Adalah sebuah realitas bahwa banyak terjadi ketidakadilan gender terhadap perempuan dalam ranah produktif hingga saat ini. Hal ini dapat kita ketahui berdasarkan data-data kuantitatif maupun data kualitatif. Seperti data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018 yang dipublish oleh Databoks KataData (2019) terkait Gender Inequality Index (GII) 2017 menyatakan bahwa; ketimpangan gender Indonesia ialah tertinggi keempat di ASEAN. Posisi ini berada di bawah Kamboja, Laos, dan Myanmar secara berurutan. Hal ini diungkapkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) dalam laporannya yang berjudul Human Development Report 2018.
Sejalan dengan hal itu, BPS juga menyatakan bahwa perempuan di Indonesia mempunyai gaji yang lebih rendah dibanding dengan gaji laki-laki. Hal ini tidak terlepas dari rata-rata upah pekerja berdasarkan gender yang menyatakan bahwa pada tahun 2018 kesenjangan gaji laki-laki dibanding perempuan ialah Rp 560,6 ribu. Kemudian pada tahun 2019 kesenjangan semakin melebar hingga mencapai Rp 618,8 ribu (Databoks KataData, 2019). Gaji laki-laki lebih besar dari pada gaji perempuan. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kita lihat juga pada masyarakat pertanian di daerah pedesaan. Buruh tani perempuan memperoleh gaji yang lebih rendah dibanding laki-laki padahal mengerjakan pekerjaan yang sama.
Sebagaimana penelitian yang saya himpun bertajuk Pembagian Kerja secara Seksual dan Dampaknya terhadap Ketahanan Keluarga Petani Mandailing (2021) memperlihatkan buruh tani yang mengerjakan kegiatan menugal atau mordang dalam istilah lokalnya, digaji harian sebesar Rp 60 ribu. Sementara bila laki-laki yang mengerjakannya dibayar harian sebesar Rp. 100 ribu. Padahal khalayak setempat banyak menilai bahwa hasil kerja perempuan lebih bagus, rapi, dan cepat selesai dibanding dengan laki-laki.
Mereka menilai bahwa laki-laki banyak aktivitas lain selama mengerjakan pekerjaan tersebut, seperti banyak berbicara, merokok, meminta istirahat. Sementara perempuan lebih fokus dan teliti meski banyak berbicara (Ikrami & Fatmariza, 2021). Hal ini tentu tidak hanya menjadi suatu ketidakadilan bagi kaum perempuan, akan tetapi juga merupakan suatu upaya pemiskinan terhadap perempuan melalui sistem struktural di tengah kehidupan masyarakat.
Tidak hanya itu, perempuan juga kerap mendapatkan kekerasan dalam bentuk lainnya di ranah kerja. Kekerasan yang kerap dialami oleh perempuan dapat berupa kekerasan verbal, psikis, fisik, bahkan sampai pada kekerasan seksual. Diskriminasi, sub-ordinasi, serta marginalisasi juga kerap diderita perempuan dalam ranah kerja produktif. Hal-hal tersebut dapat kita temui baik dalam instansi pendidikan, perkantoran, instansi pemerintahan maupun swasta.
Adanya perlakuan yang tidak adil gender dalam ranah kerja bukanlah suatu kebetulan belaka. Namun, dapat disebut sebagai suatu akibat dari sistem struktural organisasi masyarakat yang mendukung akan adanya hal tersebut, yakni patriarki. Patriarki memang sudah menjadi sistem di tengah masyarakat, yaitu sistem yang mengutamakan laki-laki.
Penelitian yang diadakan oleh Ikrami & Fatmariza (2021) berkenaan dengan beban kerja ganda perempuan pada keluarga miskin di pedesaan yang bertajuk Kehidupan Perempuan Buruh Tani Mandailing menyatakan bahwa perempuan pun ikut melanggengkan praktik-praktik patriarkis tanpa mereka sadari. Hal ini disebabkan oleh kuatnya ideologi patriarki di tengah masyarakat sehingga perempuan merasa biasa saja akan ketidakadilan yang mereka alami; padahal mereka sendiri menyatakan bahwa mengharapkan adanya partisipasi daripada laki-laki dalam peran-peran mereka, terkhusus dalam pekerjaan-pekerjaan domestik di rumah karena mereka juga sudah turun ke dalam ranah kerja produktif.
Adapun dua hal yang perlu digarisbawahi di sini terkait ketidakadilan terhadap perempuan di ranah kerja selain yang disebutkan di atas yakni negara dan pimpinan suatu instansi tempat kerja. Negara belum mampu menghadirkan kepastian untuk melindungi perempuan di ranah kerja produktif. Walaupun akhir-akhir ini Pemerintah bersama dengan DPR telah menyahkan RUU TPKS menjadi UU No. 12/2022 tentang TPKS yang kini tinggal menunggu pengimplementasiannya di tengah kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ini akan berfungsi juga sebagai pencegah hingga pelindung dan sebagai pemulihan bagi korban.
Namun, kebijakan-kebijakan di bawah, nyatanya pemerintah daerah dan desa acap kali belum memperlihatkan kebijakan yang responsif gender terutama kepada perempuan. Perempuan sering menjadi korban atas kebijakan yang dibuat. Kebijakan acap kali tidak mengakomodir kebutuhan-kebutuhan perempuan.
Selain itu, pimpinan suatu instansi juga menjadi momok bagi keberdayaan perempuan di ranah kerja. Banyak pimpinan yang berlaku semena-mena terhadap karyawan perempuan. Seperti yang kita temui banyak perilaku berbeda yang ditunjukkan terhadap perempuan dibanding laki-laki. Perempuan dianggap tidak memiliki kinerja yang baik dibanding laki-laki, padahal penelitian banyak menunjukkan bahwa perempuan juga mampu berdaya saing dengan laki-laki. Tidak jarang kita temui nada-nada seksis misogini yang ditujukan kepada perempuan pekerja.
Melihat dari beberapa pernyataan di atas dapat kita simpulkan bahwa perempuan dalam ranah kerja produktif belum sepenuhnya mendapatkan posisi yang setara dan adil gender. Dan lingkungan kerja tentu belum dapat dikatakan sepenuhnya ramah terhadap perempuan. Padahal perempuan dan laki-laki itu ada adalah untuk setara yakni dengan menjalin relasi yang berkeadilan gender. Sebagaimana dalam konstitusi UUD NRI Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” maka sudah sepatutnya diciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan gender.
Dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 pun juga menyatakan terkait kebebasan agar terhindar dari perlakuan diskriminatif dan mendapat perlindungan akan perlakuan diskriminatif tersebut, yakni “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
