Mencicipi Makanan saat Puasa, Bolehkah?
Bulan Ramadan merupakan bulan di mana kita sebagai muslim harus menahan diri untuk makan, minum, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang membatalkannya. Oleh karenanya, tentu menjadi keharusan bagi setiap muslim untuk memahami perbuatan apa saja yang membatalkan puasanya.
Di bulan Ramadan ini, dalam rangka menyiapkan menu buka puasa, biasanya saat memasak di siang atau sore hari untuk keluarga. Namun, ada hal yang menjadi banyak pertanyaan Rahmania, yaitu perihal mencicipi makanan saat puasa.
Mencicipi makanan saat puasa merupakan hal yang masih ambigu bagi sebagian orang. Padahal untuk menyajikan masakan yang enak, biasanya sebagian mereka harus mencicipi rasa masakannya terlebih dahulu. Hal inilah yang menjadi kebimbangan bagi mereka apakah membatalkan puasa atau tidak.
Pun sama halnya juga dengan persoalan ketika seseorang kurang yakin dengan rasa suatu makanan yang hendak ia beli saat berpuasa kemudian ia ingin mencicipinya guna memastikan rasa. Ini masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang di bulan Ramadan.
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa
Beberapa kalangan ulama 4 mazhab dalam memandang permasalahan mencicipi makanan saat puasa (tanpa menelan) mereka menghukuminya makruh bagi yang tidak berkepentingan. Adapun yang berkepentingan tidak mengapa melakukannya, seperti halnya seseorang yang sedang memasak atau yang hendak membeli satu jenis makanan/minuman tertentu.
Sayyid Sabiq juga menyebutkan kedua hal tersebut dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah ketika menjelaskan perkara-perkara yang dibolehkan saat puasa.
Sebab dimakruhkannya hal ini bagi yang tidak berkepentingan ialah adanya potensi tertelan ke kerongkongan tanpa disadari; bisa jadi pula justru timbul nafsu makan yang kuat sehingga ia mencicipinya untuk merasakan kelezatannya, dan mengisapnya dengan kuat hingga tertelan.
Karena alasan tersebut juga, Rasulullah memakruhkan orang berpuasa untuk berlebihan menghirup air ke hidung (istinsyaq) ketika berwudhu.
Dalil hadis yang menyinggung permasalahan ini yaitu hadis riwayat Ibnu Abi Syaibah berikut,
“Tidak mengapa bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi madu, mentega, dan semisalnya, lalu memuntahkannya.”
Hadis tersebut bersumber dari sahabat Ibnu Abbas dan menurut al-Albani dalam kitabnya Irwa’ al-Ghalil, berkualitas hasan.
Berdasar hadis tersebut, Muhammadiyah memandang persoalan mencicipi makanan saat puasa merupakan hal yang mubah (boleh dilakukan); asalkan langsung memuntahkannya dan tidak sampai tertelan.
Alangkah baiknya juga, hal tersebut dilakukan oleh yang berkepentingan saja dan dengan berhati-hati, semisal oleh Rahmania yang mencicipi masakan. Dan jika dilakukan tanpa kepentingan maka hukumnya bisa menjadi makruh (lebih utama untuk ditinggalkan).
***
Dari penjelasan di atas, maka ketika Rahmania memasak saat puasa tak usah ragu lagi untuk mencicipi masakannya jika kurang yakin dengan rasanya, namun jika sudah mendapatkan rasa yang ingin diketahui hendaknya langsung memuntahkannya jangan sampai tertelan. Hal ini juga dilakukan tentunya dalam rangka agar masakan yang disajikan enak dan dimakan, daripada ketika rasanya kurang enak dan tidak dimakan justru kita terjerumus pada perbuatan tabzir yang dilarang keras oleh Islam.
Ketua Umum PK IMM Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
