f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
masa covid-19

Ringan dan Mahalnya Mahar, Mana yang Lebih Baik?

Media sosial merupakan tempat ditampungnya banyak narasi dan keluh-kesah pemakainya, salah satunya adalah cuitan-cuitan galau dari pada nitizen yang mungkin saja telah mendapat predikat jomblo menahun jika dilihat dari kadar kegalauan dari postannya.

Klaster Jomblo

Dalam dunia perjombloan, jomblo tahap awal biasanya punya gaya Bahasa yang lebih mellow dengan huruf serba kapital dan huruf  “A” yang diganti dengan angka 4. Unik memang. Itu yang membuat jomblo tahap awal ini punya ciri khas yang luar biasa unik dibanding tahap lainnya.

Kemudian, jomblo wushto alias kelas menengah biasanya mereka pandai dalam berpuisi dan menyuarakan isi hati. Terkadang ditambah dengan video dan audio yang mendukung. Bisa dibilang, mereka kaum aesthetic abad ini yang dilengkapi dengan banyaknya aplikasi pendukung; memuluskan jalan mereka untuk berpuisi dan menyampaikan pesan-pesan tersirat.

Selanjutnya tingkatan jomblo murakkab yaitu ketua para jomblo. Mereka ini senior nya para senior. Kehadiran mereka di medsos biasanya tidak sengenes adik-adiknya mereka lebih elegan. Postingan mereka biasanya berisi kata-kata mutiara dan motivasi, kadang juga narasinya terkesan ambigu.

Tapi ketahuilah mereka sebenarnya sudah mengecap asam garam dunia perjombloan. Sayangnya, mereka termasuk orang yang mastur alias tersembunyi. Tapi sekali waktu, mereka bisa membuat postan yang membuat bergetar jagad raya sosial media dengan narasi yang menggugah jiwa mungkin karna kadar penghayatan yang luar biasa dalam dari sananya.

Alasan Belum Nikah

Kesulitan dalam menikah dan banyaknya tuntutan menjadi salah satu dari beribu faktor kegalauan para muda-mudi yang saat ini mendominasi sosial media. Ramainya laki-laki dan perempuan single disebabkan beberapa faktor baik itu internal dan eksternal.

Yang paling mencolok dan yang paling sering terjadi di lapangan yang membuat laki-laki dan perempuan enggan melanjutkan pada jenjang yang pernikahan adalah mahalnya mahar perkawinan atau mas kawin.

Baca Juga  Islam yang Rahmah Terhadap Perempuan

Mahalnya mahar sering menjadi kendala bagi dua keluarga yang hendak bersatu. Yang terkadang mahalnya mahar itu memang karena tuntutan budaya. Seperti yang ada pada masyarakat suku sasak di kampung Sade Lombok tengah yang telah mendarah daging; di mana mahar tergantung dari pendidikan dan pekerjaan wanita.

Semakin tinggi tingkat pendidikan dan pekerjaannya semakin tinggi pula harga mahar yang harus dikeluarkan calon suami. Dan bisa saja dikarenakan tradisi keluarga yang telah diwariskan secara turun menurun sebagai syarat mutlak untuk pernikahan.

Lantas apakah mahalnya mahar dilarang di dalam agama karena menyulitkan dua belah pihak?

Dikutip dari hadis yang masyhur, bahwasanya salah seorang sahabat Rasulullah ingin menikah; dan tidak memiliki barang ataupun uang yang bisa dijadikan mahar. Lantas Rasulullah menyarankan sahabat itu untuk menikahi perempuan tersebut dengan harta apapun walaupun hanya sebatas cincin besi

“berikanlah kepadanya (mahar) meskipun hanya sebuah cincin besi”

(HR. Bukhari – Muslim)

Hadis ini sering dipakai untuk menyadarkan perempuan agar menurunkan harga mahar, yang di mana itu sah-sah saja. Tapi alangkah baiknya kita membaca beberapa hadis yang lain yang membuat kita mampu berfikir secara seimbang.

Di dalam kitab Fathul Qarib disebutkan Sunnah untuk suami memberi mas kawin tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni. Sebagaimana hadits yang terdapat dalam shahih Muslim 1426 disebutkan :

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman ra. Ia bertanya kepada sayyidah Aisyah istri Rasulullah Saw berapa mas kawin (mahar) Rosulullah ? Aisyah menjawab “mas kawin untuk istri-istri beliau adalah 12 uwqiyah atau satu nasy. Tahukah engkau berapa satu nasy itu ?” Lalu Abu Salamah menjawab “tidak” Aisyah mengatakan, “yaitu setengah uwqiyah yang semuanya setara dengan lima ratus dirham. Sekianlah maskawin Rasulullah Saw untuk kepada istri-istri beliau”

Baca Juga  Suci dan Bersih dengan Thaharah

(HR. Muslim)

Bahwasanya Rasulullah Saw menikahi istri-istri nya dengan mahar 500 dirham. Yang mana, jika dikonveresikan ke rupiah jumlahnya mencecah sekiranya 28 juta. Dalam hadis ini, dapat kita pahami bahwasanya tinggi nya mahar merupakan Sunnah dan kebolehan; serta bukanlah suatu keharaman yang lantas membuat seorang perempuan masuk pada golongan matrealistik.

Bahkan dalam dawuh Syaikh Maimon Zubair beliau memberi pesan; alangkah baiknya mahar itu diperbanyak karena setelah menikah nanti maharnya bisa digunakan untuk membangun ekonomi dalam rumah tangga. Tentunya dengan izin  istri sang owner mahar.

“cung awakmu nek nikah usahakno mahare bojomu sang akeh walaupun calon bojomu cuman njaluk mahar seperangkat alat sholat, nek gak nduwe duwet nek iso yo golek-golek ndisek, amergo duwet mahar kuwi berkah nek dienggo usaha, dadi engko mari nikah awakmu njalon ijin karo bojomu duwet kuwi kanggo modal usahamu. insyaAllah engko usahamu barokah.”

Yang di mana kalau diartikan dalam Bahasa Indonesia kira-kira seperti ini :

“Nak, kamu kalau nikah usahakan mahar istrimu yang banyak, sekalipun calon istrimu cuman minta mahar seperangkat alat sholat. Kalau tidak punya uang, kalau bisa ya nyari-nyari dulu. Karena uang mahar itu berkah jika dipakai usaha, jadi nanti setelah menikah kamu minta izin istri. Jika uang itu dipakai modal usahamu insyaAllah nanti usahamu barokah.”

Sebagai ulama karismatik yang selalu menjadi rujukan umat sekelas mbah Moen memberikan saran seperti ini bukanlah hal yang remeh tentunya. Dawuh Syaikh Maimun Zubair ini menyimpan maslahat yang luar biasa khususnya bagi pasangan suami-istri yang baru mengarungi dunia pernikahan.

Dalam dawuh beliau, dapat kita cerna bahwasanya begitu penting melihat kesungguhan seorang laki-laki dalam memperjuangkan pernikahannya baik dengan cara bekerja lalu menabung. Dawuh beliau juga menggambarkan pada kita bahwa ekonomi berperan sangat penting dalam menopang kesakinahan dalam rumah tangga; yang tanpa kita sadari mengajarkan pada kita pentingnya kerjasama antar suami istri.

Baca Juga  Mengupas Diskriminasi Pada Perempuan

Jika dilihat dari kedua hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwasanya memberi mahar yang tinggi bukanlah suatu keharaman; asalkan si calon suami punya kemampuan untuk itu dan tentunya diluar paksaan. Dan mahar rendah juga bukanlah hal yang memalukan, jika keadaan calon suami memang tidak memumpuni untuk itu.

Keduanya merupakan pilihan yang tentunya membutuhkan pengertian dari kedua calon pengantin untuk saling memahami keadaan masing-masing.

Dan Islam hadir sebagai agama rahmat yang fleksibel, sehingga setiap individu tidak dibebankan dengan apa-apa yang berada di luar jangakauannya. Islam itu memudahkan tidak menyulitkan, hanya saja yang membuatnya terlihat sulit adalah ketidakmampuan kita dalam memposisikan diri dengan syariat yang ada di dalamnya.

Maka, tak berlebihan jika Islam dijuluki agama yang rahmat; karena seperti julukannya, di manapun Islam hadir maka indahlah segala sesuatu yang menghinggapinya.

Bagikan
Comments
  • ANH

    Ilmu yang bermanfaat, jadi nak zuad 🙂

    November 11, 2020
  • Salsal

    AHN, masyaAllah zuad lah jommm 😂

    November 13, 2020
Post a Comment