f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
mudik

Pentingnya Dua Pintu dalam Kebijakan Mudik Lebaran

Seperti biasanya di siang hari saat libur, saya memindahkan sampah dari dalam rumah ke keranjang  sampah depan rumah. Siang itu tidak sengaja bertemu dengan mamang penarik gerobak sampah. Yang rutin mengambil sampah di depan rumah kontrakan saya.

Mamang penarik gerobak sampah tiba-tiba berkomentar, “Pak, gak enak ya tinggal di perumahan. Pintu rumahnya cuma satu di depan saja. Enakan tinggal di rumah kampung seperti saya.  Ada dua pintu, depan dan belakang. Jadi kalo ada yang nagih hutang bisa lari lewat pintu belakang.” Saya dan Mamang pun spontan langsung tertawa bersama, “Ha..ha..ha…”

Kita mengenal pintu adalah sebuah benda untuk tempat keluar masuk. Namun guyonan Mamang sampah tadi, memberikan pemaknaan bahwa pintu bukan sekedar benda saja. Tapi juga menjadi bagian strategi ataupun solusi untuk “menunda” pembayaran hutang.

***

Soal dua pintu itu sebenarnya bukan cuma untuk rumah, melainkan juga untuk semua kebijakan. Terkait kebijakan mudik misalnya, kita tahu dalam dua minggu terakhir ini semua media elektronik menyiarkan tentang kebijakan larangan mudik lebaran pada bulan Mei nanti.

Semua perantau pun mulai resah atas aturan tersebut. Tidak terkecuali saya, yang lebaran tahun lalu tidak mudik. Jika kembali mengikuti aturan maka lebaran tahun ini saya tidak mudik lagi.

Memang sampai sekarang pemerintah belum menetapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melakukan aktivitas mudik pada tahun ini. Ada kemungkinan pengenaan sanksi bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada aturan tersebut, hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

Di situ pemerintah hanya menyediakan satu pintu saja yaitu pintu denda. Coba bandingkan dengan kebijakan yang terjadi di Lestijärvi, salah satu kota terkecil di Negara Finlandia. Di sana ada pintu lain yaitu pintu insentif yaitu “ bonus bayi”.

Baca Juga  Kedudukan Perempuan dalam Ranah Domestik dan Publik

Sejak 2013 pemerintah setempat memberikan insentif sebesar €10.000 yang setara Rp155,5 juta. Bagi setiap penduduk yang melahirkan seorang bayi, insentif itu dibayarkan dalam kurun 10 tahun.

Angka itu muncul setelah para pejabat pemerintah Lestijärvi memutuskan untuk melawan penurunan angka kelahiran. Dan populasi yang terus menyusut di kota tersebut, di mana hanya satu anak yang dilahirkan pada setiap tahunnya.

Sejak kebijakan itu dibuat, hampir 60 anak lahir di Lestijärvi. Dibandingkan dengan tujuh tahun sebelumnya di mana hanya 38 anak lahir. Bayi-bayi baru ini merupakan pendorong besar meningkatkan angka kelahiran dan populasi bagi kota berpenduduk kurang dari 800 orang ini.

***

Saat saya duduk di sekolah dasar, kepala sekolah saya memiliki kebijakan memberikan insentif kepada siswa yang berprestasi. Berupa uang tabungan senilai Rp. 7.500,00 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk juara 1, Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) untuk juara 2 dan Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah) untuk juara 3 pada masing-masing kelas. Insentif itu diberikan pada setiap empat bulan sekali

Bagi saya nominal itu cukup besar, tidak hanya nominalnya namun juga kebanggaan jika diantara kami para siswa dipanggil ke depan. Untuk menerima buku tabungan “TABANAS” yang sudah terisi saldo sebesar Rp. 7.500,00 dan seterusnya.

Dengan insentif dalam bentuk uang, setelah penerimaan raport pun dan libur sekolah saya tetap rajin belajar di rumah. Sambil ditemani makanan ringan mie cap “anak mas” dan es sari buah cap “bear coffee”, keduanya saya beli seharga Rp.100,00 (seratus rupiah).

***

Aturan dan denda adalah dua jalur di pintu pertama pendisiplinan. Sejak Indonesia merdeka, begitulah keyakinan para “dewa-dewi” dalam menyusun peraturan. Tentukan denda bagi para pelanggar, beri hukuman agar pelanggar jera dan mematuhi peraturan.

Baca Juga  Ancaman Krisis Iklim untuk Masyarakat Pesisir, Pemuda Harus Melek Isu!

Sedangkan jalur kepatuhan dan insentif di pintu kedua pendisiplinan tidak populis, untuk  dilihat para penentu kebjakan dalam merumuskan suatu peraturan. Tengoklah sejumlah peraturan yang ada di negeri ini. Sudah bisa dipastikan akan selalu ada denda,namun tidak ada insentif dalam setiap peraturan yang ada.

Alangkah bahagianya jika pemerintah mengumumkan pemberian insentif.  Bagi saya  dan masyarakat yang patuh terhadap peraturan larangan mudik. Insentif itu tidak harus dalam bentuk uang.

Tetapi bisa beraneka ragam, misalnya mendapatkan paket makanan khas daerah asal, akses internet gratis untuk silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, voucher berlangganan nonton film netflix, gratis layanan cuci pakaian selama libur lebaran, dan lain sebagainya.

Semua insentif itu saya pastikan akan membuat bahagia para perantau yang tidak mudik, dan akan mengubah pikiran Kang Asep tukang cukur langganan saya. Diapun tidak akan memaksakan mudik naik motor ke Garut, dengan segala rintangan yang akan dihadapinya.

Dengan adanya insentif tadi masyarakat jadi betah tinggal di rumah. Roda ekonomi tetap berjalan dan yang paling penting yaitu pencegahan penyebaran covid-19 bisa terlaksana.

***

Mbah Graham Bell pernah berpesan, Apabila satu pintu tertutup, maka pintu yang lainpun terbuka lebar. Akan tetapi seringkali kita menatap pintu yang tertutup itu begitu lamanya dan begitu sedihnya. Sehingga kita tak menyadari ada pintu lain yang terbuka lebar bagi kita.

Nah, sudah saatnya para dewa-dewi penentu kebijakan dan pembuat peraturan. Yang sudah terbiasa melihat  pintu satu untuk jalur pelanggar dan denda. Sekarang saatnya melihat pintu dua  sebagai jalur kepatuhan dan insentif.

penulis: Muhammad Desna Noronhae

Bagikan
Post a Comment