f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kemerdekaan

Melawan Seremonial Kemerdekaan melalui Pendidikan

Sudah 78 tahun Indonesia merdeka, terbebas dari semua belenggu penindasan, perbudakan, dan semua yang melanggar Hak Asasi Manusia, seperti yang termaktub di dalam UUD 1945. Kini Indonesia telah terbang gagah bagai garuda yang mengitari Nusantara selama 78 tahun lamanya. Demi menjaga setiap sudut ruang persatuan menjadi satu kekuatan di bawah bendera Indonesia. Indonesia yang berdiri bukan dari hasil berleha-leha, melainkan menumpahkan darah dan mengorbankan banyak hal untuk mampu meraih kemerdekaan yang telah dicita-citakan sejak lama. Meskipun begitu, bukan berarti di masa kini  Indonesia bisa berleha-leha karena telah mampu meraih kemerdekaan. Perjuangan tidak berhenti sampai di sini, melainkan kemerdekaan hanya awal perjuangan.

Sedangkan makna kemerdekaan itu sendiri menurut Saifudin memiliki arti (1) bebas dari perhambaan dan penjajahan, (2) tidak terkena atau lepas dari tuntutan, (3) tidak terikat, tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu. Sedangkan kemerdekaan memiliki arti keadaan (hal) berdiri sendiri yakni bebas, lepas dan tidak terjajah lagi. Dalam arti sebuah kebebasan, yang mana kebebasan adalah hak segala bangsa (Saifudin, 2009).

Kita telah sampai pada titik definisi merdeka, kini kita dihadapkan bagaimana mengisi kemerdekaan tersebut yang sudah berlangsung 78 Tahun. Keberlangsungan kemerdekaan sedikit membuat kita harus bertengkar hanya untuk mengisi kemerdekaan. Pemberontakan PKI dan Pemberontakan NII misalnya (Dr. A.H. Nasution, 1966.)  Nyatanya dari dahulu kala hingga hari ini, kita masih sama-sama bingung bagaimana mengisi kemerdekaan yang semestinya. Di masa lalu begitu banyak upaya pemberontakan. Ssedangkan hari ini upaya pemberontakan menggulingkan republik cukup senyap dan nyaris tak ada suara. Namun, kita dihadapkan dengan menurunnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola Indonesia dengan baik. Tidak hanya sampai di situ, kita juga dihadapkan dengan degradasi moralitas yang semakin hari semakin menggila.

Baca Juga  Spirit Hijrah, Pancasila dan Kemerdekaan

Hal tersebut dapat kita lihat, tidak sedikit oknum pejabat negara yang tersandung kasus korupsi, gratifikasi dan hal lainnya yang mencoreng nama baik negara. Hal tersebut membuat rakyat yang kian hari kian tak percaya pada negara. Sudah 78 tahun, namun Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) tak kunjung selesai adalah bukti sumber daya manusia dalam konteks nasionalis dan moralitas sungguh dipertanyakan. Tentu jika nasionalis benar-benar telah diimplementasikan dengan tepat kepada rakyat khususnya pemangku kebijakan, sudah pasti KKN musnah. Atau paling tidak berkurang bukan sebaliknya. Begitu pula dengan moralitas.

Menurut Mohammad Hatta tidak ada pergerakan kemerdekaan yang terlepas dari semangat kebangsaan. Apa yang mau dimerdekakan dari diri sendiri? Cita-cita kepada persatuan hati dan persaudaraan segala bangsa dan manusia yang sama derajat dan sama merdeka dapat bersaudara. Pergerakan kemerdekaan mestilah bersifat kebangsaan (Hatta, 2014).

Pada akhirnya mengisi kemerdekaan tidak semudah yang dibayangkan apalagi berpikir kemerdekaan adalah kebebasan individualistik, semakin jauh perjalanannya. Karena ketika berbicara tentang kemerdekaan, tentunya kita juga sedang membicarakan kepentingan dan keselamatan banyak orang dari segala aspek.

Saya kira, kita sudah harus segera bersama-sama keluar dari hibernasi, dari kebingungan, dari persimpangan jalan, yang membuat kita menjadi bangsa yang hanya menikmati acara-acara peringatan sejarah tanpa benar-benar memikirkan esensi dari acara tersebut. Memperingati hari kemerdekaan adalah sesuatu yang baik. Karena ada upaya untuk terus mengingatkan dan mengabadikan momentum tersebut. Tetapi, ketika momentum-momentum tersebut hanya digunakan sebagai seremoni belaka, tampaknya sangat tidak sehat untuk pikiran generasi bangsa ke depannya dan kekokohan Indonesia sendiri.

Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus yang selalu diperingati setiap tahunnya. Seharusnya sudah mulai dikritisi oleh masyarakat, mengingat kedaulatan ada di tangan rakyat. Maka dari itu pembelengguan, pembodohan, eksploitasi, yang menyengsarakan rakyat sudah harus benar-benar dimusnahkan melalui tangan rakyat sendiri.

Baca Juga  Rabi'ah Al-Adawiyah, Teori Cinta Ilahi dan Konsepnya dalam Tasawuf (1)

Menurut Mohammad Hatta, kedaulatan Rakyat merupakan sesuatu yang teramat penting dalam suatu bangsa. Sebegitu pentingnya hal tersebut maka Mohammad Hatta bukan hanya sekedar memahaminya tetapi memiliki pengaruh pada diri Hatta yang menyebabkan ia bukan saja setuju dengan kedaulatan rakyat, justru yang menyebabkannya memperjuangkannya. Sikap ini dipengaruhi oleh dua hal yakni: 1) ajaran agama Islam dan 2) adat istiadat yang dibiasakan khususnya di Minangkabau yang terkenal dengan negeri beradat (Swasono, 2002).

Dalam pandangan Mohammad Hatta demokrasi atau kedaulatan rakyat itu tidak akan terwujud sekedar dengan kata-kata, pidato dan tulisan. Penegakan paham ini menurut pendapatnya, hanya akan terwujud dengan pendidikan. Apalagi karena kedaulatan rakyat itu, menurut pendapatnya, tidak sama dengan anarki, asal bicara, asal menolak asal berbuat menurut sekehendak hati. Menurut Hatta pemahaman lebih diperlukan untuk perjuangan politik, rakyat jangan hanya bersemangat waktu rapat umum, tetapi lebih penting agar rakyat konsisten dalam berjuang. Konsisten ini menurutnya hanya terwujud dengan pendidikan dan kaderisasi (Swasono, 2002). 

Kendati demikian, lagi-lagi pendidikan lah yang harus segera kita majukan karena pendidikan adalah kunci dari permasalahan kita hari ini. Apabila pendidikan hanya terus menjejali  sekedar  ilmu pengetahuan tanpa dibarengi moralitas. Bukan tidak mungkin Indonesia di masa depan mengalami kemunduran dari berbagai aspek. Pendidikan harus menjadi ruang yang paling kritis dalam meninjau segala yang terjadi dalam negara khususnya pelaksanaannya. Berpijakkan pada kedaulatan rakyat yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah perubahan): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.

Maka memperingati hari kemerdekaan, sama saja sebagai peringatan kepada negara apabila terus menerus tidak mampu mengelola negara sesuai dengan yang termuat di dalam UUD 1945.

Bagikan
Post a Comment