f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
istri mencari nafkah

Konflik Peran Ganda dan Hukum Istri Mencari Nafkah

Sudah tidak asing kita melihat fenomena seorang perempuan yang menyandang status sebagai ibu rumah tangga dan juga pencari nafkah untuk keluarganya. Mulai dari yang masih memiliki suami, hingga yang sudah  berstatus sebagai janda. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan perdebatan.

Kebutuhan yang semakin banyak membuat para perempuan memberanikan diri untuk mengambil keputusan dan menjalankan dua peran sekaligus dalam kehidupannya. Selain itu, terkadang faktor ekonomi keluarga yang juga menjadi pertimbangan seorang perempuan dalam mengambil keputusan ini.

Ketika berkeluarga apalagi sudah memiliki anak, maka kebutuhan dan tanggungan pun akan semakin besar. Mencari nafkah tentu adalah tugas seorang suami untuk membuat ekonomi keluarga tetap berjalan dan seimbang.

Namun, permasalahan ekonomi pastilah ada dalam sebuah kehidupan, bahkan kerap terjadi dalam rumah tangga. Tidak ada yang tau situasi ke depan seperti apa, seorang suami bisa saja kehilangan pekerjaannya, bahkan seorang istri bisa kehilangan suami tersebut hingga tak mampu memberikan nafkah untuk keluarganya.

Pemasukan terganggu sementara kebutuhan harus tetap terpenuhi, tentu menjadikan permasalahan yang serius dalam rumah tangga. Salah satu solusi dalam hal ini adalah membiarkan seorang istri untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lantas apakah boleh seorang istri bekerja mencari nafkah, bagaimanakah hukumnya?

Hukum Istri Bekerja Membantu Suami

Agama Islam tidak pernah melarang seorang perempuan untuk bekerja mencari nafkah untuk keluarga. Akan tetapi, sebagian ulama mengungkapkan bahwa hendaknya posisi suami sebagai pencari nafkah utama tidak boleh tergantikan.

Imam ad-Dusuqi (W 1230 H) menyebutkan, “Perempuan itu tidak wajib menenun baju, menjahitnya lantas menjualnya agar mendapat upah, sehingga uang hasilnya diberikan kepada suami untuk nafkahnya. Karena hal itu bukanlah bentuk khidmat yang wajib bagi perempuan, tetapi itu termasuk bekerja. Padahal perempuan tidak wajib bekerja. Kecuali jika perempuan itu melakukannya dengan sukarela.” (Muhammad bid Ahmad ad-Dasuqi al-Maliki (w. 1230 H), Hasyiyah ad-Dasuqi, (Baerut : Dar al-Fikr, 1414 H), juz 2, halaman 511.

Baca Juga  Perempuan: Menjadi Istri dan Ibu Berpendidikan adalah Prestasi

Sebagian ulama menyebutkan bahwa kewajiban istri itu berkaitan dengan hal-hal di rumah seperti, mengurus suami, mengurus anak, dll. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa istri pun memiliki hak untuk bekerja di luar rumah.

1. Istri boleh membantu perekonomian keluarga

Dikutip dari Bincang Syariah, Syekh Yusuf al-Qaradhi mengatakan bahwa seorang istri boleh membantu perekonomian keluarga dan bekerja. Mencari nafkah bagi seorang istri bisa menjadi sunnah bahkan wajib, apabila tidak ada yang bisa mencari nafkah selain dirinya serta jika dia merupakan seorang janda.

Namun seorang istri juga perlu mendiskusikan masalah ini dengan suaminya sebelum benar-benar bekerja. Karena izin dari suami juga penting, dan dalam Islam seorang istri harus patuh pada suaminya selama itu tidak melanggar syariat.

2. Istri yang menafkahi keluarga akan mendapatkan dua pahala

Pada zaman Rasulullah, ada seorang perempuan (istri) yang menafkahi keluarganya serta anak-anak yatim. Kemudian, Bilal dimintai pertolongan oleh wanita tersebut untuk menanyakannya kepada Rasulullah.

Akhirnya Bilal pun bertanya, “Apakah sedekah perempuan cukup dengan menafkahi suami dan anak-anak yatim yang diasuh wahai Rasul?”

Kemudian Rasulullah kembali bertanya, “Siapakah mereka?”

Bilal menjawab “Zainab istri Abdullah” kemudian Rasul berkata : “Ya, dia mendapat dua pahala, pahala kerabat atau pahala silaturrahim dan pahala sedekah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dari Hadis di atas dapat diketahui bahwa seorang istri boleh menafkahi keluarga ketika suami sedang dalam keadaan tidak mampu melakukan kewajibannya.

Selain itu, seorang istri pun akan mendapat dua pahala, yakni silaturahmi karena suami istri saling membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Istri juga mendapatkan pahala sedekah, karena sebenarnya istri tidak diwajibkan mencari nafkah.

Baca Juga  Laki-Laki dan Perempuan Bisa Mengalami Puber Kedua
3. Suami tidak boleh melarang istri bekerja, jika suami tidak mampu menafkahi keluarga

Mengutip Syaikh Wahbah dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu melalui Bincang Muslimah, jika suami tidak mampu menafkahi keluarganya dengan maksimal, maka hendaknya suami tidak melarang istri untuk bekerja.

Ketika suami berada pada keadaan tersebut, istri bisa saja dan boleh untuk meminta cerai; namun apabila istri mampu menerima kondisi suami yang demikian maka diperbolehkan juga untuk bekerja guna menafkahi keluarga.

Di sini perlu diingat bahwa suami dan istri adalah sebuah ‘tim’ yang perlu saling bahu membahu dan bekerja sama demi kelangsungan hidup dan rumah tangga. Jadi tidak ada masalah jika istri bekerja selama pekerjaannya halal dan suami memberikan izin.

4. Dapat mengatur waktu untuk urusan kerja dan urusan keluarga

Salah satu problem istri yang bekerja adalah tanggungjawab di rumah terkadang jadi terbengkalai karena kesibukan di luar. Mencari pekerjaan yang sesuai, dan membagi waktu dengan baik, maka dua peran itu takkan terbengkalai.

Melakukan dua tugas sekaligus yakni menjadi ibu rumah tangga dan pencari nafkah untuk keluarga bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu dari pihak keluarga pun harusnya menghargai dan mendukung apa yang dilakukan oleh seorang istri. Dukungan dan rangkulan dari orang-orang sekitar dapat mengurangi beban dan resiko stres pada seseorang.

Itulah penjelasan singkat mengenai peran ganda dan hukum istri yang mencari nafkah untuk keluarganya. Menjadi wanita karier atau menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya sama-sama hebat karena semuanya dilakukan demi kelangsungan hidup keluarga. Semangat untuk para perempuan di luar sana, semoga artikel ini bermanfaat.

Bagikan
Post a Comment