f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
menolak poligami

Menolak Poligami Bukan Berarti Menolak Ajaran Islam

Media sosial kembali ramai dengan adanya pamflet workshop poligami kembali tersebar di masyarakat. Seminar dan kelas poligami dengan tema yang pernah disuguhkan misalnya “ cara kilat mendapat istri empat” dengan harga tiket masuk (HTM) yang cukup terbilah tinggi. Tentu saja, tak serta-merta gratis, ada biaya yang mesti ditanggung. Mereka memasang harga hingga 3 jutaan. Itupun sudah harga diskon, yang sebelumnya sampai 4 juta.

Lazimnya para istri sangat tidak menginginkan jika suami mereka mempraktekkan poligami atau menjadi korban dari praktek poligami. Akan tetapi berbeda dengan perempuan  yang secara rutin dan terbiasa mengikuti kelas kajian poligami justru ingin mendedikasikan dirinya untuk  mendukung suaminya  menjalankan praktik poligami.

Jarang disadari oleh perempuan sendiri, bahwa rasa cemburu  atau pengorbanan perasaan adalah sebuah bentuk kekerasan psikologis akibat praktik poligami.  Konstruksi budaya patriakal sangat menyudutkan perempuan. Hal ini sebuah wujud dari masih mengakarnya budaya patriarkis di Indonesia.  Sebuah asumsi bahwa jika perempuan mengizinkan suaminya berpoligami maka akan masuk surga. Padahal janji surga untuk orang yang berpoligami tidak ada dalam Al-Quran.  Karena apapun yang benar, pasti nyaman di hati, jika Allah maha adil maka sangatlah tidak mungkin ia menurunkan ayat-ayat yang mendukung ketidak adilan. Dalam hal ini bukan Al-Quran yang dipersalahkan, akan tetapi cara membaca atau menginterpretasikan ayat Al Quran tersebut.

Mencuatnya praktik poligami dan bahkan berkembangnya komunitas poligami di Indonesia diberbagai media sosial publik menimbulkan pro dan kontra  mengenai praktik poligami.  Para pendukung poligami  menyatakan bahwa poligami merupakan perbuatan yang halal. Bahkan dengan tegas menyatakan apabila menentang atau melarang seseorang untuk poligami sama halnya dengan mengharamkan yang dihalalkan. Pernyataan ini kerap kali membuat orang ketakutan untuk menyatakan penolakannya terhadap poligami.

Baca Juga  Berarti Perempuan Boleh Poliandri Dong?

Penolakan terhadap poligami tidak berarti mengharamkan yang dihalalkan oleh Tuhan. Faktanya, para ulama tidak sepakat mengenai persoalan hukum poligami sebagaimana sudah disebutkan titik persoalan utamanya adalah apakah hukum Tuhan mengandung aspek illat hukum ( logika hukum) atau tidak. Illat adalah alasan yang melatarbelakangi  hukum ditetapkan. Jika illat tersebut sudah tidak ada lagi atau sudah berubah apakah hukum harus tetap saja atau bisa berubah?.

Para ulama sepakat bahwa siklus hukum terletak pada logikanya artinya hukum juga bisa berubah karena perubahan situasi kondisi dan tradisi sepanjang hukum tersebut dihadirkan untuk merespon kasus dan fenomena sosial.

Dalam sejarah hukum Islam sejak Nabi Muhammad Saw. wafat banyak para sahabat melakukan perubahan atas jumlah hukum yang sudah diputuskan dan dilaksanakan nabi tujuannya karena mereka melihat dan menghadapi perubahan sosial yang tidak terjadi pada masa nabi.

Pandangan ulama kontemporer seperti Muhammad Syahrur dan Fazlur Rahman mengemukakan pandangannya. Mereka berpendapat bahwa kebudayaan beristri lebih dari satu hanya bisa dilakukan dengan para janda atau perempuan-perempuan yatim dan bukan dengan perempuan selain mereka. Dengan cara pandang seperti ini poligami dimaksudkan sebagai upaya memberdayakan dan melindungi terhadap para janda atau anak-anak yatim. Pandangan  ini menarik dan  masuk akal. Pendapat ini barangkali perlu menjadi pertimbangan bagi orang-orang yang hendak berpoligami.

Jika demikian halnya, menyetujui karena memang faktual dan masuk akal maka tidak ada salahnya jika pemerintah bersama-sama para anggota parlemen untuk mengambil langkah-langkah legislasi untuk merevisi UU perkawinan sedemikian rupa sehingga praktik poligami dibatasi secara ketat. Sehingga potensi untuk  berbuat tidak adil lebih berpotensi kecil. Ketimbang mengupayakan perkawinan poligami justru akan lebih berpotensi untuk tidak berbuat adil kepada istri.

Baca Juga  Idealisme dan Keputusan Etis Kartini Mau Dipoligami

Monogami menjadi satu-satunya pilihan  bagi masyarakat untuk tidak mendekati ketidakadilan dalam perkawinan. Langkah-langkah legislasi seperti ini sesungguhnya telah banyak dilakukan oleh sejumlah negara Islam. Sejumlah negara Islam modern yang telah melarang dan memperketat perkawinan poligami. Karena masalah poligami harus diletakkan dalam konteks historisnya masing-masing. Namun uapaya perbaikan hukum juga perlu ditempuh karena alasan meluasnya perilaku negatif masyarakat (fasaduz zaman).

Pandangan mengenai problem praktik poligami dari perspektif Islam sejauh yang dapat penulis pahami bahwa menghargai pandangan lain yang berbeda dengan pandangan penulis sebagaimana penulis berharap orang lain juga dapat menghargai pandangannya.

Islam telah memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mencari jalan dan menentukan pilihannya yang terbaik bagi dirinya maupun masyarakatnya.  Klaim kebenaran mutlak sepihak dengan menyalakan total pandangan yang lain adalah menyalahi tradisi Islam. Hal itu yang sering di tegaskan Kyai Husein Muhammad  bahwa masing-masing pekerjaan dalam rangka mewujudkan suatu tujuan yang baik dan maslahat. Ruang dan waktu serta perspektif masing-masing yang membuat keputusan atas suatu kasus berbeda tetapi penulis percaya bahwa semua agama ketika kemanusiaan dan tradisi spiritual tak membenarkan tindakan apapun yang membuat orang lain sakit dan menderita.

Refrensi
Buku

Husein Muhamma, Poligami; Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang KIAI, Yogyakarta, IRCiSoD, 2020.

Faqih Abdul Qodir, Sunnah Monogami

Jurnal

Putri Jannatur,dkk, Praktik Poligami Dalam Komunitas Poligami  Indonesia Persepektif Cedaw, Jurnal, At- Tullab, UII, Yogyakarta , Vol.2,Nomor 1,2021

Bagikan
Post a Comment