Hak Anak dalam Kandungan (2)
Hak kedua terhadap anak dalam kandungan adalah hak waris. Hak waris adalah hak seseorang (dalam hal ini anak pada kandungan) atas harta peninggalan pewaris. Jadi syarat dari adanya hak waris adalah harus ada yang wafat (pewaris) dan meninggalkan harta kekayaan di mana orang yang pewaris tinggalkan itu masih hidup dan merupakan ahli waris (orang yang berhak menerima waris).
Pertanyaan berikutnya, apakah anak yang ada dalam kandungan merupakan ahli waris dan mempunyai hak waris? Contoh kasusnya, A merupakan pengusaha kaya yang menikah dengan seorang wanita bernama B. Dari hasil pernikahannya itu, B sedang mengandung anak 8 bulan yang sudah dia rencanakan akan ia beri nama C. Tetapi A yang merupakan ayah dari C meninggal sebelum C lahir dan A meninggalkan harta kekayaan berupa apartemen mewah dan uang simpanan di bank. Apakah C merupakan ahli waris A, sedangkan C belum lahir?
Jika melihat ilustrasi di atas, maka C merupakan ahli waris dari A, sebab C adalah anak A, sementara sebab waris salah satunya adalah adanya hubungan darah. Adapun keadaannya yang masih dalam kandungan tidak menjadikan terhalang mendapatkan hak waris; karena syarat dari ahli waris adalah hidupnya ahli waris ketika pewaris wafat; baik hidupnya secara hakiki atau berdasarkan dugaan kuat seperti anak dalam kandungan. Syarat untuk anak dalam kandungan adalah ia telah berwujud di dalam rahim ibunya ketika pewaris meninggal dan ia lahir dalam keadaan hidup.
Hak anak dalam kandungan yang ke tiga adalah hak nafkah. Anak yang ada dalam kandungan membutuhkan perhatian yang lebih agar janin dalam rahim tumbuh dan berkembang dengan sehat. Untuk itu membutuhkan asupan gizi dan stimulus yang baik oleh kedua orang tuanya; karena kedua orang tua merupakan orang yang telah Allah beri amanah yaitu anak yang berkewajiban untuk menjaganya. Menjaga di dunia dengan memberi nafkah dan lingkungan yang baik, menjaga di akhirat dari panasnya api neraka dengan mendidiknya agar ia mengenal Tuhannya dan beribadah kepada-Nya.
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu ia mengatakan : Datang seorang laki-laki kepada Nabi seraya bertanya : Wahai Rasulullah saya mempunyai dinar? Rasul mengatakan buatlah nafkak untuk dirimu. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Ia mengatakan buatlah untuk nafkah anakmu. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Ia mengatakan buatlah untuk nafkah keluargamu. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Ia mengatakan buatlah untuk nafkah pembantumu. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Ia mengatakan Anda lebih mengetahui. (HR. Ibnu Hibban).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (At-Tahrim: 6).
Di dalam pasal 12 ayat 3 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak berbunyi, “Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan”. Dalam rangka memelihara dan melindungi anak yang ada dalam kandungan maka orang tua wajib memberikan asupan yang baik, baik itu asupan untuk pertumbuhan fisiknya atau asupan untuk pertumbuhan otaknya seperti memberikan pendidikan. Karena pada fase ini, anak dalam kandungan sudah bisa merasakan keadaan luar, indra penglihatannya sudah bisa melihat sinar yang terang, indra pendengarannya sudah bisa mendengar suara dari luar, begitupun dengan indra peraba. Maka orang tua dalam hal ini Ibu bisa memberikan stimulus dengan terus membaca Al-Qur’an atau salawat, serta sentuhan lembut dan mengajaknya bicara.
Seorang Dosen dan Penulis. Menulis tentang masalah hukum, politik, ekonomi, keluarga, motivasi, dan masalah sosial lainnya. Untuk bersilaturahmi dengan penulis bisa melalui instagram @iwan.swn
