f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perempuan

Perempuan dalam Tawanan Tradisi Timur dan Budaya Barat, Harus Bagaimana?

Dewasa ini, pembicaraan mengenai isu-isu perempuan semakin marak dibicarakan. Setidaknya, kesadaran ini diawali dengan penolakan terhadap stigma negatif kepada perempuan hingga upaya keras mengampanyekan gerakan-gerakan yang memperjuangkan hak-hak perempuan. Yusuf al-Qardhawi menilai, bahwasanya terdapat dua kelompok dalam membicarakan isu-isu perempuan.

Kelompok pertama merupakan kelompok yang menyia-nyiakan hak-hak perempuan, menyepelekan, memecundangi bahkan berlindung dibaik nas-nas Al-Qur’an dan Al-Hadis. Adapun kelompok yang kedua bersikap sebaliknya, yakni terlalu berlebihan dalam membela hak-hak perempuan hingga keluar dari fitrahnya dan melanggar hukum-hukum Allah Swt. Kelompok pertama merupakan gambaran dari tawanan tradisi Timur yang turun temurun dilestarikan sedangkan kelompok kedua adalah produk dari tawanan tradisi Barat yang menyelimuti peradaban modern.

Melihat dua kelompok di atas yang sama ekstremnya, maka ajaran Islam sebagai agama pertengahan tidaklah termasuk dari dua kelompok tersebut. Dalam memperhatikan isu-isu perempuan seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga, poligami tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, menjadikan perempuan sebagai bahan objektifikasi, melarang perempuan mengeksplorasi kelebihannya dalam ruang publik, membatasi pendidikan perempuan dan lain sebagainya, bukanlah hasil dari pemahaman yang benar terhadap nas dan syari’at Islam. Berkaitan dengan persoalan-persoalan ini, feminisme memberikan empati dan atensi yang besar. Atensi yang besar ini seolah menjadi sinyal dan dorongan bagi umat Islam untuk kembali memperhatikan posisi dan persoalan perempuan. Terlebih yang berkaitan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Al-Hadis.

Hal ini menunjukkan bahwasanya tidak sepenuhnya ide-ide feminisme berimplikasi negatif dalam kehidupan. Namun mengkritisi ide-ide feminisme yang merombak sebagian besar hukum-hukum Islam penting untuk dilakukan. Hal ini disebabkan oleh dasar penolakan terhadap ide-ide feminisme yang terletak pada konsep dan framework yang menjadi fondasi ide tersebut bertentangan dengan Islam. Sehingga berimplikasi pada hal-hal yang ada di bawahnya. Dalam kasus LGBT misalnya, ditinjau menggunakan dalil aqli dan naqli hal ini sangat tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tetapi penganut feminisme liberal menyetujui hal tersebut dan sebagian yang lain beranggapan bahwa LGBT merupakan pilihan dari orientasi seksual seseorang yang wajib dihargai. Apabila ditelusuri, konsep-konsep ini berawal dari teologi kemarahan feminisme sehingga mengajukan gugatan-gugatan yang berdampak pada kerancuan dalam memahami keadilan dan hak asasi manusia. Sementara Islam memiliki batasan-batasan yang jelas dalam melihat keadilan, kebenaran dan kebatilan.

Baca Juga  Membuka Kembali Pintu Pemahaman tentang Perempuan

Selain itu, contoh lain yang perlu dikritisi di antaranya adalah penentuan batas aurat atau kewajiban jilbab bagi perempuan. Menurut feminisme muslim, jilbab merupakan simbol kebebasan di mana setiap perempuan memiliki otonomi untuk memilih bagian tubuh mana yang perlu dan tidak perlu ditutupi. Secara sekilas, konsep ini seolah menunjukkan wajah Islam sebagai agama yang memudahkan. Akan tetapi apabila ditelusuri terdapat kerancuan di dalamnya bahkan sampai pada anggapan bahwa menutup aurat bukanlah kewajiban. Padahal memahami dalil menutup aurat hendaknya melihat bagaimana jumhur ulama memahami dalil-dalil tersebut. Adapun pemahaman bahwa jilbab dan menutup aurat itu tidak wajib berangkat dari mendahulukan logika atas dalil atau yang disebut dengan taqdīm al-‘aql ‘alā al-naql.

Oleh karena itu, batasan aurat yang bersifat relatif seolah hanya pembenaran atas sangkalan terhadap perintah menutup aurat. Selanjutnya, ide-ide feminisme yang juga ditawarkan dalam proses kontekstualisasi al-Qur’an dan metode istinbat hukum perlu dikritisi sebelum diterima terlebih apabila ingin diterapkan. Dengan demikian, dalam memperhatikan persoalan-persoalan perempuan tidak dinafikan bahwa feminisme memiliki perhatian yang cukup besar dan layak untuk dijadikan dorongan atau motivasi.

Adapun dalam hal-hal yang bersifat ke-ibadahan atau menyangkut sesuatu yang ḥaq dan baṭil, umat Islam perlu berpegang pada cara pandang Islam di mana syari’at berada di atas akal untuk dijadikan rujukan dalam kehidupan. Bukan semata-mata pada rasa emosional dan kebenaran relatif hasil dari opini manusia. Oleh karena itu, adanya penolakan terhadap feminisme tidak semata-mata menjustifikasi feminisme sebagai gerakan dengan cara pandang Barat yang sama sekali tidak terdapat sisi positif di dalamnya. Akan tetapi di sinilah pentingnya seni dalam memilah dan memilih serta mengkritisi paham-paham baru yang masuk dalam tradisi Islam. Mengkritisi bukan berarti menjelek-jelekkan atau menghujat, akan tetapi mengambil jarak untuk kemudian memilah dan memilih serta memperbaikinya, seperti yang diungkapkan oleh Imanuel Kant.

Baca Juga  Perbedaan Laki-Laki dan Perempuan terhadap Emosi

Dengan memiliki kemampuan memilah dan memilih akan memudahkan diri kita memahami hal-hal yang perlu diterima, dikritisi bahkan ditolak. Dalam hal ini, perempuan tidak akan terjebak dalam tawanan tradisi timur yang diturunkan secara turun temurun karena melihat realita yang semakin berkembang dan tidak pula begitu saja menerima segala hal yang datang dari luar (dalam hal ini budaya Barat) tanpa memfilternya terlebih dahulu. Tentu saja semuanya membutuhkan proses, upaya, dan kemauan yang kuat untuk lebih banyak memperdalam berbagai ilmu pengetahuan. Sehingga mampu menerima, memilih, dan menolak segala sesuatu berdasarkan ilmu bukan emosi apalagi sekedar mengikuti tren kekinian.

Sumber bacaan:

Abu Syuqqah, Abdul Halim. “Kebebasan Wanita.” In 1, 1st ed., 326. Jakarta: Gema Insani Press, 1997.

Muslih, Mohammad. Bangunan Wacana Gender. 2nd ed. Jawa Timur: Centre for Islamic and Occidental Studies (CIOS) Universitas Darussalam Gontor, 2015.

Nasir, M. “Fikih Aurat Wanita (Studi Kritis Nalar Fikih Feminis Muslim Tentang Hijab).” Implementation Science. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2014.

Qibtiyah, Alimatul. Arah Gerakan Feminis Muslim Di Indonesia, 2020.

Shalahuddin, Henri. Indahnya Keserasian Gender Dalam Islam. 2nd ed. Jakarta: INSISTS, 2020.

Bagikan
Post a Comment