Perhelatan pesta demokrasi terbesar di Indonesia akan terjadi pada tahun 2024. Di mana tahapan Pemilihan Umum dengan (Pemilu) lima kotak suara, beririsan langsung dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Lantas dalam agenda besar politik ini di manakah posisi perempuan, apakah menjadi bagian penting ataukah hanya menjadi sekedar pelengkap saja?.
Di warung-warung kopi hingga di pojok-pojok pos ronda pembahasan mengenai politik kerap muncul. Dari mulai wacana yang masih dipertanyakan hoaks atau faktanya, hingga sosok yang diidamkan untuk menjadi kandidat pemimpin kerap terdengar. Namun tak jarang komentar tentang kepemimpinan perempuan mendapatkan anggapan sinis dari masyarakat.
Padahal kita sudah pernah memiliki perempuan yang duduk di kursi Presiden, Ya Megawati. Bahkan sering juga publik menuduh beliau memiliki pengaruh besar terhadap keputusan orang nomor satu di Indonesia hari ini. Artinya secara tidak langsung publik mengakui wibawa kepemimpinan perempuan dari putri sang Proklamator. Namun mengapa masih begitu terjal jalan politik perempuan di negara ini?
Perempuan dan keidentikannya dengan urusan domestik memang sangat kental. Budaya patriarki yang membelenggu tak ayal menjadi faktor utama kesetaraan gender sulit untuk diwujudkan. Jalan bagi perempuan untuk mengakses sumberdaya kekuasaan untuk keadilan dan kesejateraannya kerap tertutup oleh konstruksi sosial yang terbentuk.
Walaupun benteng patriarki berdiri kokoh membendung energi kepemimpinan perempuan, para perempuan harus mampu mendobraknya. Perempuan dapat berbagi peran menampilkan performa kepemimpinannya dalam dunia politik praktis dan non praktis misalnya saja penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu
Demokrasi menjadi pincang rasanya jika penyelenggara Pemilunya kebanyakan hanya diisi oleh kaum maskulin. Idealnya penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP bisa menjadi laboratorium bagi demokrasi yang tak meninggalkan kaum marjinal yang mana perempuan juga menjadi salah satunya.
Faktanya kita masih melihat kelangkaan kaum perempuan dalam jajaran penyelenggara Pemilu. Dominasi laki-laki masih kuat disebabkan pada tataran nasional baik KPU dan Bawaslu representasi perempuannya hanya satu orang. Hal ini berpengaruh terhadap representasi jajarannya hingga tingkat bawah.
Pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat desa penyelenggara Pemilu masih didominasi kaum maskulin. Walaupun memang di jajaran TPS baik itu PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) serta KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) jumlah perempuan dan laki-laki kerap berimbang. Bahkan di beberapa Desa jumlah petugas TPS perempuan banyak yang melebihi jumlah laki-laki.
Peserta Pemilu dan Pemilih Perempuan
Perempuan tak hanya menjadi penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu saja. Setiap perempuan yang berusia tujuh belas tahun atau sudah pernah menikah sebelum usia tujuh belas memiliki hak untuk memilih. Namun apakah para pemilih perempuan ini faham dengan pilihannya? Apakah nalar dan nuraninya membersamai saat mereka menyalurkan hak pilih?
Potensi suara perempuan ini luar biasa, jumlahnya setara dengan pemilih laki-laki. Selain itu perempuan juga memiliki militansi yang tak kita ragukan, kerelawanannya dapat kita potret dalam kehidupan bermasayakat. Maka dari itu setiap perempuan yang memiliki hak pilih harus dibekali ketajaman nalar lewat edukasi kepemimpinan perempuan.
Perempuan yang teredukasi akan memiliki gambaran pemimpin seperti apa yang dapat menyelesaikan persoalan keperempuanan. Seorang pemimpin harus dapat menganalisa persoalan konkrit yang terjadi di lapangan dan menformulasikan solusinya. Jika persoalan perempuan sebagai salah satu yang marjinal dapat kita garap dengan baik maka akan menjadi efek domino bagi persoalan lainnya.
Tantangan Nyata
Konstitusi kita memuat prinsip kesetaraan, salah satunya termaktub dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam Pemilu Indonesia juga memiliki kebijakan afirmasi. Kebijakan ini diartikulasikan untuk mendorong keterwakilan perempuan baik itu di penyelenggara Pemilu, keanggotaan Parpol hingga keikut sertaanya dalam kontestasi legislatif.
Afirmasi hukum pemilu mengenai 30% keterwakilan penyenggara Pemilu perempuan tak cukup memberikan jalan mulus. Nyatanya dogma hukum “memperhatikan” ini kerap diinterpretasikan boleh ada namun tidak ada juga tidak apa-apa. Praktiknya menjadi afirmasi setengah hati. Seyogyanya ada ketegasan perempuan harus diberikan kesempatan untuk duduk di posisi strategis. Eksis di jajaran penyenggara Pemilu pada setiap tingkatan dengan jumlah keterwakilan yang berimbang.
Kehadiran perempuan juga penting untuk mengawal kemurnian suara peserta Pemilu perempuan yang kadang akses informasinya dinomor duakan. Selain itu perempuan juga dengan kekhasan tuturnya mampu meresolusi konflik pemilu di lapangan. Perempuan-perempuan harus berbagi peran baik itu terlibat dalam politik praktis maupun nonpraktis.
Kini yang menjadi pekerjaan rumah bagi aktivis perempuan ialah bagaimana mengawal isu keterwakilan perempuan dalam Pemilu, ini menjadi salah satu fokus. Kerja-kerjanya harus kolektif tidak boleh sendiri-sendiri. Sehingga akan terhimpun kekuatan perempuan yang suaranya akan didengar oleh pemangku kebijakan.
Selain itu memperkuat kapasitas perempuan juga menjadi PR kita bersama. Gerakan kolektif kesadaran perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya harus dibumikan. Sehingga dapat terdistribusikan perempuan tangguh yang memiliki pengetahuan kepemimpianan.
Tahapan pemilu sudah berjalan, persiapannya sedang kita tempuh. Dalam rentan waktu yang singkat ini semoga kita mampu menjadikan perempuan mengambil perananan penting. Di tahun politik 2024 perempuan harus siap dengan perannya baik sebagai penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, maupun sebagai pemilih.
