f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pernikahan dini

Pernikahan Dini: Solusi atau Pelarian?

Manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah lainnya di muka bumi ini pada dasarnya memang tercipta secara berpasang-pasangan antara satu dengan lainnya. Hal ini sebagaimana yang ada dalam Al-Qur’an surat Yaasiin/36 : 36. Dalam aspek kehidupan manusia, berpasang-pasangan memiliki arti antara lain dengan antara laki-laki dan perempuan. Adapun antara keduanya mempunyai kesempatan yang luas oleh Allah SWT untuk saling mengikat hubungan dalam ikatan atas nama pernikahan.

Pernikahan sendiri merupakan suatu hal yang sakral yang mana sebuah pernikahan menyatukan perasaan antara laki-laki dan perempuan; yang sudah saling menyukai dan mempunyai niat untuk berlanjut pada tahap atau fase yang lebih serius; dan yang di ridhoi oleh Allah SWT. Hakikat menikah adalah sebagai ibadah seumur hidup. Atau ibadah terpanjang karena itu adalah proses mengenal seumur hidup dengan berbagai perjuangan lika-liku kehidupan yang panjang.

***

Dalam Islam sendiri, anjuran untuk menikah wajib hukumnya untuk orang-orang yang sudah siap segala sesuatu nya baik dalam mental; Dan hal lainnya dengan tujuan untuk menyempurnakan separuh agamanya dan beribadah dengan taat kepada Allah SWT. Sebelum menelisik lebih jauh mengenai hal ini sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu kapan waktu terbaik untuk menikah. Menurut undang-undang yang berlaku menyebutkan batasan lelaki dan wanita yang layak adalah umur 21 tahun untuk lelaki dan 19 tahun untuk perempuan. Sedangkan dalam agama Islam, minimal usia untuk menikah adalah ketika sudah baligh, sudah siap dan mempunyai keinginan untuk berumah tangga.

Di Indonesia sendiri, baik di perkotaan maupun pedesaan tidak lepas dari fenomena pernikahan dini. Pernikahan dini memiliki pengertian lelaki dan perempuan yang melaksanakan atau memutuskan untuk menikah dalam kondisi yang belum cukup umur. Hal ini bisa berdasarkan beberapa hal yang kemudian dalam melihat fenomena pernikahan dini ini dengan dua hal, yaitu untuk solusi atau hanya untuk pelarian saja. Pasalnya, bukan hal yang asing lagi mengenai fenomena berpacaran anak muda zaman sekarang yang bisa saja masuk dalam kategori tanpa batasan atau over sehingga terjadi beberapa hal yang kurang baik, misalnya hamil sebelum mennikah.

Baca Juga  Bahagia, Bukanlah Angka
***

Kasus pernikahan di bawah umur masih terjadi cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah pernikahan dini pada tahun 2019 adalah sebanyak 10,82%. Kemudian pada tahun 2020 jumlah nya menurun walaupun tidak terlalu signifikan yaitu 10,18%. Pernikahan dini sendiri apabila dibandingkan memang banyak terjadi di wilayah pedesaan dibandingkan perkotaan. Hal ini terjadi karena masih banyak nya pandangan tradisional mengenai anak perempuan yang harus segera untuk dinikahkan. Atau juga pandangan tradisional mengenai perempuan tidak perlu mengenyam pendidikan yang tinggi; karena pada dasarnya perempuan itu hakikat tugas nya atau kodrat nya adalah 3M (macak, masak, manak),dan berbagai pandangan tradisional lainnya.

Selain karena gaya pacaran yang tanpa batas atau pergaulan bebas; paksaan dari orang tua yang mungkin saja masih memiliki pandangan tradisionalis. Penyebab atau faktor pernikahan dini lainnya adalah karena faktor ekonomi, dan juga faktor pendidikan yang rendah. Akan tetapi apabila membicarakan mengenai kebahagiaan setelah menikah dan lain hal nya memang tidak bisa untuk selalu berspekulasi bahwa pernikahan dini tidak membawa kebahagiaan. Hal ini bisa dibuktikan dengan beberapa hal yang mana ada beberapa dari orang terdahulu yang melakukan pernikahan dini dan pernikahannya tetap langgeng dan bahagia sampai saat ini.

***

Akan tetapi juga tetap tidak menutup kemungkinan untuk muncul nya prahara dalam rumah tangga karena usia yang masih belum cukup dan dengan pertimbangan ego masing-masing yang masih tinggi atau belum dewasa. Konsep pernikahan dini sebagai sebuah solusi hanya terdapat pada tujuan menikah nya; Yang mana daripada menjalin suatu hubungan terlarang dan mendekati zina, yakni pacaran. Maka, pernikahan mungkin bisa menjadi solusi untuk menjaga diri dari hal yang terlarang. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

Baca Juga  Memantaskan Diri Sebelum Menikah

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ : كُنْتُ مَعَ ابْنِ مَسْعُودٍ وَهُوَ عِنْدَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا بَقِيَ لِلنِّسَاءِ مِنْكَ قَالَ فَلَمَّا ذُكِرَتْ النِّسَاءُ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ ادْنُ يَا عَلْقَمَةُ قَالَ وَأَنَا رَجُلٌ شَابٌّ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى فِتْيَةٍ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ فَقَالَ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ ذَا طَوْلٍ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلطَّرْفِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَا فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Isma’il Telah menceritakan kepada kami Yunus Bin ‘Ubaid dari Abu Ma’syar dari Ibrahim dari ‘Alqamah dia berkata: Aku bersama Ibnu Mas’ud di sisi Utsman, kemudian Utsman bertanya kepadanya: “Apa yang kamu sisakan untuk istrimu?” ‘Alqamah berkata: maka ketika disebut istri, Ibnu Mas’ud berkata: “Mendekatlah wahai ‘Alqamah” dia berkata: dan saya ketika itu masih bujang. maka Utsman berkata kepadanya: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui sekelompok pemuda Muhajirin dan berkata: “Barangsiapa di antara kalian memiliki kemampuan maka menikahlah, karena dengan menikah dapat lebih menjaga pandangan dan dapat lebih menjaga kemaluan (menahan gejolak syahwat), dan barangsiapa belum mampu maka puasa adalah sebagai benteng baginya.” (Musnad Ahmad : 411)

***

Selain itu, sebelumnya juga dalam pernikahan perlu untuk memilih dan memilah bagaimana kriteria pasangan yang pantas untuk menjadi pasangan kita. Kriteria pasangan memang kembali lagi pada pribadi masing-masing. Akan tetapi yang terpenting dan harus ada dalam kriteria pasangan hidup adalah yang memiliki akhlak dan juga agama yang baik. Pernikahan dini sebenarnya bukan menjadi suatu hal dan pilihan untuk dilakukan karena sudah ada batasan atau minimal usia untuk menikah dari pemerintah ataupun dari agama Islam; yang pastinya sudah di kira-kira kan dengan baik mengenai tingkat kematangan jiwa dan mental seorang lelaki maupun perempuan. Maka dari itu, mempelajari banyak hal mengenai dasar-dasar dalam hal menikah guna untuk bekal dan mematuhi peraturan sebagaimana mestinya merupakan salah satu dari sekian banyak upaya untuk melindungi anak dan membentuk generasi yang lebih berkualitas kedepannya.

Baca Juga  Capek Belajar, Mau Nikah Aja!

Editor : Wildan Assegaf

Bagikan
Comments
  • ahsan jamet hamidi

    Terima kasih atas tulisan dan pesan bagusnya

    April 10, 2022
  • Ajvncaa

    Haylo, nikah karena pelarian atau memang sudah datang waktunya nikah?

    April 12, 2022
Post a Comment