f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
madura

Memicu Realitas Baru Madura Anti Pernikahan Dini

Viralnya pertunangan dini anak perempuan di Dharma Camplong, Sampang (2024) hanyalah puncak gunung es dari maraknya praktik pernikahan dini di Madura. Secara statistik, pernikahan dini di Bangkalan saja pada tahun 2022 menyentuh angka 1.650 remaja (Basri, 2023). Angka yang jelas-jelas tidak sedikit.  

Secara kualitatif, pernikahan dini begitu mudah ditemui di desa-desa yang ada di Madura. Berdasarkan hasil observasi penulis, di salah satu desa ujung Selatan Madura (dekat Suramadu) praktik pernikahan dini begitu wajar terjadi. Seorang anak perempuan telah biasa menjadi sasaran keluarga untuk diputus aksesnya atas sekolah dan diarahkan untuk menikah. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga.

Masih di desa yang sama, penulis menemui pernikahan dini yang dinormalisasi berdasarkan legitimasi agama. Seorang remaja putri usia 14-15 tahun harus mengabdikan dirinya sebagai istri melalui pernikahan siri.

Lebih dari itu, pernikahan dini terjadi secara terang-terangan tanpa rasa bersalah. Mirisnya, pernikahan dini didukung penuh oleh masyarakat sekitar (desa), karena dianggap jalan suci menghindari zina. Padahal kenyataannya, pernikahan dini sering kali dilakukan sebagai akibat dari maraknya praktik zina yang berujung hamil di luar nikah.

Secara faktual, pernikahan dini di Madura terjadi karena 3 faktor. Pertama, faktor budaya. Faktor budaya merupakan konsekuensi dari konstruksi sosial (bangunan pengetahuan masyarakat) tentang pernikahan dini. Sayangnya, konstruksi sosial di Madura tentang pernikahan dini terbilang payah. Masyarakat Madura masih dengan lazim menganggap pernikahan dini bagian dari tindakan yang baik. Masyarakat Madura tidak berusaha membongkar praktik pernikahan dini dari aspek bahaya manifes yang nyata. Alhasil, pernikahan dini semakin langgeng menjadi budaya, karena didukung penuh oleh mayoritas masyarakat.

Faktor kedua adalah jalan buntu atas kejadian hamil di luar nikah. Pernikahan dini sering kali menjadi solusi satu-satunya untuk menyelesaikan masalah hamil di luar nikah. “Hamil di luar nikah, ya nikahin aja. Beres”. Seakan-akan, pernikahan dini adalah solusi terbaik atas tindakan zina yang tercela. Padahal, konsekuensi terburuk dari pernikahan dini hanya akan menghasilkan tindakan tercela lainnya, yaitu perceraian.

Baca Juga  Perempuan, Hijrah dan Kesalehan Digital

Faktor ketiga adalah desakan ekonomi. Di desa penulis, banyak (lebih dari 5 kasus) pernikahan dini yang terjadi karena alasan ekonomi. Banyak orang tua dari keluarga miskin di desa yang menganjurkan anak perempuannya menikah di usia sekolah, karena keluarga tidak sanggup membiayai hidupnya.

Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara penulis di desanya, seorang anak perempuan harus rela tidak melanjutkan sekolah ke jenjang SMP, karena orang tuanya tidak mampu menanggung beban biaya. Ketika ditanyakan pada pihak orang tua, mereka memang membenarkan dan menyarankan anak perempuannya segera menikah. Ironisnya, orang tua yang demikian adalah orang tua yang tumbuh dari hasil pernikahan dini juga. Sehingga, pernikahan dini hanya menjadi lingkaran setan tak berujung. Pada puncaknya, pernikahan dini telah mengepung masyarakat Madura dalam kesengsaraan.

Akar Penyebab Pernikahan Dini di Madura

Secara sosiologis, kenyataan lingkaran setan pernikahan dini di Madura merupakan realitas sosial yang tak terelakkan. Lalu pertanyaannya, bagaimana sebuah realitas sosial bisa bertahan, mengakar, dan membudaya?

Pada tahap ini, Anthony Giddens (2016) selaku sosiolog kontemporer memberikan analisis yang komprehensif. Menurut Giddens, realitas sosial muncul karena ada agensi atau tindakan yang saling berpengaruh dengan struktur sosial dalam kehidupan masyarakat. Proses ini disebut dengan dualitas agen dan struktur yang akhirnya membentuk realitas sosial atau kenyataan dalam kehidupan masyarakat (Giddens, 2016; Priyono, 2016).

Dalam kasus pernikahan dini, tindakan individu (agen) yang melakukan pernikahan dini (agensi)  diamini oleh norma umum masyarakat (struktur sosial). Sehingga, pernikahan dini terus dilakukan secara rutin (menjadi realitas sosial) dan dianggap sebagai kenyataan yang menimbulkan rasa aman ontologis (ontological security) atau disebut sebagai kenyataan yang mapan (Kurniawan, 2020).

Lalu, bisakah kenyataan sosial yang mapan tersebut dihancurkan dan diubah dengan kenyataan baru?

Giddens dengan tegas mengatakan bahwa sebuah kenyataan mapan bisa dihancurkan dengan cara menghasilkan agensi baru yang membuat kenyataan mapan perlu ditinjau ulang, sehingga kehilangan rasa aman ontologisnya (Insecurity). Artinya, perlu ada tindakan individu (agen) anti pernikahan dini (agensi) yang didukung oleh masyarakat rasional (struktur sosial) dan menghasilkan realitas baru. Maka dari itu, pada tahap ini perlu dijelaskan konsekuensi-konsekuensi terburuk dari terus mengakarnya pernikahan dini di Madura, agar muncul kesadaran mewujudkan realitas baru tersebut.

Baca Juga  Peran Media dalam Menghadirkan Wacana Resistensi dalam Isu “Pernikahan Dini” di Masyarakat
Konsekuensi Mengerikan atas Pernikahan Dini di Madura (Sebuah Refleksi Sosiologis)

Berdasarkan hasil refleksi sosiologis, paling tidak ada 3 konsekuensi mengerikan dari mengakarnya realitas sosial pernikahan dini di Madura. Pertama, kemiskinan. Berdasarkan data observasi dan wawancara penulis, faktor ekonomi menjadi penyebab orang tua menganjurkan anaknya melakukan pernikahan dini dengan harapan semu perbaikan ekonomi. Namun pada kenyataannya, hal tersebut hanya menghasilkan lingkar kemiskinan yang lebih besar, karena tidak ada bekal skill dan pengetahuan yang cukup untuk bersaing di dunia kerja yang semakin selektif.

Kedua, perceraian. Telah menjadi kenyataan umum bahwa tingginya angka perceraian terjadi karena masalah ekonomi. Tidak seperti di sinetron-sinetron yang menunjukkan sepasang kekasih rela berjuang bersama menghadapi masalah ekonomi, kenyataan sosial kita berkata lain. Tidak banyak yang betah bertahan dalam rumah tangga yang nangkring di garis kemiskinan. Apalagi rumah tangga yang memiliki tanggungan anak hasil hamil di luar nikah. Ujungnya, perceraian menjadi jalan pahit yang harus ditempuh.

Ketiga, kenakalan remaja. Perceraian orang tua tentu saja berdampak pada psikologis anak. Kekurangan kasih sayang dari kedua orang tua menghasilkan anak-anak yang kurang kasih sayang. Sehingga, anak yang tumbuh dalam keluarga yang kering kasih sayang akan mencari perhatian di luar dengan cara melakukan kenakalan remaja. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan penulis yang merupakan seorang guru SMA, banyak kasus (lebih dari 10) remaja usia SMA melakukan kenakalan remaja, karena faktor kondisi orang tua yang tidak harmonis dan bercerai.

Memulai Gerakan Anti Pernikahan Dini

Ketiga hal di atas merupakan konsekuensi nyata yang mengerikan dari satu sumber masalah, yaitu pernikahan dini. Bahkan, tulisan ini berusaha menarasikan sebuah keyakinan hasil refleksi sosiologisnya bahwa segala masalah sosial, seperti tingginya perceraian, tingginya stunting, tingginya kenakalan remaja, rendahnya kualitas pelajar, rendahnya minat baca pelajar, tingginya pengangguran, tingginya kriminalitas, maraknya pengamen dan gelandangan, serta banyak masalah sosial lainnya, disebabkan oleh satu persoalan konkret, yaitu pernikahan dini.

Baca Juga  Dampak Pernikahan Dini dalam Rumah Tangga

Pernikahan dini menghasilkan keluarga yang tidak berkualitas, baik secara ekonomi, sosial, maupun psikologis.

Padahal secara sosiologis, keluarga adalah unit sosial terkecil sekaligus unit sosial paling krusial dalam menghasilkan peradaban. Setiap generasi lahir dan tumbuh pertama kali dari lingkungan keluarga. Jika keluarganya tidak sehat, karena merupakan keluarga hasil pernikahan dini, maka jangan berharap mendapat generasi yang berkualitas untuk Madura.

Konsekuensi-konsekuensi buruk ulah tindakan pernikahan dini semacam ini harusnya lebih dari cukup untuk meninjau ulang kenyataan pernikahan dini di Madura. Realitas pernikahan dini harus dihancurkan dengan cara menghasilkan agensi baru, yaitu gerakan anti pernikahan dini.

Gerakan anti pernikahan dini tersebut bisa dimulai dengan meningkatkan akses yang lebih luas atas pendidikan murah agar alasan ekonomi tidak lagi menjadi alasan untuk menimba ilmu. Di sekolah, perlu ada penanaman pengetahuan yang jelas tentang batas minimal untuk menikah. Sehingga, kenyataan sosial pernikahan dini dapat ditinjau ulang (insecurity) dan dihancurkan (destruction), lalu kenyataan sosial pernikahan berkualitas dapat menjadi kemapanan baru (new ontological security) dan menghasilkan masyarakat Madura yang rasional (Giddens, 2016; Kurniawan, 2020).

Pernikahan dini adalah persoalan mendesak di Madura. Tidak mudah menghapusnya. Mengandalkan peran BKKBN tidaklah cukup. Pemerintah dan seluruh lapisan yang waras harus segera ikut bergerak mencari solusi efektif agar Madura tidak tenggelam dalam keterpurukan.

Daftar Referensi

Basri, A. (2023, February 28). Sebanyak 1.650 Remaja di Bangkalan Nikah Dini – Radar Madura. Radar Madura. Retrieved April 25, 2024, from https://radarmadura.jawapos.com/berita-kota/74919678/sebanyak-1650-remaja-di-bangkalan-nikah-dini

Giddens, A. (2016). Teori Strukturasi. Pustaka Pelajar.

Kamaluddin. (2024, April 20). Pertunangan Anak yang Viral di Sampang Disorot BKKBN Jatim. detikcom. Retrieved April 25, 2024, from https://www.detik.com/jatim/berita/d-7301975/pertunangan-anak-yang-viral-di-sampang-disorot-bkkbn-jatim

Kurniawan, K. N. (2020). Kisah Sosiologi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Priyono, B. H. (2016). Anthony Giddens: Suatu Pengantar. Kepustakaan Populer Gramedia.

Bagikan
Post a Comment