f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
abu bakar

Perkembangan Hukum Islam di Masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq (11-13 H atau 632-634 M)

Ijtihad dalam masa perkembangan hukum zaman sahabat masih belum digunakan sebagai alat penggali hukum; karena ketetapan suatu hukum masih berdasar kepada wahyu. Namun di masa setelahnya yaitu masa Tabi’in barulah ijtihad benar-benar berfungsi sebagai alat penggali hukum. Bahkan dianggap sebagai suatu kebutuhan yang harus digunakan untuk menyelesaikan berbagai kasus yang belum ada ketentuan hukumnya.

Pada masa sahabat, wilayah Islam tidak lagi terbatas di wilayah Jazirah Arab melainkan telah meluas ke luar Jazirah Arab seperti Mesir, Suriah, Persia, dan Irak. Sehingga para sahabat di hadapkan oleh masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak ada ketentuan hukumnya di dalam Al-Qur’an dan Sunah. Beruntungnya di kalangan para sahabat sudah terlatih sejak Nabi Muhammad Saw masih hidup sehingga mereka mampu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Abu Bakar As-Siddiq di dalam menentukan hukum terbiasa merujuk kepada Al-Qur’an. Apabila ketentuan hukum tersebut tidak terdapat di dalam Al-Qur’an; maka ia akan beralih merujuk kepada sunnah Nabi Saw. Dan jika ketentuan hukum tidak terdapat hukumnya di dalam sunnah, maka ia akan mengundang para sahabat untuk bermusyawarah menetapkannya.

*

Adapun masalah yang paling urgent yang harus segera terselesaikan setelah wafatnya Nabi Saw adalah masalah politik yaitu masalah khalifah. Pada masa ini, masyarakat Islam sangat membutuhkan seorang pemimpin yang baru. Karena, tanpa adanya pemimpin, wilayah kekuasaan Islam yang telah membentang sampai sebagian wilayah Jazirah Arab, akan sangat rentan hancur dan terpecah-belah kembali.

Selain itu terdapat kekhawatiran juga akan adanya serangan dari bangsa yang lain; yaitu dari bangsa Romawi dan Persia, sehingga stabilitas keamanan umat Islam saat itu terancam.

Namun terdapat persoalan tentang hal tersebut; karena Nabi Muhammad Saw di akhir hayatnya tidak meninggalkan wasiat siapa yang akan meneruskan perjuangannya menjadi khalifah dan menyebarkan agama Islam ke seluruh dunia. Hal inilah yang kemudian menjadi tanda tanya sekaligus tugas besar bagi umat Islam saat itu; terutama bagi para sahabat Nabi Saw.

Baca Juga  Membaca Ulang Pemikiran Rahma El Yunusiah dalam Konsep Emansipasi Kaum Perempuan di Minangkabau

Sampai pada akhirnya terdapat peristiwa bersejarah yang terkenal dengan “Tsaqifah”. Peristiwa tersebut terjadi di Madinah, tepatnya terdapat di daerah Tsaqifah yang penduduk sekitarnya adalah mayoritas keturunan suku ‘Aus dan suku Khazraj; yang dalam catatan historis memang telah berseteru semenjak masa pra Islam.

Kedua suku yang terkenal dengan sebutan kaum Anshor ini, merasa paling berhak untuk menyatakan dan mengangkat diri mereka sebagai khalifah pengganti Nabi Saw; karena mereka merasa berkat jasa merekalah umat Islam bisa terus berjaya sampai saat ini.

*

Meskipun sebenarnya, kedatangan Nabi Saw dan para kaum Muhajirin ke kota yang dulu terkenal dengan nama Yasrib itu adalah atas dasar permintaan dari kedua kelompok tersebut, dengan tujuan untuk meredam perseteruan di antara kedua suku itu; karena kalau peperangan antar kedua suku itu terjadi terus-menerus, kedua suku itu akan punah. Dan terbukti Nabi Muhammad Saw; dengan kekuatan Islam dan akhlaknya yang luhur berhasil mendamaikan kedua suku itu selama 13 tahun lebih.

Di dalam peristiwa Tsaqifah, kedua suku merasa kembali kepada adat jahiliyah yaitu masa mereka dahulu, untuk saling bertarung dan saling bermusuhan kembali. Walaupun di dalam diri mereka sebenarnya telah tertanam nilai-nilai dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan persaudaraan.

Mereka beranggapan, apabila Nabi Saw telah wafat berarti tidak ada lagi seorang pendamai di antara mereka, hal itulah yang membuat mereka saling bermusuhan kembali. Pada saat itu datanglah para sahabat dekat Nabi Muhammad Saw; yang kala itu dipimpin oleh Abu Bakar Ash Siddiq dan Umar bin Khattab.

Umar bin Khattab dan sahabat lainnya kemudian langsung memproklamirkan Abu Bakar As-Siddiq dari golongan kaum Muhajirin sebagai pengganti Nabi menjadi khalifah; di mana Abu Bakar biasa merujuk kepada kitab Allah saat memutuskan suatu hukum.

Baca Juga  Musuh Rasulullah di Pagi Hari, Sekutu di Sore Hari
*

Apabila ketentuan hukum tidak terdapat dalam Quran maka ia akan beralih merujuk kepada sunnah Nabi. Jika tidak, maka Abu Bakar akan memanggil para sahabat untuk bermusyawarah menetapkannya. Atas dasar itulah pada akhirnya kedua suku tersebut menyetujui Abu Bakar sebagai khalifah pengganti Nabi Muhammad Saw.

Setelah Abu Bakar menjadi khalifah, terdapat banyak sekali pemberontakan serta penyelewengan akidah di beberapa daerah kekuasaan Islam; di antaranya adalah penyimpangan oleh Musailamah Al-Khadzab yang mengaku menjadi Nabi setelah Nabi Muhammad Saw.

Kemudian khalifah Abu Bakar memerintahkan untuk memerangi kelompok penyeleweng tersebut. Setelah melewati pertempuran yang sengit, kemenangan akhirnya diraih oleh khalifah Abu Bakar; walaupun dengan banyak syuhada’ yang meninggal dunia, termasuk sejumlah kalangan para penghafal Al-Qur’an.

Karena hal tersebut, muncullah kekhawatiran akan hilangnya Al-Qur’an seraya bersamaan dengan meninggalnya para penghafal Al-Qur’an. Maka pada masa itu, Umar bin Khattab mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk menghimpun ayat Al-Qur’an menjadi satu kumpulan mushaf.

*

Pada awalnya, khalifah Abu Bakar menolak usulan tersebut. Karena sebagai sahabat yang selalu dekat dengan Nabi, yang selalu mematuhi dan membenarkan segala perkataan dan perbuatan Nabi Saw; pantang bagi Abu Bakar untuk melakukan hal-hal yang tidak pernah Nabi Saw lakukan. Apalagi hal-hal yang berkenaan dengan Al-Quran selaku sumber hukum Islam yang utama.

Namun dengan kegigihan Umar menyampaikan argument dengan dasar yang kuat, bahwa penghimpunan ayat Al-Qur’an guna menghindari punah nya ayat-ayat Al-Quran yang disebabkan oleh berkurangnya para penghafal Al-Quran. Dan hal itu akan menjadikan kemaslahatan umat Islam, maka khalifah Abu Bakar pun menyetujui usulan Umar tersebut.

Khalifah Abu Bakar lalu memerintahkan kepada penulis wahyu terbanyak kala itu yaitu Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu kumpulan atau dalam satu mushaf.

Alasan Pembukuan Al-Quran dalam satu mushaf oleh Abu bakar atas dasar kekhawatirannya akan hilangnya Al-Quran dengan wafatnya para syuhada’ yang hafal Al-Quran. Adapun penulisan Al-Quran dalam satu huruf atau Qiraah untuk menyeragamkan bacaan Al-Quran secara menyeluruh bagi umat Islam yang pada saat itu semakin luas wilayahnya.

Bagikan
Post a Comment