f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
interior wayang

Apakah Interior Wayang Hukumnya Haram?

Seringkali kita mengetahui banyak profesi di muka bumi ini yang bertumpu pada kesenian. Baik kesenian memahat, musik, tulis, lukis, bahkan akar kata seni yang seringkali kita anggap jorok juga masih bisa dimanfaatin untuk kebutuhan medis. Yaitu air seni. Air najis dari kemaluan manusia ini yang pada beberapa kasus, harus digunakan juga untuk mendeteksi kondisi tubuh pasien.

Pada satu kesempatan seorang seniman membuat produk seni yang beraneka ragam. Dari patung, lukisan, nada musik, hingga yang berbentuk wayang dari kulit binatang tertentu. Semua produk seni tersebut pada dasarnya sah-sah saja untuk diperjual belikan. Asalkan, ditempuh dengan ketentuan-ketentuan jual beli yang baik dan halal.

Pada kesempatan yang lain, ilmu pengetahuan agama juga dituntut untuk berkolaborasi dengan kondisi zaman. Agar terwujud Islam yang sholih likulli zaman wa makan, maka diperlukan suatu elaborasi yang sungguh-sungguh untuk menjawab berbagai pertanyaan yang semakin aneh-aneh dalam beragama. Tak terkecuali pembahasan soal seni.

Berbicara perihal seni, boleh tidak suatu karya seni dibuat hiasan di dinding seperti lukisan, foto, gambar maupun wayang?

Bukankah di rumah kita secara tidak langsung juga sudah tertempel kalender madrasah, dan/atau foto ka’bah maupun masjid nabawi? Apakah barang-barang demikian termasuk boleh atau tidak dibuat hiasan di rumah?

Hal ini memang cenderung remeh dan sudah basi dibahas di zaman sekarang. Karena seringnya dibahas sampai banyak yang menyepelekan persoalan kecil ini. Yaitu tentang interior rumah. Hal sepele pun jika diremehkan lama kelamaan juga bisa menjadi masalah juga. Meski pembahasan interior cenderung melulu pada hiasan ruangan, tapi juga dapat perhatian dalam Islam.

Terkait interior rumah, bisa saja berupa hiasan bunga-bunga, warna-warna cerah, hingga berbagai macam pigura yang memiliki kesan tertentu bagi pemilik rumah, baik pigura penghargaan, maupun ijazah azimat tertentu yang dipasang di sudut tertentu dalam rumah. Nah, wayang pun tak luput dari pembahasan hukum dalam islam.

Baca Juga  Fikih: Menyelami Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi
Kemudian, bolehkah menghiasi dinding rumah dengan interior wayang? Ada beberapa pendapat terkait hal demikian.

Pendapat pertama, haram mutlak. Keharaman sesuatu pasti sudah dipikirkan oleh para ahlinya. Salah satunya dari kitab I’anah al-Tholibin Syarh Fathul Mu’in di jilid 3 bab Mahar yang menjelaskan tidak bolehnya membuat barang yang menyerupai sesuatu yang bernyawa, bahkan sesuatu yang tidak ada padanannya di realita seperti kuda bersayap, ular berkepala manusia dan lain sebagainya.

Juga terdapat dalam kitab Is’ad al-Rafiq Juz II halaman 103 yang menjelaskan bahwa para ulama sudah sepakat untuk mengharuskan mengubah sesuatu (objek serupaan patung) yang mempunyai bayangan (tiga dimensi). Benda yang memiliki bayangan tersebut bisa kita ambil contoh boneka, patung, arca, maupun barang-barang yang diserupakan kepada makhluk hidup, baik manusia maupun binatang.

Pendapat kedua, boleh menyimpan foto, gambar, maupun lukisan dalam bentuk apapun. Pendapat ini dikemukakan oleh syaikh Mutawalli Asy-Sya’rawi dalam kitab Mausu’ah Fatawa as-Sya’rawi halaman 591 yang memiliki arti berikut; “(hal demikian) tidak dipermasalahkan, hal yang diharamkan adalah perbuatan yang dilakukan dengan menganggapnya suci (pengultusan) dan mengagungkan gambar tersebut”.

Ada juga ulama Indonesia yang membolehkan hal-ihwal patung, gambar, foto dan sebagainya.

Kiai Musthofa Bisri atau Gus Mus mengumpamakan bahwa wayang itu tidak menyerupai manusia. Tidak ada manusia memiliki tangan serupa dengan wayang (panjangnya hingga kaki). Dan terkait bentuknya wayang yang pipih, tidak ada manusia berbadan pipih seperti wayang. Justru Gus Mus merasa takjub pada orang yang menganggapnya manusia. “tapi orang yang menonton (wayang) merasa itu manusia. Itu luar biasa. Itu satu keindahan yang agung” ucapnya.

Konon katanya, wayang adalah hasil karya salah seorang wali songo yang bergelar Sunan Kalijogo dengan nama asli Raden Said. Ada juga yang mengatakan wayang itu berasal dari negeri India, tapi itu pendapat lemah karena di negeri India cuma berupa cerita saja, sedangkan upaya visualisasi dalam bentuk wayang dilakukan oleh Sunan Kalijogo dengan beberapa alur cerita yang berbeda.

Baca Juga  Bayar Hutang Puasa Ramadan atau Puasa Syawal?

Dari beberapa keterangan diatas. Tentunya kita, sebagai muslim/ah, harus jeli dalam mengambil hukum. Kita tetap diperbolehkan menghiasi ruangan berupa interior wayang seperti kata Gus Mus. Dan tentu tidak akan kita sembah seperti zaman jahiliyah. Juga seperti fatwa syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, selagi tidak disembah, tetap dibolehkan menggunakan wayang sebagai salah satu hiasan interior.

Memang kita tidak diperkenankan untuk menduakan-Nya. Justru keburukan akan kita dapati jika berani melakukannya. Jadi, tetap pertahankan iman dengan sungguh-sungguh. Salah satu caranya dengan sering bersyahadat dan bertaubat agar setiap dosa diampuni oleh-Nya.

Daftar Pustaka

https://www.nu.or.id/post/read/69524/gus-mus-wayang-keindahan-yang-tak-menabrak-fikih

Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in dalam al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin (Singapura: Maktabah Sulaiman Mar’I, t. th). Jilid III, h. 361-362 Muhammad Babashil, Is’ad al-Rafiq, (Singapura; Al-Haramain, t. th) Juz II, h. 103

Bagikan
Post a Comment