f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pemerkosaan

Tindak Pidana Pelaku Pemerkosaan Wanita

Mita (nama samaran) seorang korban pemerkosaan pada sebuah berita yang saya baca “Gadis 15 Tahun Disekap dan Diperkosa Bergilir 14 Pria di Kafe”. Akhir-akhir ini saya merasa bahwa tindakan pemerkosaan semakin meningkat dan semakin meresahkan.

Bayangkan saja 14 orang pria hidung belang tega memperkosa seorang wanita di bawah umur hanya untuk memuaskan hasratnya. Untungnya korban berani memberitahukan kepada Ibunya mengenai hal yang ia alami. Sehingga dapat diproses oleh pihak yang berwenang. Lima pelaku tersebut masih belum polisi tangkap, bahkan dua dari sembilan orang pelaku yang sudah tertangkap merupakan pelaku yang pernah melakukan kasus yang sama.

Dari hal ini kita bisa melihat bahwa pelaku tindakan serupa tidak merasa jera, mereka melakukan hal yang sama berulang kali. Artinya perlu kita pertanyakan apakah tindakan pidana pelaku pemerkosaan serupa yang pemerintah lakukan sudah tepat? Kalau sudah tepat seharusnya mereka tidak melakukan hal yang sama, tetapi mengapa kejadian serupa bisa terulang lagi dan pelakunya adalah orang yang sama?

***

Di sini kita perlu melihat lagi seperti apa tindak pidana pelaku pemerkosaan. Sebenarnya dalam berita ini korban hanya berteduh dari derasnya hujan ketika hendak membeli bakso, tetapi pelaku datang dan mengajak korban pergi ke kafe. Kemudian korban disekap dan diperkosa secara bergantian. Sungguh miris tindakan seperti ini. Apakah mereka tidak takut apabila yang mengalami hal serupa merupakan sanak saudaranya, atau bahkan keluarga kandung mereka.

Sebenarnya pelaku tindakan pemerkosaan tidak hanya orang luar tetapi bisa saja pelakunya adalah orang-orang terdekat dengan korban misalnya saja ayah, kakak, adik atau anggota keluarga lainnya yang justru seharusnya menjadi contoh.

Setelah melihat berita tersebut saya bertanya-tanya, bagaimana perasaan wanita-wanita Di luar sana ketika membaca berita yang serupa seperti yang saya baca? Mungkin akan banyak timbul rasa khawatir, rasa takut, perasaan tidak aman ketika ada orang yang mengikuti, perasaan tidak nyaman ketika menggunakan ojek online, apakah driver tersebut adalah orang yang baik? Apakah saya akan sampai tujuan dengan aman? Dan berbagai perasaan khawatir lainnya.

Sebenarnya mengapa tindakan pemerkosaan bisa terjadi terhadap perempuan?

Banyak yang beranggapan bahwa terjadinya kasus pemerkosaan terhadap wanita faktor penyebabnya adalah wanita itu sendiri. Bisa saja dari cara menggunakan pakaian yang bisa membuat nafsu pria menjadi tidak terkendali setelah melihat wanita memakai pakaian mini. Jadi wanita satu-satunya penyebab terjadinya kasus pemerkosaan.

Baca Juga  Menyeimbangkan Kecerdasan Emosional dan Akademik dalam Pendidikan Karakter

Lalu bagaimana dengan negara-negara di Timur Tengah yang sebagian besar wanita menutup auratnya? Apakah tidak terjadi tindakan pemerkosaan? Bagaimana juga dengan guru yang memperkosa muridnya? Bagaimana dengan tindakan pemerkosaan yang terjadi di pesantren dan asrama? Apakah itu adil bagi wanita yang kerap kali disalahkan cara berpakaiannya? Mari kita lihat faktor apa saja yang menjadi penyebab tindakan pemerkosaan terjadi.

Secara umum ada beberapa faktor penyebab tindakan pemerkosaan terjadi, yaitu:

1. Seductive Rape, yaitu pemerkosaan yang terjadi karena pelaku merasa terangsang nafsu birahinya. Faktor ini biasanya terjadi pada pasangan kekasih.

2. Sadistic Rape, yaitu pemerkosaan secara sadis, di mana pelaku merasa mendapatkan kepuasan seksual dengan menyiksa korban, bukan dari hubungan seksual.

3. Anger Rape, yaitu pemerkosaan yang terjadi karena pelaku ingin mengungkapkan rasa marahnya pada korban.

4. Domination Rape, yaitu pemerkosaan yang terjadi karena pelaku ingin mendominasi korban dan hanya ingin menguasai korban secara seksual.

5. Exploitation Rape, yaitu pemerkosaan yang terjadi karena ada rasa ketergantungan korban terhadap pelaku baik secara ekonomi maupun sosial.

Oleh karena itu tidak bisa kita benarkan pemikiran bahwa wanita merupakan faktor penyebab terjadinya pemerkosaan. Tetapi sebenarnya pria yang tidak bisa mengontrol hasratnya untuk melakukan hubungan dengan wanita. Pria yang sedang marah dengan kekasihnya, pria yang ingin mendominasi wanitanya, dan masih banyak lagi yang bisa membuat pria melampiaskan banyak hal dengan melakukan tindakan pemerkosaan.

Lalu, bagaimana tindak hukum yang berlaku di Indonesia terhadap pelaku?

Dari data yang terkumpul di Komnas Perempuan sebanyak 8.324 kasus, yaitu KDRT dan Relasi Personal sebanyak 76% (6.480 kasus). Seperti kekerasan terhadap istri 3.221 kasus (49%), kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%), kekerasan terhadap anak perempuan 954 kasus (14%), dan sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

KtP berikutnya di ranah komunitas/publik sebanyak 21% (1.731 kasus), dengan kekerasan seksual 962 kasus (53%) yang terdiri dari pencabulan (166 kasus), perkosaan (229 kasus), pelecehan seksual (181 kasus), persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan dan kekerasan seksual lain.

Baca Juga  Siapa Bilang Santri Cuma Belajar Ngaji?

Akan tetapi data tersebut hanya data dari adanya laporan yang masuk ke Komnas Perempuan. Sementara itu saya yakin ada banyak sekali kasus pemerkosaan perempuan yang belum terlaporkan. Hal ini mungkin karena korban takut dan malu untuk melaporkan apa yang korban alami.

Orang tua, keluarga besar juga kerap kali menutupi tindakan pemerkosaan yang anaknya (korban) alami. Karena memiliki anggapan bahwa hal tersebut merupakan “aib” bagi keluarganya. Sehingga hal ini juga yang bisa membuat korban tidak berani melapor kepada pihak yang berwenang supaya menutupi “aib” keluarga, seperti yang keluarganya katakan.

***

Belum lagi masyarakat lingkungan sekitar yang kerap kali turut andil dalam masalah keluarga orang lain. Mereka yang seenaknya saja mengatakan hal-hal yang membuat korban dan keluarga tersinggung tanpa memikirkan bagaimana perasaan korban dan keluarga. Hal ini bisa menimbulkan perilaku bullying terhadap korban dan juga keluarganya. Juga bisa menyebabkan korban dan keluarga merasa terkucilkan oleh lingkungan sekitarnya.

Namun perlu kita ketahui bahwa di Indonesia ada peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang tindak pidana perkosaan yang sebagaimana dalam KUHP Pasal 285 yang memiliki bunyi sebagai berikut. “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

Kemudian kekerasan seksual juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 46 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur mengenai kekerasan seksual, yaitu setiap orang dapat di pidana selama dua belas tahun atau denda sebanyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) jika terbukti melakukan perbuatan seperti dalam Pasal 8 huruf A Undang-Undang ini.

Dengan begitu sudah jelas bahwa pelaku tindakan pemerkosaan secara hukum ada peraturan yang bisa menghukum mereka. Meskipun begitu masih belum bisa membuat pelaku jera, karena masih banyak yang tidak melapor ke pihak yang berwajib.

Dengan adanya tulisan ini meskipun memang dengan adanya hukuman atau tindak pidana belum tentu dapat menjamin pelaku tindakan tersebut akan jera. Akan tetapi setidaknya hal tersebut dapat mengurangi tindakan atau pelaku pemerkosaan selanjutnya. Hal ini juga dapat membantu mengurangi atau meminimalisir perasaan khawatir wanita termasuk saya sendiri. Dengan itu saya berharap wanita di luar sana dapat segera melaporkan jika mereka mengalami tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan yang mereka alami. Agar datanya bisa segera memperoleh proses oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga  HAM untuk Perempuan; Perlindungan Negara terhadap Kekerasan Seksual

Apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan pemerkosaan?

Pendidikan seks dini pada anak sangat penting untuk diajarkan. Hal ini bukan hanya meminimalisir terjadinya tindakan pemerkosaan. Tetapi memberikan dampak yang cukup besar kepada individu-individu yang masih dalam usia dini. Ketika mereka menjadi orang yang dewasa nantinya, mereka akan memiliki kesadaran lebih akan tindakan yang mereka lakukan. Jadi hal ini bisa mencegah mereka menjadi pelaku.

Meskipun pada kenyataannya di Indonesia, mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan seks kepada anak pada usia dini merupakan hal yang tidak lumrah atau tabu. Padahal sejak dini anak harus mulai mendapat pembelajaran terkait hal tersebut. Seperti bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Bagaimana cara menjaga kesehatan seks, apa yang harus dilakukan jika bertemu orang yang mencurigakan, dan masih banyak lagi.

Yang memiliki peran penting untuk mengajarkan tentang seks adalah orang tua, karena sebagian besar orang tualah yang mengasuh dan merawat anak sejak lahir. Sehingga sejak kecil anak sudah mendapat pendidikan tentang seks. Dalam hal ini orang tua sebaiknya jangan merasa bahwa mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan seks kepada anak merupakan hal yang tabu, karena merekalah yang memiliki peran pertama kali untuk mengajarkan hal tersebut kepada anak.

Sehingga pendidikan seks dapat menjadi bekal nantinya bagi anak, supaya terhindar dari pergaulan seks bebas, lebih bisa untuk menjaga diri dan menjadi lebih waspada terhadap orang lain, juga meminimalisir kelak menjadi pelaku maupun korban dari tindakan pemerkosaan.

Bagikan
Post a Comment