Penggunaan Hijab dan Niqob pada Era Modern
Seiring dengan kebangkitan Islam dan makin gencar serta berkembangnya dakwah di negeri kita, maka alhamdulillah terjadi fenomena yang sangat menggembirakan. Sejak tahun 80-an bahkan hingga saat ini begitu banyak wanita dan pelajar muslimah yang menggunakan jilbab dengan makna yang hakiki dan sempurna. Fenomena ini tentu saja membuat para pendahulu merasa senang karena para ulama sejak dahulu telah menerangkan tentang syari’atnya hijab dan cadar. Mereka menganggap bahwa keduanya adalah pakaian dan identitas muslimah sejati walaupun mereka berselisih pendapat secara khusus tentang hukum cadar apakah wajib atau sunah.
Anjuran menutup aurat bagi muslimah dikaitkan dengan bentuk ketaatannya pada ajaran Islam dan bentuk kesalehannya untuk bertakwa kepada Allah. Ketentuan ini telah Allah sampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. dalam Al-Quran surat Al-Ahzab (33) ayat 59 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Era milenial ini, konsep pakaian muslimah perlahan dikuasai pasar, sehingga makna menutup aurat dinilai memiliki penggeseran. Pakaian muslimah semakin menarik di lingkup publik dan menjadi bagian penting dalam berkembangnya industri fashion.
Para ahli tafsir menggambarkan jilbab dengan cara yang berbeda-beda. Sebagian mereka menafsirkan dengan menutup wajah dan kepala serta hanya menampakkan satu mata dan bahkan ada yang menafsirkan menutup muka mereka.
يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ
Berbagai ulama’ berbeda pendapat mengenai tafsir ini, menurut Ali bin abi Thalhah dari Ibnu Abbar‚ Allah memerintahkan wanita kaum mukmin, jika keluar rumah menutup wajah mereka untuk suatu keperluan agar menutup wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab serta menampakkan satu mereka.
Dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Ubaidillah As-Salman tentang gambaran berjilbab adalah seorang perempuan menutupi seluruh tubuhnya kecuali hanya satu mata saja yang dibiarkan terbuka yang digunakan untuk melihat.
Sementara itu Qatadah dan Ibnu Abbas dalam versi riwayat lain mengatakan gambarannya adalah seorang perempuan melilitkan jilbabnya di atas dahi dan mengikatnya. Kemudian menutupnya ke hidung mereka begitu dengan kedua matanya terlihat akan tetapi jilbab yang ada menutupi dada dan sebagian besar wajah.
Meski banyak pendapat mengenai tafsir hijab, dapat kita pahami bahwa para ahli tafsir dari dahulu hingga sekarang telah bersepakat bahwa jilbab adalah kewajiban agama bagi kaum wanita.
Bagaimana muhasabah ayat tentang jilbab ?
Jika kita bermuhasabah ayat tentang jilbab/hijab dalam Surat Al-Ahzab ayat 59, Ibnu Sa’ad di dalam kitab Tabaqatnya telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Abu Malik yang telah menceritakan bahwa istri-istri Nabi Saw. selalu keluar di malam hari untuk sebuah keperluan mereka segolongan orang-orang munafik menggodanya sehingga mereka sakit hati. Lalu mereka mengadukan hal tersebut kepada Nabi Saw., lalu ditanyakan kepada orang-orang munafik maka orang-orang munafik menjawab: Sesungguhnya kami melakukan itu hanya dengan menggunakan isyarat (yakni bukan menggunakan perkataan).
Maka Allah Swt. menurunkan firmannya untuk menjaga para hambanya. Allah memerintahkan kepada kaum mukminin agar menahan pandangannya terhadap wanita-wanita yang bukan mahromnya. Ia juga melarang memandang kecuali hanya bagian yang diperbolehkan memandang. Juga memerintahkan supaya supaya menjaga kemaluannya dari perbuatan yang mengundang murka Allah dan menutup auratnya hingga tidak terlihat oleh siapapun sehingga jauh dari kata maksiat.
Lalu bagaimana cara kita mengenakan hijab sesuai ajaran Al-Qur’an ?
Pada zaman modern ini jilbab dicitrakan sebagai sebuah identitas Muslimah yang bergeser dari aturan islam. Tata berbusana yang lambat laun jauh dari yang dikategorikan sesuai syari’at Islam. Bermula dari keharusan berjilbab menjadi semacam aksesoris pelengkap yang mendukung gaya berbusana muslim.
Di zaman pra Islam penggunaan jilbab dengan cara dililitkan ke punggungnya dan ditutupkan ke depan dadanya agar tidak memancing lelaki nakal yang mengganggunya, karena beranggapan wanita tersebut adalah budak. Namun hal ini kembali terjadi pada zaman modern ini, banyaknya kapasitas para Muslimah yang gagal memaknai arti hijab/jilbab yang sesungguhnya dengan mengikuti gaya atau mode saat ini yaitu hanya melilitkan jilbab pada leher tanpa menutup dadanya.
Maka kali ini saya akan berbagi tips berbusana muslimah yang benar :
1. Tidak transparan, artinya terbuat dari kain yang tebal
2. Menutupi seluruh bagian badan selain telapak tangan dan wajah
3. Busana harus lebar, artinya tidak ketat karena jika ketat akan menimbulkan nampaknya lekukan tubuh
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Mengenai hijab selain wajib hukumnya bagi umat Islam, menutup aurat juga menghindarkan kita terhadap perlakuan kriminal, perzinaan, dan perbuatan maksiat terutama bagi kaum hawa. Batasan aurat bagi Perempuan yaitu semua anggota tubuh, kecuali muka dan telapak tangan meskipun terdapat perbedaan pendapat menurut para ulama’. Yang harus kita yakini yaitu menutup aurat atau sebagian anggota tubuh itu wajib.
Perintah hijab juga bukan untuk mempersulit kaum wanita dalam berpakaian, tetapi lebih memudahkan untuk mengenali, perbatasan dalam bergerak, rasa percaya diri dan yang paling utama adalah melaksanakan perintah Allah Swt.
Referensi
Damas, Taufiq et al. 2013. Alquran, Tafsir Jalalain Perkata. Jakarta. PT. Suara Agung.
Al-Qashir, Fada Abdur Razak. 2004. Wanita Muslimah Antara Syariat Islam dan Budaya Barat.Yogyakarta: Penerbit Darussalam
Daud, Fathonah K. 2013. Jilbab, Hijab dan Aurat Perempuan: Antara Tafsir Klasik, TafsirKontemporer dan Pandangan Muslim Feminis. Al-Hikmah Jurnal Studi Keislaman, Volume3, Nomor 1, Maret 2013, STAI Al-Hikamah Tuban
Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.
