f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perempuan salat berjamaah

Anjuran Salat Berjamaah di Masjid bagi Perempuan

Sejak terbentuknya masyarakat Muslim pada masa Rasulullah Saw., masjid merupakan pusat kegiatan dan syiar umat Islam. Salat berjamaah di masjid merupakan salah satu bagian dari syiar-syiar Islam tersebut. Karena dengan begitu akan terlihat persatuan dan kekuatan umat Islam.

Salat berjamaah juga di masjid memiliki nilai pahala yang lebih besar bandingkan dengan salat sendirian. Dan tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh pahala tersebut. Walaupun dalam fiqh menurut para ulama, laki-laki hukumnya sunnah muakkadah dan perempuan hukumnya mustahab atau dianjurkan.

Melarang perempuan untuk salat berjamaah ke masjid bertentangan dengan dalil yang lebih shahih, tinjaun secara historis, maupun realita pada saat sekarang ini.

Memang terdapat hadis Nabi Saw. riwayat Ibnu Khuzaimah dari Ummu Humaid (istri Abu Humaid Al-Sai’di) yang menyebutkan bahwa “Salatmu (perempuan) di rumahmu lebih baik daripada salatmu di masjid, dan salatmu di dalam kamar tidurmu lebih baik daripada salatmu di ruang duduk rumahmu, dan salatmu di masjid keluargamu lebih baik daripada salatmu di masjidku”.

Menurut Ulama Fiqh Hadis, Muhammad Al-Ghazali dalam bukunya Sunnah Nabawiyah Baina Ahl Fiqh wa Ahl Hadis (2015: 83) edisi bahasa Indonesia. Ia menilai bahwa hadis tersebut mengandung syadz (keganjilan) karena bertentangan dengan perawi hadis yang lebih tsiqah (terpercaya). 

Beliau mengatakan bahwa dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak ditemukan satu hadis pun yang mengandung larangan bagi wanita untuk melaksanakan salat di masjid-masjid. Bahkan yang ditemukan malah sebaliknya bahwa

اِذَا اَسْتَاْ ذَنَكُمْ نِسَاءُكُمْ بِا لَّيْلِ اِلَى الْمَسَاجِدِ فَاْذَنُوْا لَهُنَّ

Artinya: apabila perempuan meminta izin kepadamu untuk pergi ke masjid di malam hari, izinkanlah mereka. (HR.Bukhari Muslim)

Baca Juga  Indahnya Akikah

Selanjutnya, melarang perempuan untuk salat berjamaah ke masjid juga bertentangan dengan sejarah. Sejarah mencatat bahwa perempuan pada zaman Nabi Saw. salat berjamaah ke masjid. Bahkan Nabi mengkhususkan salah satu pintu masjid beliau untuk kaum perempuan. Lalu beliau meletakkan perempuan di shaf-shaf paling belakang (di belakang shaf laki-laki) agar tidak tampak auratnya ketika rukuk dan sujud (Muhammad Al-Ghazali, 80).

Selain itu, secara historis pada Hari Raya Id juga menganjurkan perempuan untuk keluar pergi Salat Id. Bahkan perempuan yang tidak salat pun diseru untuk keluar menghadiri.

Adapun pada realitanya saat sekarang menurut Tengku Hasbi Ash-Shiddiqiey dalam bukunya Pedoman Salat (2002:426) bahwa perempuan sudah berkeliaran di mana-mana. Baik itu di kantor, di sekolah, di pasar, di mall dan swalayan. Makanya alangkah tidak adil dan tidak masuk akal untuk mengatakan atau mempertahankan keyakinan bahwa salat di masjid dilarang atau tidak baik karena takut fitnah sementara di tempat lain mereka kunjungi.

Oleh sebab itu salat berjamaah di masjid sangat dianjurkan bagi perempuan yang tidak mempunyai beban atau udzur. Ataupun bagi mereka yang telah menyelesaikan tugas dan kewajiban rumah tangganya. Dengan catatan bahwa pergi ke masjid tidak dengan dandanan yang tidak layak, tidak untuk memamerkan kecantikan atau pakaian. Tetapi semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah Swt. dan untuk menghidupkan syiar Islam.

Bagikan
Post a Comment