f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
jurnalis perempuan

Jurnalis Perempuan dalam Pusaran Negara Patriarki

Dalam dunia jurnalisme, kekerasan menjadi salah satu hal yang sangat rawan jurnalis alami. Di negara yang praktik patriarkinya masih mengakar kuat seperti Indonesia, jurnalis perempuan lebih rentan mengalami kekerasan. Bentuknya bisa beragam, kekerasan fisik, verbal, psikis, kekerasan seksual, bahkan doxing.

Istilah yang terakhir mungkin kurang awam, tapi saya yakin kita sudah mengenali praktiknya. Doxing ialah aktivitas menyebarkan informasi pribadi tanpa izin. Biasanya, yang tersebar luas adalah informasi yang berasal dari media sosial milik jurnalis, atau platform lain yang memuat informasi tentang jurnalis tersebut.

Ika Ningtyas, jurnalis pemeriksa fakta tempo.co pada sebuah diskusi daring oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada November 2020 menyebutkan kekerasan online menjadi tren sekira dua tahun terakhir. Mirisnya, hal ini menjadi pintu masuk bagi kekerasan fisik dan beragam jenis kekerasan lainnya.

Ia juga menyebutkan, sebuah perusahaan media sudah selayaknya memiliki panduan keamanan yang mengatur dengan detail khususnya menyangkut perlindungan terhadap jurnalis perempuan, utamanya dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan kekerasan lainnya.

Hal ini berkaca dari pengalaman tiga jurnalis perempuan yang berbagi cerita pada forum diskusi tersebut. Ira Rachmawati, jurnalis kompas.com pernah mengalami ancaman pembunuhan dan pemerkosaan melalui ponselnya. Demi keamanan dan perlindungan diri, ia akhirnya memutuskan menonaktifkan media sosialnya dan menginap di rumah rekannya selama beberapa waktu. Sementara Alsih Marselina, jurnalis sultengnews.com pernah mengalami kekerasan fisik oleh oknum kepolisian saat melakukan peliputan aksi demonstrasi. Sejak itu, Alsih memilih untuk melakukan aktivitas jurnalistik di lapangan bersama teman, tak lagi seorang diri.

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

Sebuah siaran pers yang di laman komnasperempuan.go.id menyebut, Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021 menunjukkan data kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan ibarat fenomena gunung es. Sebab, secara de facto kasus yang terjadi lebih tinggi dibandingkan dengan kasus yang terlihat, tapi tidak dilaporkan dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga  Ketika Perempuan Memilih: S2, Menikah atau Karir Dulu?

Sementara itu, AJI dalam laporannya tahun 2020 mencatat hasil survei bahwa 25 dari 34 jurnalis merupakan jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan seksual dalam dunia kerja. Dari jumlah tersebut, 63 persen di antaranya tidak melaporkan kasusnya karena berbagai faktor.

Di lingkup yang lebih luas, International Center for Journalist (2020) juga merilis hasil surveinya. Tercatat, di masa pandemi kekerasan secara daring terhadap jurnalis perempuan meningkat signifikan. Survei yang dilakukan pada lebih dari 900 jurnalis perempuan dari 125 negara menunjukkan, 73 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan daring, 25 persen di antaranya berupa ancaman fisik, dan 18 persen kekerasan seksual dalam beragam bentuk. Dari kekerasan daring tersebut, 49 persen di antaranya terkait dengan isu gender, dan 31 persen lainnya terkait dengan kebijakan HAM dan gender, ras, agama, dan orientasi seksual yang meningkatkan kerentanan korban.

Mengapa Jurnalis Perempuan Mengalami Kekerasan?

Sebuah penelitian oleh Universitas Diponegoro menyebut, jurnalis perempuan yang mengalami diskriminasi gender, menurut catatan AJI, dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, mereka hanya menerima hak kurang dari 50 persen. Antara lain, hak tunjangan transportasi malam, cuti haid, manajemen laktasi, ketersediaan ruang menyusui, serta ketersediaan ruang penitipan anak.

Jenjang karirnya pun juga terkendala oleh status marital. Jurnalis perempuan yang sudah menikah dianggap akan mempengaruhi kinerja, dalam hal ini pengaruh yang buruk. Sehingga, levelnya kerap berada di tingkatan yang lebih rendah jika dibandingkan dengan jurnalis laki-laki.

Hal ketiga ialah pelecehan seksual dan doxing. Setidaknya 14 persen dari 189 jurnalis perempuan di Indonesia mengalami pelecehan seksual. Ada yang berupa godaan, ajakan kencan, hingga sentuhan fisik. Hal-hal tersebut bahkan terjadi saat tengah melakukan tugas jurnalistik di lapangan. Pelakunya? Bisa narasumber, bahkan ada juga atasan di lingkungan kerja. Sangat miris.

Jumlah jurnalis laki-laki dan perempuan masih timpang. Meskipun, proporsi jurnalis laki-laki dan perempuan tidak diatur secara resmi sebagaimana kuota keterwakilan perempuan dalam legislatif. Ketimpangan jumlah ini terhitung baik mereka yang bergerak di lapangan sebagai jurnalis yang secara langsung melakukan aktivitas peliputan, hingga mereka yang duduk di jajaran redaksi, atau yang andil dalam peran manajemen perusahaan media. Ini menjadi salah satu gambaran langgengnya praktik budaya patriarki di Indonesia. Mengapa?

Baca Juga  Najwa Shihab yang Penuh Inspirasi

Keterlibatan jurnalis perempuan bisa berdampak pada pemberitaan yang terbit, hingga kebijakan yang dibuat perusahaan media pada jurnalis perempuannya. Saya mencoba mengamati beberapa judul pemberitaan yang tampak seksis, maupun isi berita yang tak adil gender terhadap perempuan. Beberapa pemberitaan tersebut juga menjadi kegelisahan sejumlah aktivis gender, Kalis Mardiasih misalnya. Di media sosialnya, ia getol mengkritik berita-berita seksis dan tak adil gender.

***

Dari setidaknya 10 pemberitaan yang saya amati, lebih dari separuh penulisnya adalah laki-laki. Beberapa judul berita dituliskan menyudutkan perempuan, beberapa isi berita di antaranya memuat narasi-narasi yang tidak adil gender, menggambarkan perempuan sebagai subjek pemuas atau penggoda hawa nafsu, atau narasi-narasi seksis lainnya. Apakah semua penulisnya laki-laki? Tidak. Beberapa di antaranya perempuan. Apakah selalu isi pemberitaan berkaitan dengan kekerasan seksual? Juga tidak. Apakah jika penulis atau redakturnya perempuan, maka narasi akan pasti memihak perempuan, atau setidaknya adil gender? Pun tidak.

Narasi-narasi seksis tidak selalu tentang berita kejahatan. Namun, narasi seksis lahir dari wawasan akan kesetaraan dan keadilan gender yang tidak seimbang. Bukan tidak mungkin bila porsi jurnalis perempuan, maupun perempuan yang duduk di kursi redaksi lebih banyak, narasi-narasi seksis tersebut akan tereduksi. Mereka bisa meninjau sebuah berita sebelum diterbitkan dari sudut pandang seorang perempuan. Begitu pula andilnya terhadap jurnalis-jurnalis perempuan dalam melakukan aktivitas jurnalistik di lapangan. Penentuan kebijakan terhadap perempuan, sulit tergapai tanpa ada keterwakilan perempuan sebagai perumus peraturan.

***

Pun, jumlah jurnalis perempuan yang tak banyak itu, tidak memiliki payung perlindungan memadai. Segala potensi kekerasan dapat muncul dari mana saja. Di tempat liputan, di kantor, ancaman melalui ponsel, dari rekan-rekan jurnalis laki-laki, dari atasan, dari narasumber, bahkan data menyebut pelaku kekerasan paling banyak adalah oknum kepolisian. Kerentanan ini, kata Ika Ningtyas, berlipat ganda bagi mereka yang berstatus kontributor atau koresponden di daerah.

Baca Juga  Rumah Menjadi Ruang Baca, Caranya Bagaimana?

Saya mencoba bertanya tentang keadilan gender bagi jurnalis perempuan ini pada Pimpinan Redaksi PortalBontang.com, Muhammad Zulfikar Akbar. Ia sependapat dengan Ika Ningtyas soal belum adanya aturan jelas yang memayungi jurnalis perempuan secara utuh. Seperti ruang laktasi dan pengasuhan anak, rata-rata yang bisa melakukan adalah media yang mapan.

“Tapi kalau memang disebut belum diatur dengan jelas keseluruhannya, memang betul. Rata-rata masih berdasarkan kebijakan lisan yang punya media. Misal, ada teman wartawan perempuan mengeluh (soal) haid, kalau redakturnya baik, bisa saja diberi izin,” ungkapnya.

Upaya Perlindungan untuk Jurnalis Perempuan

Ira Rachmawati berharap perusahaan-perusahaan media bisa menyediakan rumah aman bagi jurnalis perempuan. Rumah aman ini bisa berfungsi saat mereka harus menjalankan tugas jurnalistik ke luar kota. Pun, sebagai langkah preventif, jika jurnalis perempuan yang mengalami ancaman seperti yang pengalaman Ira dan membutuhkan rumah aman, perusahaan media memiliki fasilitas untuk itu.

Porsi jurnalis perempuan di lapangan dan duduk di kursi redaksi perlu penyeimbangan. Keseimbangan jumlah jurnalis laki-laki dan perempuan akan memengaruhi kebijakan perusahaan media terhadap wartawannya, pun terhadap pemberitaan yang diterbitkannya. Tentu saja ini juga berkaitan erat dengan penguasaan wawasan adil gender oleh seluruh unsur. Pemilik media, redaktur, hingga jurnalis.

Peraturan yang jelas, yang menjadi pedoman aktivitas jurnalistik, terutama berkaitan dengan jurnalis perempuan perlu ditegaskan dan ditegakkan. Media lahir sebagai agen sosialisasi keadilan gender. Maka, sudah selayaknya media menjadi pelopor tegaknya keadilan gender.

Referensi:

https://ajijakarta.org/2021/07/29/aji-jakarta-desak-media-massa-hentikan-praktik-seksisme-dan-subordinasi-terhadap-atlet-perempuan-dalam-pemberitaan-olahraga

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komisi-nasional-anti-kekerasan-terhadap-perempuan-hari-internasional-untuk-mengakhiri-impunitas-atas-kejahatan-terhadap-jurnalis-lindungi-jurnalis-perempuan-dari-tindak-kekerasan-akhiri-impunitas-jakarta-3-november-2021

https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/31414

Bagikan
Post a Comment