f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pernikahan usia anak

Pernikahan Usia Anak Harus Dihindari

Pernikahan usia anak menjadi topik hangat belakangan ini. Fenomena ini menjadi perhatian publik karena terjadi pernikahan pasangan yang masih di bawah umur. Banyak netizen memberikan tanggapan mengenai fenomena ini. Tak lama ibu dari pengantin perempuan angkat bicara. Oknum tersebut memberikan pernyataan bahwa Nabi Muhammad saja menikah Siti Aisyah yang baru 10 tahun, Cut Nyak Dien yang menikah pada usia 12 tahun, dan Siti Oetari menikah pada usia 16 tahun.

Pernikahan Usia Anak di Masa Lalu

Pernikahan usia anak sudah biasa pada zaman jahiliyyah. Bahkan kejadian ini sudah menjadi budaya di hampir seluruh dunia. Pernikahan ini tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam dan memiliki terjadi untuk mempererat hubungan. Hubungan kekerabatan adalah alasan umum mengapa terjadi pernikahan usia anak. Pada masa pra-modern pernikahan adalah cara untuk mempertahankan keturunan. Hubungan ini masih berlangsung dalam budaya ahul bait Rasullulah SAW. Persahabatan juga menjadi alasannya. Orang tua calon mempelai sudah saling percaya dan yakin karena sudah dekat. Faktor lainnya adalah karena kepentingan bisnis. Banyak orang tua yang memiliki hutang kemudian mereka meminta anaknya untuk menikah dengan orang yang memberi hutang. Anak mereka harus rela menjadi komoditas bisnis.

Rasullulah memilih menikahi Siti Aisyah karena hubungan persahabatan dengan Abu Bakar. Abu Bakar adalah orang pertama yang masuk islam. Beliau selalu menemani Rasullulah berdakwah. Oleh Karena itu, Rasulullah menikahi putrinya yang tidak lain adalah Siti Aisyah supaya hubungannya dengan Abu Bakar semakin dekat.

Pada masa perjuangan kemerdekaan banyak korban yang gugur dalam peperangan. Pada masa itu belum ada senjata yang mumpuni untuk mengusir penjajah. Itulah sebabnya banyak pejuang yang gugur. Semakin lama warga Indonesia semakin berkurang. Pernikahan usia anak adalah salah satu cara untuk mengatasi masalah ini. Pada waktu itu belum ada yang paham konsekuensi menikah pada usia muda. hal yang menjadi fokus mereka adalah menambah jumlah penduduk Indonesia.

Baca Juga  Balita dan Anak-Anak Mendapatkan Vaksin Adalah Tugas Keluarga dan Negara

Faktor pendukung pernikahan usia  anak pada masa pra kemerdekaan tidak jauh beda dengan zaman jahiliyyah. Sebagai contoh pernikahan Seokarno dan Siti Oetari. Seokaro menikahi Siti Oetari bukan karena landasan cinta. Beliau menikahi Siti Oetari untuk meringankan beban keluarga karena H.O.S Tjokroaminoto meninggal.

Memandang Pernikahan Usia Anak di Masa Modern

Praktek pernikahan usia anak di masa lalu telah memiliki banyak perubahan. Masyarakat sudah mulai terbuka mengenai hak-hak manusia. Pada zaman modern seperti sekarang sudah mulai banyak pembahasan mengenai kesetaraan gender dan hak-hak manusia. Dengan kata lain, orang yang paham mengenai kedua hal tersebut kemungkinan besar akan menjauhi pernikahan usia anak.

Pernikahan Rasullulah dan beberapa tokoh di masa lalu seharusnya dijadikan sebagai sejarah. Fenomena ini terjadi untuk meneruskan keturunan dan memberikan kasih sayang. Pernikahan anak usia dini menjadi penghambat tujuan pernikahan karena mereka terpaksa menjadi dewasa.

Idelanya masa muda adalah waktu untuk mencari pengalaman sebanyak-banyaknya. Mencari hal-hal yang belum pernah dilakukan. Pengalamn-pengalaman ini belum tentu bisa didapatkan ketika sudah menikah. Tidak sedikit pasangan strict, yaitu membatasi pasangannya untuk melakukan sesuatu. Pengalaman yang didapatkan sebelum menikah bisa mejadi bekal membangun keluarga yang harmonis dan sesuai dengan kaidah keluarga sakinah.

Negara Membatasi Usia Pernikahan

Islam memperbolehkan manusia yang sudah baligh untuk menikah. Kriteria ini masih belum jelas karena baligh setiap manusia berbeda karena faktor lingkungan, budaya, dan kecerdasan. Namun, dalam islam orang yang sudah baligh adalah mereka yang sudah mencapai usia tertentu dan sudah memahami persoalan hidup.

Ulama menyepakati adanya pembatasan usia pernikahan. Oleh karenanya Indonesia merancang undang-undang mengenai batas usia pernikahan. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawainan menyatakan usia laki-laki yang boleh menikah adalah 19 sedangkan perempuan berusia minimal 16 tahun. Namun pada tahun 2019 UU ini diperbarui. Berdasarkan UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Unfang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengubah batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan ini berlaku untuk pria dan wanita. 

Baca Juga  Semua Orang Adalah “Muhammadiyah”

Perubahan batas usia bertujuan supaya tidak terjadi perceraian dan memiliki keturunan yang sehat. Usia remaja emosionalnya masih belum stabil. Mereka belum banyak pengalam untuk memecahkan masalah. Padahal, dalam berumahtangga masalahnya sangat kompleks. Selain itu emosi yang belum stabil menjadi hambatan memiliki anak yang sehat bukanlah suatu hal yang mudah. Butuh kesabaran dan ketelatenan dalam mendidik anak.

Tujuan selanjutnya supaya menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Perempuan dengan usia 16 tahun memiliki resiko tinggi ketika mengandung dan melahirkan. Penyebabnya adalah organ reproduksi yang belum sempurna. Ketika melahirkan banyak ibu yang meninggal dan tidak jarang juga bayi yang meninggal setelah dilahirkan.

Bagikan
Post a Comment