f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
berumah tangga

Wanita Enggan Berumah Tangga, Bagaimana Islam Memandangnya?

Seiring bertambahnya usia seseorang semakin banyak pula keharusan dan tugas yang dipikul. Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah masalah pernikahan. Bahkan mulai banyak laki-laki maupun wanita yang sengaja menghindari berkumpul dengan keluarga besar karena satu topik yang dianggap keramat itu bagi sebagian orang.

Menikah bukanlah perkara yang mudah seperti makan bakso tanpa saos jika tidah menyukainya. Banyak pertimbangan yang perlu diperhatikan sebelum menikah bahkan setelah berumah tangga. Bahkan sebagian orang enggan membangun rumah tangga karena beberapa alasan yang menghalangi ketertarikan mereka terhadap pernikahan.

Lalu bagaimana pandangan dalam Islam terkait perkara wanita muslimah yang enggan menikah? Dan apa kiranya pertimbangan mereka yang enggan menikah?

Mengapa Wanita Enggan Berumah Tangga?

Rumah tangga merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab dalam pernikahan. Dalam Islam rumah tangga merupakan sebuah ikatan pernikahan yang sah yang berlandaskan pada nilai-nilai dan syariat Islam.

Sebuah pernikahan berlandaskan pada syariat ketentuan dalam Islam, dapat terwujud keluarga sakinah, mawaddah warahmah, sebagaimana firman Allah Swt.

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Qs. Ar-Rum: 21)

Secara teoritis, wanita yang tidak menikah pada umumnya berada pada tahapan tugas perkembangan dewasa awal dan dewasa madya. Mereka memiliki beberapa alasan yang menguatkan pendapat mereka untuk tetap sendiri tanpa membangun suatu hubungan romantis, di antaranya:

Baca Juga  Menjadi Bapak Rumah Tangga yang Asyik
1. Ketakutan pada perpisahan pernikahan

Pengalaman atau kejadian masa lalu dalam hidup seseorang dapat berpengaruh sedemikian rupa bagi pilihan hidupnya di masa mendatang. Pengalaman menyaksikan pertengkaran-pertengkaran maupun perselisihan dalam rumah tangga keluarga atau saudara hingga atmosfer kekeluargaan yang kurang harmonis dapat memicu trauma seseorang terhadap keadaan serupa.

Hal tersebut bisa menjadi salah satu pemicu seorang wanita enggan membangun suatu hubungan romantis karena memiliki ketakutan akan kejadian serupa yang bisa saja menimpa rumah tangganya.

2. Menginginkan kebebasan

Hasil penelitian yang dilakukan oleh psikolog dan peneliti asal Jerman Burke Hegemeier, mengungkapkan bahwa ternyata wanita lebih nyaman sendirian tanpa laki-laki. Mereka menyatakan memiliki kebebasan melakukan hobi dan melakukan apa yang mereka sukai tanpa mempertimbangkan pasangan.

Sebuah fakta dari para peneliti pew research center juga ditemukan bahwa laki-laki lebih mudah melakukan apa yang menjadi hobi atau kesukaan mereka saat istri sedang ada di rumah.

Berbalikan dengan wanita, mereka cenderung lebih sulit melakukan apa yang menjadi kesenangan mereka ketika sudah berumah tangga. Hal ini memicu keengganan para wanita untuk membangun rumah tangga.

3. Memilih mengejar mimpi

Kesetaraan wanita dan laki-laki yang telah menjadi isu internasional mendorong para wanita semakin berkembang dalam berbagai bidang dan aspek kehidupan. Hal ini tentunya menjadi salah satu alasan utama wanita enggan untuk segera berumah tangga atau bahkan enggan berumah tangga.

4. Wanita independen yang tidak membutuhkan dukungan laki-laki

Ketika sebagian laki-laki mencari wanita yang mandiri sehingga tidak perlu begitu tergantung pada suami dalam berbagai hal, justru para wanita yang demikian memiliki persepsi tidak membutuhkan dukungan laki-laki dalam hidupnya. Mereka dapat melakukan apa yang mereka kehendaki dengan kemampuan diri sendiri.

Baca Juga  Childfree dalam Pandangan Istihsan
Lalu, bagaimana islam menanggapinya?

Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nur ayat 33

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.“

Rasulullah Saw. bersabda :

“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu adalah pengekang syahwatnya yang menggelora.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari penggalan ayat dan hadis di atas, dapat kita maknai bahwasannya menikah dapat terlaksana ketika seseorang sudah benar-benar siap untuk menikah dan ketika seseorang tersebut belum mampu dan siap untuk menghadapi pernikahan hendaknya mereka memperbanyak ibadah kepada Allah Swt.

Menurut Imam Syafi’i menikah hukumnya mubah. Mereka yang tidak menghendaki menikah tidak berdosa. Sebagaimana makan dan minum, menikah merupakan sarana meraih kelezatan syahwat secara halal yang dihukumi mubah.

Sedangkan jumhur ulama’ yaitu madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu tidak sampai wajib. Beberapa poin yang menjadi dasar yaitu,

  1. Rasulullah Saw. tidak menukilkan bahwa pernikahan merupakan hal yang diwajibkan bagi semua orang. Bahkan beberapa sahabat Nabi pun ada juga yang tidak menikah, dan tidak ditemukan pengingkaran beliau dalam hal tersebut.
  2. Jika wanita diwajibkan menikah, berarti wali dapat memaksakan pernikahan kepada anak gadisnya. Sedangkan hukum memaksakan pernikahan kepada anak gadis merupakan sebuah larangan dalam syariat.

ولا تُنْكَح الثيب حتى تستأمر

“Jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)”

Adapun bagi wanita, sejatinya tidak ditemukan dalil yang mengupas hal demikian. Ibnu Hazm berpendapat bahwa wanita tidak diwajibkan untuk menikah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah Swt. dalam Surat An-Nur ayat 60

Baca Juga  Refleksi Konsep Kufu’ dalam Pernikahan


وَالۡـقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الّٰتِىۡ لَا يَرۡجُوۡنَ نِكَاحًا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ اَنۡ يَّضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَـرِّجٰتٍ ۭ بِزِيۡنَةٍ‌ ؕ وَاَنۡ يَّسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٌ لَّهُنَّ‌ ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ

“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian luar mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 60).

Rasulullah Saw. bersabda,

“Wanita yang mati dalam keadaan jum’in termasuk mati syahid.” (HR. Ibnu Majah)

Yang dimaksud jum’in dalam hadis tersebut yakni wanita-wanita yang mati dalam keadaan nifas ataupun mati dalam keadaan gadis atau belum digauli.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasannya hukum wanita yang melajang seumur hidup diperbolehkan. Wallahu a’lam. Namun begitu, perihal menikah atau tidak dapat ditelisik lagi dengan bagaimana keadaan seseorang. Hal tersebut bisa menjadi boleh bagi mereka yang aman dari kekhawatiran terjerumus terhadap zina.

Sedangkan bagi mereka yang mengkhawatirkan diri terjerumus dalam perbuatan zina, perintah menikah menjadi wajib untuk menghindari perbuatan zina. Diperbolehkannya wanita yang melajang pun merupakan sebuah keputusan dengan berbagai pertimbangan.

Hal tersebut tidak serta merta menjadi sebuah keharusan ataupun anjuran bagi wanita yang berjuang meraih mimpi untuk melajang. Demikian. Semoga bermanfaat

Bagikan
Post a Comment