f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
perempuan dalam politik

Pentingnya Kontribusi Perempuan dalam Politik

Dalam kehidupan, kita mengenal dua macam jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Sejak dulu dalam pikiran kita sudah tertanam bahwa kaum laki-laki lebih baik daripada kaum perempuan atau bisa diartikan perempuan adalah gender “kedua”. Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan. Perempuan selalu dituntut untuk patuh terhadap laki-laki. Meminjam istilah budaya Jawa, perempuan sejatinya hanya memiliki tugas 3M, yaitu masak (memasak), macak (merias diri), dan manak (melahirkan). Tetapi, apakah perempuan tidak boleh menjadi lebih dari hal tersebut, misalkan menjadi seorang pemimpin?. Jawabannya sudah tentu tidak. Kalau kita melihat pada konteks agama Islam, seperti firman Allah dalam Q.S. An-Nisa’ [4]: 34 berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

Artinya:“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya….”.

Ayat tersebut tentunya tidak dapat dipahami secara tekstual saja. Mengutip penafsiran Thahir Ibn Asyur, makna kepemimpinan dalam ayat ini hanya dalam konteks keluarga, tidak dalam arti yang lebih luas. Kata اَلرِّجَالُsebenarnya bermakna maskulinitas, seperti sifat bertanggung jawab, melindungi, mengayomi, adil, dan lain-lain. Jadi, baik perempuan maupun laki-laki kalau memiliki sifat tersebut, maka bisa disebut اَلرِّجَالُ.  Hal tersebut menandakan bahwa Islam tidak menganut paham the second sex (jenis kelamin kedua).

Di era sekarang, sering kita temui mengenai kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan lain-lain. Indonesia sebagai negara hukum, realitanya hari ini masih belum bisa menegakkan hukum yang sesuai kepada pelaku-pelaku kejahatan perempuan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya partisipasi perempuan dalam politik. Menanggapi fenomena tersebut, penulis tidak setuju jika perempuan dipandang sebelah mata dalam ranah politik karena hak-hak perempuan tidak dapat terpenuhi dengan baik sehingga menyebabkan ketimpangan hukum terhadap kaum perempuan di Indonesia.

Baca Juga  Membangun Panggung Politik untuk IMMawati

Dalam UUD No. 2 Tahun 2008 dijelaskan bahwa partai politik harus menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam kepengurusannya. Artinya, kuota kursi perempuan di parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah 30 persen. Akan tetapi, realitanya dari tahun ke tahun tidak pernah terpenuhi kuota tersebut seperti pada periode 2014-2019 yang mana jumlah anggota DPR perempuan sebanyak 97 orang dari total seluruh anggota 560 orang atau baru mencapai 17,32%.

Beberapa alasan yang menyebabkan hal tersebut antara lain stigma masyarakat yang beranggapan bahwa perempuan tidak pantas untuk terjun ke dunia politik dan lebih baik untuk mengurus keperluan rumah tangga (suami dan anak) saja, adanya stigma bahwa kemampuan laki-laki lebih cakap daripada perempuan, dan lain-lain. Stigma-stigma tersebut membuat perempuan merasa tidak percaya diri untuk ikut berpolitik. Padahal perempuan bisa saja kemampuannya melampaui laki-laki.

Keterlibatan perempuan dalam politik sangatlah penting demi terciptanya kebijakan publik yang tidak bias gender. Karena, banyak sekali kebijakan di negara kita yang mendiskriminasi perempuan. Salah satu contohnya adalah Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang batas usia minimal menikah bagi laki-laki yaitu 19 tahun dan bagi perempuan yaitu 16 tahun.

Menurut penulis, usia 16 tahun bagi seorang perempuan terhitung masih sangat belia. Beberapa akibat yang bisa terjadi adalah risiko keguguran. Kehamilan di bawah usia 20 tahun akan berisiko menyebabkan terjadinya pendarahan dan keguguran karena kondisi fisik perempuan pada masa itu belum cukup matang. Tidak hanya itu, bayi yang dilahirkan juga berisiko lahir premature, memiliki kelainan, bahkan bisa sampai meninggal dunia. Kondisi emosional yang masih labil juga akan sangat memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga  Tantangan Perempuan di Tahun Politik 2024

 Selain itu, akan terciptanya SDM yang rendah, karena rata-rata orang yang memutuskan menikah dini akan berhenti menempuh pendidikan. Yang terakhir, akan timbul masalah ekonomi karena kesulitan mencari pekerjaan. Penyebab munculnya kebijakan seperti itu adalah masih melekatnya budaya patriarki, yaitu laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dalam berbagai sektor kehidupan, seperti sosial, politik, dan lain-lain. Sehingga, aspirasi dan hak-hak perempuan kurang dapat tersampaikan. Kebijakan yang ramah terhadap perempuan adalah perwujudan dari sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Solusi untuk meningkatkan peran perempuan dalam politik menurut penulis adalah dengan pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen. Akan tetapi, peningkatan kuantitas saja tidak cukup. Peningkatan secara kualitas juga sangat diperlukan dengan SDM perempuan yang unggul, seperti cerdas, kritis, berani mengambil suatu keputusan, dan  terbuka dengan suara rakyat perempuan. Selain itu, budaya patriarki juga harus sedikit demi sedikit kita hapus demi terciptanya kesetaraan gender. Perempuan harus ikut berpolitik, karena yang “mengerti” perempuan hanyalah perempuan. Sudah saatnya perempuan bergerak!

Bagikan
Post a Comment