f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
haji perempuan

Ibadah Haji dalam Perspektif Fikih Perempuan

Tidak lama lagi umat Islam akan kedatangan dua hari besar, yaitu perayaan Iduladha dan ibadah haji. Ibadah haji pada tahun ini didominasi oleh perempuan. Sebagaimana melansir dari kanal media CNN Indonesia. Di embarkasi Makassar, calon jemaah haji perempuan tahun ini tercatat sebanyak 75% dan sisanya laki-laki.

Selain merupakan ibadah fardu, ibadah haji juga menjadi penyempurna dari 5 butir rukun Islam. Sebagaimana penggalan ayat dalam surat Ali Imran:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً

Kewajiban haji berlainan dengan ibadah-ibadah lain. Dari segi kewajiban, ibadah haji wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara fisik sekaligus materi.

Perbedaan Haji dan Umrah

Mengingat pentingnya syariat tentang ibadah haji, terkhusus bagi perempuan. Terdapat beberapa perbedaan tata cara dalam melaksanakan haji antara laki-laki dan perempuan. Karena ibadah haji merupakan ibadah mahdhah, maka ketentuan dan tata cara ibadah haji harus sesuai dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Haji secara makna adalah pergi ke Baitullah, yaitu Makkah. Unsur haji terdiri dari ihram, wukuf, tawaf, sai, dan tahalul dengan niat tertentu pada hari-hari tertentu, tidak ada hari-hari lain. Sedangkan umrah adalah pergi ke tanah suci juga, akan tetapi tawaf dan sai dengan niat yang berbeda dan hari-harinya fleksibel tidak seperti haji.

Macam-Macam Haji

Haji terbagi menjadi 3 macam. Haji tamattu’, haji qiran, dan haji ifrad. Orang Indonesia sendiri lebih kerap menunaikan haji tamattu’. Haji qiran biasanya hanya pejabat yang memiliki keterbatasan waktu. Beda pula dengan haji ifrad yang dari segi konsep cukup melelahkan. Pada haji tamattu’ , jemaah haji melaksanakan umrah terlebih dahulu baru setelah itu menunaikan ibadah haji. Setelah umrah selesai, jemaah bisa melepas ihram. Atas dasar inilah haji tamattu’ lebih mudah dari segi pelaksanaannya. Berbeda dengan haji ifrad yang melaksanakan haji terlebih dahulu baru kemudian umrah. Atau haji qiran yang pelaksanaan haji dan umrah secara bersamaan.

Baca Juga  Berhaji, Arti Sebuah Panggilan

Haji tamattu’ secara komplitnya, mulai dari mandi dan mencukur rambut yang berada di sekitaran badan calon jemaah haji. Kemudian memakai wangi-wangian, karena setelah ihram sudah tidak boleh lagi. Lalu memakai ihram. Kemudian niat umrah labbaika umratan lanjut dengan membaca talbiah. Pengucapan lafal talbiah terus berulang kali dengan mengharap akan pengabulan-Nya. Lalu salat di belakang makam Ibrahim, kemudian sai dan tahalul.

Haji dalam Perspektif Fikih Perempuan

Haji dan umrah sangat pendek waktunya. Rukun dan tata caranya sudah cukup jelas. Namun, ada beberapa persoalan dalam ibadah haji terutama bagi perempuan. Misalnya persoalan miqat, dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah jilid III, Putusan Muhammadiyah berlandaskan dari ijtihad Umar bin Khattab yakni dengan mengambil batas-batas yang sejajar dengan miqat yang sudah Rasulullah tentukan.

Miqat dilakukan sebelum masuk kawasan Masjidil Haram. Karena konteksnya jemaah Indonesia menggunakan pesawat maka yang paling dekat dengan tanah haram adalah Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Dengan demikian tidak dianjurkan pada jemaah haji memulai miqat dari rumah, kemudian memakai kain ihramnya di dalam pesawat. Tentu hal semacam itu akan menyusahkan.

Ustadzah Lailatis Syarifah, Lc., M.A. dalam kajian Majelis Tarjih Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyampaikan. Ada persoalan terkait penggunaan kain ihram yang mengharuskan berwarna putih, padahal justru yang paling utama adalah menutup aurat dengan sempurna. Kemudian persoalan larangan penggunaan cadar, karena memang selama tawaf dan salat wajah beserta telapak tangan tidak boleh tertutup. Kemudian persoalan haid saat tawaf ifadah. Jika haid saat tawaf wada’ boleh saja ditinggalkan karena sunnah akan tetapi yang menjadi soal adalah haid saat tawaf ifadah. Karena tawaf ifadah sendiri merupakan rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Maka solusinya dalam buku HPT adalah jemaah untuk tetap melakukan apa yang dilakukan oleh jemaah haji pada umumnya, hanya saja tidak melakukan tawaf karena kedaruratan dan tidak perlu dikenakan sanksi seperti dam.

Baca Juga  Benang Merah dan Umrah di Bulan Ramadan

Kemudian persoalan bersuci ketika tawaf. Ada dua pendapat, satu mengatakan wajib suci (Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah). Sedangkan Hanafiyyah mengatakan tidak wajib. Tarjih mengambil keputusan harus bersuci akan tetapi tidak menganggap bahwa kegiatan tawaf satu rangkaian utuh yang harus disambung seperti salat. Ketika jemaah batal kemudian bersuci kembali maka jemaah haji boleh melanjutkan tawaf sebelumnya. Terlebih sekarang sudah banyak tersedia tempat bersuci seperti keran di sekitaran lingkungan tawaf.

Bagikan
Post a Comment