerapkan aturan Child Safeguarding secara ketat melalui penyaringan (screening). Juga, relawan dan protokol wajib “dua orang dewasa” (Two-Adult Rule) agar kader dilarang berada di ruang tertutup hanya berdua dengan anak untuk mencegah risiko intimidasi.
Penerapan best practice ini sejatinya relevan untuk ditransformasikan ke dalam budaya berorganisasi sehari-hari. Misalnya, penerapan jadwal rapat yang empatis (family-friendly scheduling) dengan membatasi kegiatan malam hari maksimal pukul 21.00 WIB untuk keselamatan kader, kewajiban meminta izin (informed consent) orang tua sebelum mempublikasikan foto anak ke media sosial, hingga penerapan Zero Tolerance on Microaggression untuk menghentikan lelucon seksis maupun body shaming dalam forum rapat maupun grup percakapan digital.
Selain itu, organisasi wajib menyediakan Pojok Ramah Anak & Ibu (layanan laktasi dan temporary daycare), menjaga saluran komunikasi digital yang etis tanpa pesan pribadi di luar jam wajar, serta memastikan lokasi kegiatan memiliki toilet terpisah yang aman dan penerangan memadai.
Mengadopsi dan menyelaraskan seluruh standar keselamatan global ini ke dalam konteks nilai-nilai Keislaman dan kemasyarakatan akan memberikan dasar konkrit bagi gerakan organisasi. Langkah ini diperkuat dengan penegakan deklarasi bebas konflik kepentingan agar relasi kuasa tidak disalahgunakan untuk menekan kader muda secara psikologis, finansial, maupun beban kerja berlebih.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip tersebut ke dalam Kode Etik Organisasi, Nasyiatul Aisyiyah tidak hanya menciptakan ruang aman yang nyata di tingkat tapak, tetapi juga mengokohkan posisinya sebagai pelopor organisasi keagamaan modern yang inklusif dan bersandar pada standar keselamatan internasional.
Nasyiatul Aisyiyah sebagai Pelopor Gerakan Inklusif
Sebagai gerakan yang mengusung prinsip RAMAH (Reflektif, Aktif, Massif, Advokatif, dan Humanis), Nasyiatul Aisyiyah berpeluang besar menjadi role model bagi gerakan keagamaan dan kepemudaan lainnya. Langkah ini memerlukan upaya yang serius, konsisten, dan sistemik melalui tiga pilar eksekusi kode etik.
Pertama, fasilitas kerja dan berorganisasi yang inklusif. Seperti menyediakan ruang laktasi, pengasuhan anak (daycare sementara/EMINA) saat acara-acara besar seperti muktamar, serta jadwal kegiatan yang adaptif terhadap beban ganda perempuan. Kedua, sistem pelaporan dan pendampingan kuat. Bisa dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau mekanisme penanganan aduan internal yang independen, rahasia, dan berpihak pada korban kekerasan. Ketiga, edukasi dan penguatan kapasitas kader. Yaitu dengan mengintegrasikan kurikulum perspektif gender, hak anak, dan pencegahan kekerasan dalam sistem perkaderan formal NA di seluruh tingkatan.
Melalui konsistensi ini, dorongan Kode Etik Organisasi Ramah Perempuan dan Anak dalam muktamar Nasyiatul Aisyiyah bukan sekadar agenda internal. Ini adalah kontribusi nyata Nasyiatul Aisyiyah dalam memajukan perempuan dan mengokohkan peradaban yang berkelanjutan.

Rahmania, Dosen Administrasi Publik UMJakarta
