Cadar merupakan fenomena baru dalam masyarakat. Ia ditengarai muncul setelah Orde Baru runtuh dan Reformasi muncul. Sebab pada era ini keran kebebasan terbuka seluas-luasnya. Gerakan cadar juga menguat seiring dengan menguatnya gerakan-gerakan hijrah. Pada gerakan-gerakan hijrah, sebagaimana kita tahu, puncak kesempurnaan seorang perempuan dalam berhijab adalah ketika mereka menggunakan jilbab panjang atau syar’i (meskipun istilah ini agak bermasalah) dan bercadar.
Cadar dalam percakapan kita belakangan menjadi bahan perbincangan yang seksi. Apalagi ia pernah dilarang digunakan di suatu kampus Islam. Publik mungkin bertanya-tanya, kenapa kampus yang mempunyai label Islam yang justru melarang cadar? Bukankah cadar bagian dari ajaran Islam? Atau, pihak yang melarang tersebut justru menganggap cadar bukan sesuatu yang terikat kepada Islam? Saya kira pendapat yang terakhir lebih memungkinkan.
Di tulisan ini saya akan coba mengulik satu persoalan soal cadar. Yaitu tentang ke-sunnah-an cadar dan anggapan sebagian orang bahwa perempuan yang suka melepas-pasang cadar sebagai perempuan yang berdosa dan sedang “bermain api” dengan agama.
Mendudukkan Definisi Sunnah dalam Cadar
Pada satu kesempatan di acara Shihab dan Shihab bersama anaknya Najwa Shihab, Quraish Shihab pernah menjelaskan tentang definisi sunnah dan pembagiannya. Penjelasan itu Quraish Shihab sampaikan karena ia menganggap bahwa kini banyak umat Islam yang salah kaprah dalam memahami kata sunnah. Ada yang cenderung mencampur-adukkan dan menganggap definisi sunnah sebagai hal yang tunggal.
Padahal menurutnya sunnah memiliki beragam definisi. Tergantung pada konteks apa kita hendak memaknainya. Definisi sunnah dibagi menjadi tiga. Pertama, sunnah dalam pengertian bahasa, kedua, sunnah dalam pengertian fikih dan ketiga, sunnah dalam pengertian ilmu hadis atau ilmu musthalah al-hadis.
Tiga pengertian sunnah di atas penting diketahui dan dibedakan karena memiliki konsekuensi-konsekuensi yang berbeda. Karena sejauh ini umat Islam hanya berfokus pada definisi sunnah dalam pengertian fikih. Yakni sesuatu yang berpahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika tidak dilakukan. Padahal definisi sunnah tidak selalu mengarah pada pengertian fikih. Masih terdapat pengertian sunnah dalam pengertian bahasa dan ilmu hadis.
Bagaimana makna sunnah dalam bahasa dan ilmu hadis? Sunnah dalam pengertian bahasa berasal dari kata sanan yang berarti jalan. Pada orang-orang Arab terdahulu dikenal ungkapan lattabi’una sanana man qoblana (kalian pasti akan mengikuti jalan-jalan orang sebelum kamu). Secara sederhana, sunnah dalam pengertian bahasa adalah sesuatu yang pernah dilalui. Jadi tidak ada kaitannya dengan pahala atau tidak berpahala.
Sedangkan sunnah dalam pengertian ilmu hadis adalah ma wurida bihi an-nabi qaulan, fi’lan atau taqriran. Artinya apa saja yang keluar dari Nabi berupa perkataan, perbuatan dan ketetapan-ketetapan. Artinya dalam ilmu hadis ada yang disebut sunnah qauliyah, sunnah fi’liyah dan sunnah taqririyah.
Setelah mengurai tiga definisi sunnah di atas, maka di manakah letak posisi cadar? Apakah masuk definisi sunnah dalam pengertian bahasa, fikih atau ilmu hadis? Saya kira tidak dalam ketiga-tiganya. Karena secara sunnah dalam pengertian bahasa, kita masih meragukan apakah cadar menjadi jalan orang-orang terdahulu? Apakah istri-istri Nabi atau wanita-wanita memakai cadar di zaman Rasulullah?
Begitupun dalam pengertian fikih. Cadar tidak ada kaitannya permasalahan pahala. Kendatipun Imam Syafii menghukuminya sunnah. Karena secara tinjaun sejarah, cadar bukan merupakan bagian integral dari agama Islam.
Terakhir dalam pengertian ilmu hadis. Apakah Nabi memiliki perkataan dan ketetapan yang jelas dan tegas soal cadar? Saya pikir tidak ada. Silakan baca fatwa Muhammadiyah tentang cadar. Di sana ada penjelasan bahwa tidak ada dalil yang jelas (sharih) dan kuat (rajih) baik dari Al-Quran dan sunnah yang menunjukan terkait kedudukan cadar dalam Islam.
Lepas Pasang Cadar Tidak Berdosa
Oleh karena cadar tidak masuk dalam pengertian sunnah secara bahasa, fikih ataupun ilmu hadis, maka kita bisa mengatakan bahwa cadar tidak lebih dari sekedar ekspresi budaya. Dan karena ia bagian dari budaya, sudah seyogianya kita tidak melakukan tindakan yang berlebihan terhadap cadar. Seperti dengan menganggapnya hal yang sakral dan bernilai ibadah. Sebaliknya, ia masuk pada wilayah profan atau yang berdimensi dunia.
Dalam kehidupan sehari-hari, saya kira kita sudah lazim bertemu dengan perempuan bercadar. Apalagi bagi kita yang horison pergaulannya lebih didominasi oleh kawan-kawan muslim. Lalu, masuk ke inti permasalahan, apa kira kira yang kita rasakan atau terlintas di benak kita ketika melihat perempuan bercadar di satu kesempatan dan di kesempatan berikutnya malah melepas atau menanggalkan cadarnya? Umumnya kita akan merasa kaget dan mereka kalau itu bukan sesuatu yang wajar.
Apa yang membuat kita merasa demikian? Itu berasal dari pandangan dan paradigma kita soal cadar. Kita cenderung menganggap cadar sebagai bagian dari agama. Sebagai konsekuensi dari pandangan tersebut, kita menganggap bahwa perempuan yang menggunakan cadar harus berkomitmen dengannya. Memakainya sepanjang waktu dan tidak boleh sekali-kali melepasnya.
Naas, yang paling berbahaya dari rasa ketidakwajaran kita terhadap mereka yang lepas pasang cadar adalah ketika kita menganggap mereka telah berdosa. Dan yang lebih parah adalah sampai ada yang menganggap mereka telah menista dan mempermaikan agama. Ini jelas berlebihan dan tidak berdasar.
Sejak kapan membuka cadar merupakan tindakan dosa? Ayat ataupun hadis yang menjelaskan soal cadar saja tidak ada. Lagipula, dalam percakapan cendekiawan muslim, posisi cadar masih menjadi perdebatan. Apakah ia masuk dari bagian dari agama atau tidak? Tapi ini kita sudah tergesa-gesa menghakimi orang dan menganggapnya berdosa.
Bagian sebagian ulama yang mendukung penggunaan cadar, memang cadar adalah bagian dari agama. Hal itu mereka dasarkan pada beberapa ayat al-Quran. Namun permasalahannya, ada yang salah dari cara mereka menafsirkan ayat tersebut dan mengaitkannya dengan cadar. Hampir rata-rata ayat yang mereka gunakan sebenarnya tidak berbicara tentang cadar melainkan tentang jilbab.
Sedangkan bagi cendekiawan muslim yang lain, cadar hanyalah bagian dari produk budaya. Sebelum Islam datang, banyak perempuan di Timur Tengah yang telah menggunakan cadar. Bukan hanya oleh mereka yang masuk dalam simpul agama abrahamik (Kristen dan Yahudi), tapi juga oleh keyakinan-keyakinan lokal yang tumbuh di masa itu. Alasan mereka menggunakan cadar pun bermacam-macam. Salah satu di antaranya ingin menghalangi wajah mereka dari debu-debu di gurun pasir.
Saya cenderung pendapat yang terakhir. Bahwa cadar tidak lebih dari produk budaya dan sama sekali tidak identik dengan agama Islam. Jadi berhentilah menganggap mereka yang melepas pasang cadar sebagai orang yang berdosa. Cadar tidak lebih dari kopiah atau songkok yang biasa digunakan oleh laki-laki. Boleh dilepas dan dipakai kapan saja. Cadar tidak lebih hanya selembar kain yang tidak “beragama”.
Jadi, silakan menggunakan cadar. Tapi tidak perlu memakai alasan dan embel-embel agama. Silakan gunakan cadar dengan alasan yang paling duniawi dan paling manusiawi. Seperti menghindari debu atau kita malu jika muka kita dilihat laki-laki. Yang jelas silakan gunakan alasan apa pun, tapi jangan pernah mengaitkannya agama. Apalagi sampai menganggap mereka yang melepas-pasang cadar sebagai orang yang berdosa. Karena itu merupakan tindakan berlebihan atau yang dalam bahasa agama disebut ghuluw
Muhamad Bukhari Muslim adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas PTIQ Jakarta dan PKU-MI (Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal), Bendahara Umum DPD IMM DKI Jakarta dan Penggiat JIMM (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah)
