Site icon Inspirasi Muslimah

Perceraian, Apakah Sebuah Kebebasan Perempuan?

kebebasan perempuan

Beberapa saat ini, media di Indonesia diwarnai dengan peningkatan kasus perceraian yang dialami oleh para artis. Hal tersebut menjadi sebuah perbincangan hangat dan masyarakat tidak menduga bahwa artis bersangkutan akan melakukan perceraian. Kita dapat memaknai

Perceraian sebagai proses hukum yang mengakhiri status pernikahan antara dua orang suami dan istri secara resmi. Perceraian biasanya melibatkan proses hukum yang diselenggarakan oleh pihak pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menentukan bagaimana aset, hutang, dan hak-hak lainnya akan dibagi antara pasangan yang bercerai.

Pada umumnya perceraian sering terjadi ketika pasangan menikah menghadapi masalah serius yang sulit diatasi atau diperbaiki. Masalah-masalah itu bisa berupa ketidakcocokan, perselisihan berkepanjangan, ketidaksetiaan, kekerasan dalam rumah tangga, perbedaan nilai atau tujuan hidup yang tak dapat disatukan, atau faktor lain yang menyebabkan ketidakbahagiaan dan ketidakharmonisan dalam pernikahan.

Perceraian dapat memiliki konsekuensi emosional, finansial, dan sosial yang signifikan bagi pasangan yang bercerai, serta anak-anak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mengambil langkah ini, dan sering kali direkomendasikan untuk mencari bantuan hukum atau konseling pernikahan sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.

Banyak faktor yang memengaruhi seseorang untuk melakukan perceraian. Menurut Matondang (2014), faktor penyebab perceraian yang ada di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi adalah faktor usia muda, faktor ekonomi, dan faktor belum memiliki anak. Akibat dari perceraian tersebut adalah hilangnya kasih sayang anak dan renggangnya hubungan keluarga antara pihak istri dan suami melalui 30 kepala keluarga yang beragam Islam. Namun, tidak semua faktor perceraian yang ada di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor tersebut saja karena masih adanya faktor lain yang membuat pasangan suami istri untuk bercerai, seperti kekerasan yang dialami oleh salah satu pasangannya dan perselingkuhan.

Komnas Perempuan telah merilis catatan tahunan selama 21 tahun terkait dengan jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender yang bertambah setiap tahun. Dengan kata lain, hal tersebut menunjukkan sebuah pergerakan yang positif karena korban (perempuan) dapat bersuara dan menentukan pilihan hidupnya. Tidak semua perempuan dapat bebas dalam hidupnya setelah menikah.

Pelaporan oleh perempuan terkait kasusnya dianggap oleh Komnas Perempuan sebagai bukti kepercayaan masyarakat pada lembaga tersebut. Kasus yang dilaporkan menempatkan perempuan sebagai korban dan menunjukkan bahwa mereka memiliki akses dan pengetahuan untuk melaporkan masalah yang dihadapi. Ini membuktikan bahwa perempuan mampu secara sadar memilih untuk keluar dari permasalahan perkawinan yang mereka hadapi.

Memang tidak semua isu kekerasan atau kasus yang dialami oleh perempuan adalah permasalahan dalam tataran perkawinan sehingga mengakibatkan sebuah perceraian. Begitu pula sebaliknya bahwa tidak semua perceraian dilandasi oleh adanya kekerasan atau kasus yang dialami oleh perempuan. Namun, pada kasus yang memang dilandasi oleh hal tersebut, perempuan memilih bercerai karena ingin keluar dari kungkungan instansi pernikahan yang membuat perempuan merasa tidak adil dalam kehidupannya.

Selama ini, perempuan kadang merasa terbungkam untuk menyuarakan berbagai hal yang dirasakan, terutama dalam pernikahan. Namun, sebenarnya Islam mengizinkan adanya perceraian walaupun sebenarnya hal tersebut dibenci.  Cerai gugat tercantum dalam Q.S. Al-Baqarah: 229 yang menunjukkan salah satu perlindungan terhadap perempuan. Hal ini karena pada zaman jahiliyah, tidak adanya Batasan bilangan talak sehingga menganiaya perempuan. Selain itu, perempuan pun diizinkan untuk meminta khulu’ melalui sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut.

عن ابن عبا س ان امرأة ثا بت بن قيس اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يارسول الله، ثابت بن قيس، ماأعتب عليه فى خلق ولا دين، ولكني أكره الكفر فى الاسلا م، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:أترد ين عليه حديقة؟ نعم، قالت رسول الله صلى الله عليه وسلم:”اقبل الحديقة وطلقها تطليقة” ( رواه النسائ ). 

Ibnu Abbas menceritakan bahwa istri tsabit bin qais menemui nabi saw lalu berkata, ya Rasulullah! Aku tidak mencela Tsabit bin Qais itu mengenai akhlak dan cara beragamanya, tetapi aku takut kafir dalam Islam. Rasulullah SAW menjawab, apakah engkau mau mengembalikan kebun kormanya (yang jadi maskawinnya dahulu) kepadanya? “ dia menjawab: ya, kemudian rasul memanggil Tsabit bin Qais dan menyarankan kepadanya. Terimalah kembali kebunmu dan talaklah istrimu itu satu kali!” (H.R. Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa istri diperbolehkan meminta khulu` karena istri takut kafir dalam Islam yang bermakna adanya pengingkaran terhadap nikmat bergaul kepada suami dan suami atau istri tidak dapat menunaikan haknya masing-masing sehingga diperbolehkan adanya talak.

Selain adanya khulu’, ada pun ijma’. Hal ini dilakukan jika suami dan istri tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah atau istri membenci suami baik upa ataupun akhlaknya, atau karena di zalimi oleh suaminya.

Perceraian pada perempuan, baik sebagai penggugat maupun pihak lain, terjadi karena berbagai alasan. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan rumah tangga, perselingkuhan, dan ketiadaan nafkah. Bagi perempuan yang menggugat, perceraian bisa dianggap sebagai bentuk kebebasan. Kebebasan ini menjadi sangat penting karena merupakan hak asasi dalam masyarakat yang demokratis dan adil.

Dalam banyak negara, termasuk di beberapa negara dengan sistem hukum Islam, perempuan memiliki hak untuk mengajukan perceraian dan memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Kebebasan ini berarti bahwa perempuan tidak terikat dalam hubungan yang tidak sehat, tidak aman, atau tidak memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan mampu bebas dalam menentukan pilihan hidupnya. Perceraian dapat digunakan sebagai sebuah jalan keluar untuk hubungan yang tidak sehat sehingga tidak merugikan salah satu atau kedua pihak.

Kebebasan perempuan dalam perceraian tidak hanya terkait hak hukum, tetapi juga dukungan sosial dan ekonomi. Masyarakat yang mendukung kebebasan perempuan harus menyediakan akses ke sumber daya seperti bantuan hukum, konseling, dan dukungan finansial. Hal ini memungkinkan perempuan membuat keputusan terbaik untuk diri mereka dan anak-anak mereka.

Bagikan
Exit mobile version