f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
wali nikah

Sudah Siap untuk Menikah? Perhatikan Konsep Wali Nikah Berikut Ini!

Bulan Syawal ini banyak pasangan berbondong-bondong melaksanakan pernikahan. Maka tak heran jika bulan Syawal identik juga dengan bulan nikah. Tentunya  hal ini bukan tanpa sebab, pasalnya nikah di bulan Syawal merupakan sunah nabi sebagaimana sabda beliau Saw.,

“Rasulullah Saw. menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim).

Nikah adalah akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar’i.

Nikah merupakan kebutuhan bagi manusia dalam rangka ibadah, meraih kebahagiaan, dan memiliki keturunan. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum : 21)

Nikah sebagai ibadah tentunya memiliki seperangkat aturan dalam Islam. Bahkan, karena nikah merupakan ibadah sosial yang melibatkan dua belah pihak keluarga dan norma-norma di dalam masyarakat, maka negarapun ikut dalam merumuskan seperangkat aturan dari sisi hukum kenegaraan.

Dalam seperangkat aturan-aturan tersebut terdapat pembahasan mengenai wali nikah. Terkadang masih ada di kalangan calon pasangan yang masih belum faham mengenai bab wali nikah ini. Dalam tulisan singkat ini, penulis mencoba untuk membahas bab tersebut.

Wali Nikah

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.

Baca Juga  Pandemi dan Momentum Kebangkitan Umat

Nabi Saw. bersabda dalam sebuah hadis riwayat Ahmad mengenai wali nikah berbunyi:

“Tidak ada (sah) nikah kecuali dengan wali.”

Oleh karenanya, wali juga termasuk ke dalam rukun nikah, yang mana menjadi syarat mutlak untuk melaksanakan pernikahan. Tanpanya nikah tidak akan sah.

Wali nikah secara umum terbagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan calon mempelai perempuan. Di antara wali nasab yaitu:

  • Bapak kandung
  • Kakek (bapak dari bapak)
  • Bapak dari kakek (buyut)
  • Saudara laki-laki sebapak seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  • Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  • Anak paman sebapak seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak seibu
  • Anak paman bapak sebapak

Sedangkan wali hakim ialah orang yang menjadi wali sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara sebagai wali hakim. Dalam hal ini wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.

Adapun wali hakim dapat menjadi wali hanya ketika wali nasab dari calon mempelai perempuan tidak ada, enggan, tidak tahu keberadaannya, beda agama, jauh, sedang haji/umrah, ataupun wali sebagai pengantin itu sendiri.

Wali nikah juga syarat-syarat tertentu, baik wali nasab maupun wali hakim. Syarat yang harus terpenuhi ialah; laki-laki, beragama islam, baligh, berakal, dan adil.

Taukil Wali Nikah

Namun pada praktiknya di masyarakat, wali nikah justru sering dilakukan oleh petugas KUA yaitu penghulu. Padahal wali nasab tidak berhalangan bahkan ikut mendampingi dalam prosesi akad pada saat itu. Bagaimanakah hukumnya hal yang demikian?

Baca Juga  Tanda-Tanda Kesiapan Menikah

Hal tersebut merupakan taukil wali nikah; yaitu suatu pelimpahan, penyerahan, urusan perwalian nikah kepada orang lain (wakilnya) yaitu penghulu KUA, untuk menjadi wali.

Adanya taukil wali ini tentunya ada sebab, biasanya wali nasab calon mempelai perempuan merasa kurang percaya diri dan grogi sehingga mewakilkan kepada penghulu KUA.

Dalam Islam, hukum taukil wali adalah sama halnya dengan hukum perwakilan secara umum dalam Islam, yaitu boleh.

Bagikan
Post a Comment