Kritik Feminisme Gelombang II terhadap Empat Masalah Kapitalisme Pasca Perang Dunia II
Pasca Perang Dunia II, iklim perekonomian internasional mulai menggeliat. Pasca luluh lantahnya, banyak negara yang bertansformasi menjadi rezim negara kesejahteraan bagi rakyatnya. Hal ini khususnya terjadi di negara-negara barat. Dalam bangkitnya roda perekonomian bergaya kapitalis tersebut, kaum feminis menyoroti adanya ketidakadilan yang utamanya didera oleh perempuan.
Ketidakadilan ini berbeda dari yang disoroti oleh feminis gelombang sebelumnya yang hanya fokus pada keterlibatan perempuan dalam politik dan pendidikan. Feminis gelombang kedua lebih memperhatikan ketidakadilan sosial secara lebih luas, terutama terkait aspek ekonomi dan kepemilikan modal. Mereka dengan cermat mengamati ketidakadilan dalam model ekonomi kapitalis abad ke-20 pasca Perang Dunia II. Khususnya bagi feminis sosialis, patriarki dan kapitalisme dianggap tidak terpisahkan, membentuk “kapitalisme patriarkis”.
Menurut Nancy Fraser dalam Feminisme Kritis; Gender dan Kapitalisme dalam Pemikiran Nancy Fraser, kapitalisme bukan sekedar sistem ekonomi yang cakupannya hanya aspek ekonomi saja. Lebih dari itu, kapitalisme juga mencakup aspek reproduksi sosial, ekologi dan relasi kuasa publik. Dalam pengertian ini, ekonomi pada dasarnya hanya menempati bagian wajah dari kapitalisme, sedangkan reproduksi sosial, ekologi dan relasi kuasa publik adalah latar belakangnya. Kedua latar ini memiliki relasi “syarat kemungkinan”, bahwa latar yang belakang menjadi syarat bagi yang tampak di latar wajahnya.
Rezim negara kesejahteraan memunculkan model kapitalisme yang dikelola oleh negara. Hal ini yang secara spesifik menjadi target kritik feminisme gelombang kedua. Dilihat dari sudut pandang feminisme, kapitalisme yang dikelola oleh negara berjalan di atas norma-norma gender tertentu. Pada kondisi tersebut, gender dipahami sebagai diferensiasi kelas yang berakar pada struktur masyarakat tertentu. Dalam situasi negara memainkan peran aktif dalam mengarahkan perekonomian nasional tersebut, terbentuk formasi sosial hegemonik-problematis. Dalam penelaahan Fraser, setidaknya ada 4 problematika yang paling fundamental dalam pola ekonomi kapitalis tersebut yaitu ekonomisme, androsentrisme, etatisme dan Westphalianisme.
Kaum feminis gelombang kedua merespons empat problematika ini. Pertama, kontra-ekonomisme. Dalam kapitalisme yang dikelola negara, pertanyaan sosial dibingkai dalam politik redistribusi, mencakup alokasi barang, pendapatan, dan pekerjaan. Kaum feminis memperluas makna keadilan dengan menyatakan bahwa isu personal adalah isu politik. Sehingga keadilan tidak hanya berfokus pada gender, tetapi juga kelas, ras, seksualitas, dan nasionalitas. Mereka berpendapat bahwa Marxisme yang hanya memusatkan perhatian pada ekonomi politik dan liberalisme yang hanya pada hukum gagal melihat ketidakadilan di ranah non-publik seperti keluarga, tradisi kultural, masyarakat sipil, dan kehidupan sehari-hari.
Kedua, kontra-androsentrisme. Di era kapitalisme yang dikelola oleh negara, warga negara ideal adalah laki-laki pekerja sebagai pencari nafkah utama (breadwinner) dan laki-laki pecinta keluarga (family man). Upah keluarga menjadi konsep penting pada periode ini, sedangkan kerja pengasuhan non-upahan dan reproduktif kian dikaburkan. Feminisme melihat adanya hubungan yang erat antara tanggung jawab besar perempuan dalam hal kerja domestik tak berupah, subordinasi dalam relasi pernikahan dan personal, segmentasi pasar kerja berbasis gender, dan dominasi sistem politik laki-laki termasuk dalam regulasi kesejahteraan. Akibatnya, upah (wage) dalam keluarga adalah titik pertemuan antara maldistribusi, misrekognisi dan misinterpretasi gender yang fatal.
Ketiga, kontra-etatisme. Kapitalisme yang dikelola negara dicirikan oleh penggunaan etos manajerial oleh para teknokrat. Akibatnya, pertanyaan-pertanyaan tentang keadilan direduksi ke dalam ukuran-ukuran teknis yang dikalkulasikan oleh para teknokrat.
Keempat, kontra dan pro-etatisme. Kritik keempat ini adalah kritik terhadap problem Whestphalianisme yang merupakan pandangan sebuah negara bahwa obligasi keadilan hanya mengikat warga negara yang bersangkutan. Cakupan obligasi keadilan terbatas pada area nasional sebuah negara dengan batas teritorial yang tegas. Pandangan ini mendapatkan kritik yang cenderung ambivalen dari kalangan feminis. Kalangan feminis melihat adanya ketidakadilan yang lintas-batas, namun di saat yang bersamaan kalangan feminis juga masih beranggapan bahwa negara-bangsa adalah instrumen penting dalam kepengaturan sosial.
Meskipun banyak aliran feminisme muncul pada gelombang kedua, empat kritik tersebut tetap menjadi perhatian utama, terutama bagi feminis sosialis. Keempat problematika fundamental ini, yang sebagian besar adalah krisis sosial, termasuk marketisasi yang terpisah dari masyarakat sehingga mengancam kemampuan manusia untuk menciptakan dan memelihara ikatan sosial. Tujuan feminisme melampaui pembebasan perempuan dari hierarki gender; feminisme juga harus menyadarkan bahwa perempuan berada dalam medan sosial yang dipengaruhi kekuatan pasar. Melanjutkan semangat pergerakan sebelumnya, feminis ditantang untuk merumuskan ulang perjuangan mereka untuk menata hubungan antara ketidakadilan ekonomi dan kultural.
