f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.

Perkawinan Anak dan Ancaman Terhadap Generasi Emas

Praktik perkawinan anak hingga kini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasar data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak hampir 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi. Berdasarkan Peradilan Agama Mahkamah Agung (2023), data perkara isbat nikah tahun 2020-2022 mengalami peningkatan. Sementara pengajuan dispensasi kawin juga meningkat tajam dari tahun 2020 ke 2021. Yaitu dari 28,57% menjadi 37,50% dan menurun sedikit menjadi 36,36% pada tahun 2022. Pengajuan dispensasi kawin disebabkan salah satunya oleh alasan kehamilan (PUSKAPA, 2023). Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius.

Sedangkan data Koalisi Perempuan Indonesia dalam studinya Girls Not Brides menemukan bahwa 1 dari 8 remaja putri di Indonesia sudah melakukan perkawinan sebelum usia 18 tahun. Praktik perkawinan anak berkaitan dengan fakta bahwa perkawinan anak melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan serta peluang mereka. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bappenas (2021) merilis data bahwa perkawinan anak memiliki dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari pendapatan kotor negara (PDB). Selain dampak ekonomi, perkawinan anak juga berdampak multi-dimensional karena berimplikasi besar terhadap terhadap pembangunan. Khususnya terkait kualitas dan daya saing sumber daya manusia di masa mendatang. Akibat perkawinan anak, pendidikan anak menjadi terputus, kematian ibu dan bayi meningkat, terjadi kemiskinan yang berulang, meningkatnya pekerja anak,  lahir anak dengan kondisi tengkes (stunting) dan dampak lain yang mereduksi kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga  Ketahui Hak Anak untuk Cegah Perkawinan Anak

Perkawinan usia anak juga memiliki risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu timbul masalah perceraian akibat kurangnya kesiapan mental dalam menghadapi permasalahan yang muncul setelah menikah. Dari penelitian penulis di tahun 2018 yang berjudul “Analisa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada pernikahan Usia Anak  di Kawasan Marginal Surabaya “ menemukan bahwa  para perempuan yang menikah pada usia anak dini, mayoritas mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baik dalam bentuk kekerasan verbal, fisik, psikologis maupun seksual. Dampak KDRT ini berdampak negatif pada tumbuh kembang anak.  Terutama pada orang tua dengan kondisi pendidikan rendah, miskin dan minus penerapan nilai-nilai religi dalam keluarganya.

Akar Masalah dan Solusi

Selain karena kemiskinan, pergaulan bebas, perkawinan anak juga disebabkan karena tradisi yang terjadi di masyarakat. Perkawinan anak, sesungguhnya menggambarkan ketimpangan relasi kuasa. Anak tidak memiliki posisi tawar dalam pengambilan keputusan keluarga (ayah). Terlebih apabila keputusan perkawinan karena tradisi yang telah berlaku turun temurun dalam masyarakat. Penerapan tradisi ini makin menguat terutama pada kelompok masyarakat miskin. Menikahkan anak dianggap salah satu cara untuk melepaskan (mengurangi) beban ekonomi keluarga. Padahal fakta yang terjadi, perkawinan pada usia anak sangat rentan pada risiko rendahnya kualitas hidup dan kesehatan anak. Selain itu kondisi ini berpotensi memunculkan KDRT, maupun perceraian  yang pada ujungnya kerap kali malah menjadi beban baru keluarga.

Para ibu yang melakukan perkawinan di usia anak, sangat rentan mengalami kesalahan dalam pola pengasuhan karena minimnya pengetahuan tentang pengasuhan anak (parenting), serta ketidaksiapan secara emosi (mental) dengan peran barunya sebagai ibu di usia anak. Ketidaksiapan secara mental, KDRT, minimnya pengetahuan pengasuhan anak, yang diperparah dengan kemiskinan sangat rentan memunculkan pola pengasuhan dengan cara-cara kekerasan pada anak. Anak-anak yang dibesarkan pola pengasuhan yang salah memiliki peluang lebih besar mengalami gangguan maupun kelambatan dalam pertumbuhan maupun berbagai aspek perkembangannya baik kognitif, sosial-emosional, nilai agama dan moral, maupun fisik-motorik. Jika angka perkawinan anak tinggi, maka kita bisa membayangkan tingginya anak-anak yang mengalami kelambatan dan gangguan tumbuh kembang karena tanpa melalui proses pengasuhan yang tepat.

Baca Juga  Pandemi Covid-19 Mengingatkan Pentingnya Pendidikan Karakter

Periode emas (golden age), usia lahir hingga enam tahun, merupakan usia yang sangat menentukan pembentukan karakter dan kepribadian anak. Di usia tersebut sangat penting bagi pengembangan intelegensi permanen dirinya. Mereka mampu menyerap informasi yang sangat tinggi di usia ini. Stimulasi yang didapatkan dalam proses  pengasuhan, akan sangat berpengaruh pada aspek pertumbuhan dan perkembangannya.

Dalam kajian teori Neurosains, ditemukan bahwa orang tua terutama ibu sangat mempengaruhi pembentukan dan perkembangan sel otak anak. Sel darah yang membangun otak dan sistem syaraf (neuron) pada embrio terjadi sejak berumur tiga minggu diturunkan dari rekombinasi genetik kedua orang tua, gizi seimbang dan stimulasi positif dari ibu seperti suara ibu, denyut jantung, tarikan nafas, sentuhan dan belaian perut yang lembut. Selain stimulasi positif, stimulasi negatif seperti obat-obatan dalam kategori keras, kafein, narkoba, alkohol, nikotin, radiasi dan emosi yang tidak stabil juga berpengaruh pada tumbuh kembang anak (Rahmi Rivalina, 2020:88). Terkait hal tersebut, tentu saja stimulasi positif akan membangun tumbuh kembang anak menuju generasi yang berkualitas baik. Sebaliknya, stimulasi negatif akan berdampak kualitas generasi yang rendah.

Perkawinan anak dengan berbagai kompleksitas persoalannya, tentu butuh perhatian dan kolaborasi banyak pihak. Sebab menghapus perkawinan usia anak akan melahirkan generasi yang berkualitas pada periode bonus demografi yang sedang kita nikmati.

Undang-Undang (UU) nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menetapkan batas usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Tentu tantangan bagi kita bersama adalah memastikan peraturan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang secara konsisten. Maka penting tokoh agama dan pemuka masyarakat perlu berperan dalam mencegah perkawinan di usia anak.

Baca Juga  Menakar Efektivitas UU TPKS dalam Melindungi Anak dari Praktik Pemaksaan Perkawinan

Kita tidak menutup mata, bahwa telah banyak hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghapus (mengurangi) angka perkawinan anak. Namun agaknya kerja keras pemerintah masih diperkuat dengan berbagai elemen lain untuk menghapus akar masalah serta menyelesaikan dampak perkawinan anak yang sudah terlanjur ada.

Menyelesaikan problem kemiskinan harus mendapatkan perhatian lebih serius. Mengapa ? Karena kemiskinan adalah salah satu pintu masuk perkawinan anak. Kemiskinan telah menghalangi akses pendidikan bagi anak (perempuan) terutama pada masyarakat miskin dengan budaya patriarki yang kuat. Kemiskinan juga telah menghalangi banyak anak (perempuan) untuk mendapatkan edukasi terkait kesehatan reproduksi, akses kesejahteraan, gizi yang cukup, serta akses hak hidup lainnya yang mampu menjadi daya dukung dirinya menjadi perempuan (calon ibu) yang berkualitas. Bukan pekerjaan mudah, tapi semua harus dilakukann untuk membangun generasi yang berkualitas di masa mendatang.

Bagikan
Post a Comment