Site icon Inspirasi Muslimah

Benarkah Menikah Itu Ibadah Terpanjang dalam Hidup ?

ibadah nikah

Baarakallaahu laka, wabaaraka ‘alaika, wa jama’a bainakuma fii khoiiri.
Selamat menempuh ibadah terpanjang ya! Semoga cepat mendapat momongan, Aamiin.

Banyak di kalangan anak muda yang mendefinisikan nikah sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Biasanya kalimat di atas menjadi bumbu-bumbu ucapan selamat kepada teman, rekan kerja, ataupun saudara yang sedang melangsungkan akad nikahnya. Kalimat tersebut sering kita jumpai pula di berbagai postingan di medsos seseorang setelah sebelumnya menghadiri acara pernikahan orang lain. Seakan-akan semuanya menjadi setuju dan mentradisikan hal tersebut sebagai tren budaya anak zaman now. Pertanyaannya adalah apakah benar kalau menikah itu merupakan ibadah terpanjang selama hidup?

Perihal Menikah

Menurut istilah bahasa, nikah (munakahat) berarti “gabungan atau kumpulan”. Sedangkan menurut istilah syara’, nikah berarti “suatu akad (transaksi) yang intinya mengandung penghalalan wathi’ (persetubuhan) dengan memakai kata nikah atau kawin” (Moch. Anwar et al., 2016). Tujuan dari menikah sendiri adalah untuk melaksanakan sunnah Nabi Saw., dan memelihara agama seseorang (yakni untuk memperbanyak pengikut Nabi Saw agar memperoleh keturunan yang saleh-salehah dan menjadi tameng bagi dirinya dari perbuatan zina).

Pada prinsipnya, hukum asal dari nikah adalah sunnah bagi seseorang yang memerlukan diri untuk penyaluran biologis, sekalipun orang yang bersangkutan tersebut sibuk dengan urusan ibadahnya. Selain itu, dia pun harus mampu mengadakan segala sesuatu yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya, seperti adanya maskawin, tercukupinya sandang yang mengikuti perubahan cuaca, serta mampu untuk menafkahi kehidupannya sehari-hari.

Hukum Menikah

Bagi seseorang yang memerlukan penyaluran biologis, sedangkan ia sendiri belum mampu untuk merealisasikan biaya dan tanggung jawabnnya, maka sebaiknya ia menangguhkan diri untuk menikah. Adapun untuk meredam kebutuhan biologisnya itu, yaitu dengan anjuran untuk berpuasa sebagai perlindungan diri dari berbagai hal negatif yang mungkin saja muncul akibat ketidaktersalurkannya kebutuhan tersebut. Sebagaimana firman Allah Swt dalam salah satu ayat Al-Qur’an.

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya … “(Q.S. An-Nur ayat 33).

Dan sebagaimana sabda Nabi Saw dalam sebuah riwayat

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (berpuasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya” (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan lainnya).

Adapun bagi seseorang yang tidak mampu merealisasikan biaya dan beban tanggung jawabnya serta tidak memerlukan penyaluran biologis, maka hukum nikah baginya adalah makruh. Namun, yang perlu kita pahami bersama bahwa sekalipun hukum  nikah itu sunnah, bila seseorang menadzarkannya maka hukumnya menjadi wajib untuk dilaksanakan.

Inilah beberapa hukum yang berkaitan dengan menikah. Yang mana awalnya menikah itu hukumnya sunnah, kemudian dapat berubah menjadi makruh atau bahkan wajib bagi seseorang. Tentunya jika terjadi beberapa hal yang dapat merubah hukum asalnya.

Jadi, jika kita meninjau dari segi makna, tujuan dan hukum dari nikah, maka dapat kita simpulkan bahwa nikah itu bukanlah ibadah terpanjang dalam hidup seseorang. Karena nikah itu baru dapat bernilai sebagai ibadah jikalau seseorang telah melaksanakan akad untuk mengikatkan diri kepada pasangannya. Hal itu pun harus didahului dengan pemenuhan beberapa syarat yang berkaitan dengan menikah, dan terlebih lagi hukum asal dari nikah adalah sunnah.

Terlepas dari itu semua, nikah adalah sunnah Nabi SAW karena terdapat banyak sekali keutamaan perihal ibadah menikah ini. Sehingga beliau sangat menganjurkan untuk segera menikah bagi siapapun yang sudah mempunyai kemampuan untuk menikah. Di antara keutamaan menikah, sebagaimana sabda Nabi Saw adalah sebagai berikut

Dari Aisyah r.a. Rasulullah Saw bersabda “Menikah itu termasuk sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya. Siapa yang mempunyai kekayaan maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu tameng baginya” (H.R. Ibnu Majah).

Dari Anas bin Malik r.a. Rasulullah Saw bersabda “Siapa yang menikah, maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah” (H.R. Abu Ya’la).

Ibadah Terpanjang dalam Hidup

Jika nikah bukanlah ibadah terpanjang dalam hidup, lantas apakah ada ibadah yang termasuk sebagai ibadah terpanjang selama hidup? Jawabannya adalah ada, hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw berikut ini

“Islam didirikan di atas lima dasar, yaitu memberi kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah” (H.R. Imam Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Auf).

Dari hadits tersebut, dapat kita ambil maknanya bahwa ibadah terpanjang dalam hidup adalah ibadah salat. Hal ini karena salat adalah salah satu dari lima dasar keislaman seseorang. Ibadah salat berbeda dengan ibadah nikah, zakat, puasa dan haji. Yang mana perintah untuk mengerjakan salat adalah sebuah kewajiban bagi seseorang untuk menunaikannya selama hidupnya. Melaksanakan salat harus tetap sepanjang waktu, meskipun berada dalam kondisi yang susah sekalipun (sakit parah, saat berperang dan sebagainya). Namun jika terlupa maka harus sesegera mungkin mengerjakannya seketika itu juga ketika sudah teringat. Lain halnya dengan ibadah nikah, zakat, puasa dan haji yang pelaksanaannya hanya pada waktu dan kondisi tertentu saja.

Sebegitu pentingnya salat, sampai-sampai amalan seseorang itu dapat bernilai baik ataupun buruk tergantung pada kualitas salatnya, hal ini sebagaimana sabda Nabi Saw

“Amal ibadah yang pertama yang akan dihisab oleh Allah pada hari kiamat adalah salatnya, jika salatnya baik maka baiklah seluruh amalannya yang lain, dan jika salatnya rusak maka rusaklah seluruh amalannya yang lain” (H.R. Thabrani, dishahihkan oleh syaikh Albani).

Sedangkan ancaman bagi orang yang meninggalkan salat karena ingkar terhadap kewajibannya maka ia harus dibunuh. Dan jika ia meninggal dunia maka jenazahnya tidak perlu dimandikan dan disalatkan. Sebegitu tegasnya perintah untuk mengerjakan salat, sampai-sampai orang tua atau wali dari sang anak berkewajiban untuk memerintahkan anaknya yang sudah tamyiz (terkena hukum syariat) untuk mengerjakan salat. Dan diperbolehkan untuk memukul anaknya jika sudah berumur 10 tahun tetapi belum juga melaksanakan perintah salat (Moch. Anwar et al., 2018). Jadi, dapat kita simpulkan bahwa ibadah terpanjang dalam hidup adalah ibadah salat, bukan ibadah nikah maupun yang lainnya.

Editor : Muhammad Afiruddin

Bagikan
Exit mobile version