Memahami Hadis Kepemimpinan Perempuan

5 menit baca
Teks:
WhatsApp

Diskursus mengenai kepemimpinan perempuan dahulu sempat mencuat ramai pada saat Ibu Megawati Sukarno Putri menjadi presiden. Berbagai pendapat pun kian bermunculan, terkhusus umat Islam. Ada sebagian umat Islam Indonesia yang merasa tidak setuju, karena menurut mereka perempuan tidak boleh menjadi seorang pemimpin. Sementara di sisi lain, banyak juga umat Islam yang setuju dengan kepemimpinan perempuan.

Dalam perjalanannya, kemudian konsep kepemimpinan perempuan itu menjadi hal yang sah-sah saja. Hal ini dapat kita buktikan dengan menilik kepemimpinan perempuan di era sekarang di mana sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin, baik sebagai direktur lembaga/perusahaan maupun pemimpin dalam birokrasi pemerintahan seperti kepala desa/lurah, camat, bupati, dan sebagainya.

Kendati demikian, perlu rasanya kembali menyegarkan wawasan kita dalam memahami kedudukan kepemimpinan perempuan tersebut dalam perspektif agama. Secara spesifik dalam perspektif hadis.

Mengapa perspektif hadis? Karena salah satu hujjah bagi umat Islam yang melarang kepemimpinan perempuan ini adalah bersumber dari hadis. Inilah mengapa penulis merasa bahwa perlu mengkaji hadis yang menjadi dalil tentang larangan tersebut.

Dalam mengkaji hadis yang bersangkutan, penulis mencoba menggunakan teori asbab al-wurud yang kemudian dipadukan dengan analisis gender, karena hadis yang bersangkutan masih banyak yang dipahami sebagai hadis misoginis.

Hadis Kepemimpinan Perempuan

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الهَيْثَمِ، حَدَّثَنَا عَوْفٌ، عَنِ الحَسَنِ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَقَدْ نَفَعَنِي اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامَ الجَمَلِ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ، قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى، قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً»

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Haitsam telah menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Abu Bakrah dia berkata; Sungguh Allah telah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat yang pernah aku dengar dari Rasulullah, -yaitu pada waktu perang Jamal tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang unta lalu aku ingin berperang bersama mereka.- Dia berkata; ‘Tatkala sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa penduduk Persia telah di pimpin oleh seorang anak perempuan putri raja Kisra, beliau bersabda: “Suatu kaum tidak akan beruntung, jika dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari No. 4425)

Hadis tersebut bernilai shahih, karena berdasar konsensus muhaddisun klasik bahwa seluruh hadis yang termuat dalam kitab shahih al-Bukhari dapat dijamin keshahihannya. Adapun hadis-hadis setema yang membicarakan tentang kepemimpinan perempuan di antaranya terdapat pula dalam kitab Shahih Al-Bukhari No. 7099, Musnad Ahmad No. 20402, 20438, 20474, 20477, 20478, 20508, 20517, Sunan At-Tirmidzi No. 2262, Sunan An-Nasa’i No. 5388.

Asbab Al-Wurud dan Pemahaman Hadis

Hadis tersebut diucapkan Nabi Saw sewaktu beliau mendengar laporan mengenai suksesi kepemimpinan perempuan di negeri Persia pada tahun 9 H. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perempuan yang dimaksud yaitu Bauran binti Syirawaih bin Kisra bin Barwaiz. Ia diangkat menjadi ratu Persia karena pada saat itu saudara laki-lakinya telah meninggal tanpa memiliki saudara laki-laki dan anak laki-laki.

Saat itu derajat perempuan di mata masyarakat masih dipandang minor, tidak dapat dipercaya untuk mengurus masalah publik terlebih masalah kenegaraan. Sehingga merupakan suatu kewajaran jika Nabi Saw bersabda demikian. Sebab bagaimana akan sukses jika masyarakat tidak menghargai pemimpinnya. Padahal syarat ideal seorang pemimpin adalah memiliki kewibawaan (Mustaqim, 2016: 77).

Melihat Asbab al-Wurud tersebut, maka jelas bahwa hadis tersebut bersifat khas (khusus) meskipun pada kata qaum menggunakan isim nakirah. Isim nakirah dalam hal ini tidak dipahami sebagai sesuatu yang amm (umum) tetapi khas (khusus) ditujukan kepada putri Kisra Persia.

Memahami hadis tersebut dalam konteks kekinian, penulis sepakat dengan Prof. Abdul Mustaqim, yaitu perlu mempertimbangkan kondisi historis, sosiologis, dan antropologis yang sesuai (Mustaqim, 2016: 78).

Di zaman sekarang, perempuan sudah tak lagi dipandang sebelah mata, di mana perempuan telah mengalami pergeseran stigma yang sangat berbeda jauh dari kondisi saat hadis tersebut muncul. Perempuan telah menemukan kedudukannya sebagai manusia yang paripurna. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya perempuan-perempuan yang telah berdiaspora menjadi orang-orang yang hebat, baik dari sisi keilmuan, kewibawaan, kapasitas leadership, serta kontribusi yang mumpuni di ranah publik.

Jika umat Islam memahami asbab al-wurud sebagaimana diatas, maka penulis yakin bahwa akan tak ada lagi pemahaman misoginis terhadap hadis tersebut. Oleh karenanya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku Adabul Mar’ah fil Islam menyatakan bahwa agama tidak menghalangi perempuan untuk menjadi hakim, direktur, camat, lurah, menteri, walikota dan sebagainya.

Syarat Pemimpin dalam Islam

Para ulama telah mengkonsepkan bagaimana syarat kepemimpinan dalam Islam, salah satunya adalah Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Menurutnya, ada syarat pemimpin yang ideal dalam Islam. Pertama, adil dalam arti yang luas. Kedua, memiliki ilmu untuk dapat melaukan ijtihad di dalam menghadapi persoalan-persoalan dan hukum.

Ketiga, sehat pendengaran, mata, dan lisannya supaya dapat berurusan langsung dengan tanggung jawab. Keempat sehat badan sehingga tidak terhalang untuk melakukan gerak dan melangkah cepat.

Kelima, bijak dan pandai dalam mengendalikan urusan rakyat dan kemaslahatan umum. Keenam, berani dan tegas membela rakyat, wilayah negara dan menghadapi musuh. Ketujuh, keturunan Quraisy.

Dari ketujuh syarat di atas, dapat dianalisa bahwa tidak ada syarat yang mengindikasikan syarat menjadi pemimpin itu harus laki-laki. Selama laki-laki maupun perempuan memenuhi kriteria di atas maka sah-sah saja ia menjadi seorang pemimpin yang ideal. Meskipun dalam syarat yang terakhir, yaitu keturunan Quraisy, ada perbedaan terkait kontekstualisasi pada era sekarang.

Wujud Kepemimpinan Perempuan

Sebenarnya, Al-Qur’an pun telah mengabarkan kepada kita bahwa jauh sebelum hadis terkait kepemimpinan perempuan tersebut muncul bahkan sebelum nabi Muhammad Saw diutus, telah ada kisah sukses kepemimpinan seorang ratu di negeri Saba’ yang bernama Bilqis. Ia berhasil memimpin negaranya.  

Selain contoh ratu  negeri Saba’ yang telah disebutkan sebelumnya, di masa kini juga muncul srikandi-srikandi yang memiliki kapasitas menjadi seorang pemimpin. Dalam ranah perusahaan maupun lembaga, tak sedikit mereka para direktur/pimpinan perempuan mampu memajukan perusahaan maupun lembaga yang dinahkodainya. Pun sama halnya dalam ranah birokrasi pemerintahan, telah banyak muncul pemimpin perempuan yang telah mampu membawa daerah/sektor yang dipimpinnya menjadi lebih baik.

Maka hemat penulis, tolok ukur kepemimpinan perempuan seyogyanya tidak bisa dilihat dari sisi gender. Ada hal yang lebih substansial dari itu, yaitu soal kapasitas dan kapabilitas dalam memimpin.

Bagikan:
Penulis 8 Tulisan

Nizam Zulfa

Ketua Umum PK IMM Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Leave a Comment