f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
menikah

Menikahlah Karena Mampu, Bukan Karena Mau atau Malu

Institusi bernama pernikahan akhir-akhir ini sedang mendapat guncangan lantaran kasus KDRT, perselingkuhan dan bahkan keputusan childfree yang tengah masuk perbincangan masyarakat Indonesia karena pro-kontranya. Isu-isu tersebut sebetulnya sudah ada sejak zaman dahulu dengan berbagai macam cara dan bentuknya. Namun, hal tersebut tak sedikitpun menjadi penghalang bagi seseorang untuk menjalankan sunnah rasul yaitu menikah. Karena hal tersebut merupakan fitrah yang telah ada dalam diri setiap manusia.

Salah satu cara manusia dalam membentuk suatu keluarga yaitu melalui ikatan suci yang bernama pernikahan. Melalui pernikahan inilah, Allah Swt. memberikan media penyaluran nurani manusia pada jalan yang aman dan menghindarkan keturunan dari ketelantaran. Sejalan dengan hal tersebut, Al-Usaimin dalam kitabnya “az-Zawaj wa Majmu’atu As’ilati fii Ahkamihi” menjelaskan bahwa makna menikah menurut syar’i adalah menjalin perjanjian antara laki-laki dan perempuan.

Dengan adanya perjanjian tersebut, antara satu dengan yang lainnya dapat saling menyenangkan dan membentuk keluarga yang saleh serta masyarakat yang sehat. Islam memandang pernikahan sebagai suatu bahtera yang agung dan amat sakral. Maka dapat kita simpulkan bahwa menikah bukanlah suatu hal yang ringan. Namun perlu persiapan yang matang dan juga bekal yang cukup karena ini merupakan salah satu ibadah terpanjang seseorang terhadap Tuhannya.

Selain mental dan finansial, sebelum menikah kita juga perlu mempersiapkan diri yaitu dengan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut. Adapun hal-hal yang perlu kita pelajari sebelum menikah yaitu ilmu tentang parenting, ilmu tentang kesehatan keluarga serta ilmu tentang bagaimana agar sakinah, mawaddah wa rahmah bisa tercipta dalam kehidupan keluarga nantinya. Karena sebagaimana pesan yang tersurat dalam firman Allah dalam Qs. Ar-Rum : 21 menyatakan bahwa tujuan berkeluarga adalah untuk mewujudkan ketenangan atau ketentraman dengan dasar saling mencintai dan juga kasih sayang.

Baca Juga  Takdir Pasti Akan Hadir

Hal lain yang tak kalah penting dari hal-hal di atas adalah restu orang tua. Karena menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang saling mencinta, tetapi juga menyatukan kedua pihak keluarga. Sekalipun restu orang tua tidak termasuk dalam syarat nikah. Namun hal ini merupakan sesuatu yang lazim diminta seorang anak saat ia hendak menikah dengan seseorang yang ia cintai. Bukan hanya karena sebatas tanda bakti seorang anak kepada orang tuanya. Tetapi hal tersebut juga sebagai salah satu tindakan preventif untuk menjaga keharmonisan antar keduanya baik sebelum maupun setelah menikah. 

Pernikahan merupakan salah satu media utama dalam pembinaan keluarga. Beberapa tujuan dari pernikahan antara lain ; dapat menentramkan jiwa, menghindarkan diri dari perbuatan maksiat dan zina, mempermudah pengumpulan harta, dan sebagai jalan untuk mendapat keturunan yang sah. Karena memiki tujuan dan manfaat yang jelas, tentu sayang jika pernikahan hanya karena kemauan atau rasa malu lantaran usia sudah bertambah namun tak kunjung melaksanakan sunnah rasul tersebut.

Fenomena nikah muda tentunya sudah jamak lumrah dimaklumi oleh masyarakat Indonesia. Namun hal tersebut bukanlah suatu standar yang harus dicapai seseorang dalam perjalanan hidupnya. Karena sudut pandang Islam, tidak ada ketentuan atau standar usia bagi siapapun yang hendak menikah. Islam mewajibkan menikah bagi siapa saja yang telah mampu mendirikan rumah tangga, sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya, serta telah matang betul pertumbuhan jasmani dan rohaninya. 

Kematangan atau kesiapan seseorang tentu berbeda-beda, maka usia tidak menjadi parameter atau standar seseorang untuk menikah. Menikah di usia muda maupun tua adalah hak individu itu sendiri. Karena setiap orang memiliki alasan untuk memutuskan menikah di usia muda maupun tua. Ada yang beralasan menunda karena harus menuntaskan tanggung jawabnya di bidang akademik seperti kuliah dan ada juga yang menunda karena alasan karir, serta masih banyak lagi alasan-alasan yang lainnya. Namun, terlepas dari hal tersebut, menikah di usia muda juga bukanlah suatu momok. Semua yang berkaitan dengan keputusan tersebut pasti ada hikmahnya.

Baca Juga  Empat Perkara yang Harus Dilakukan Penuntut Ilmu

Adapun Social pressure yang sering muncul di masyarakat berbentuk pertanyaan “kapan nikah?” atau yang lain sebagainya. Secara fisik memang tidak tampak bekasnya. Namun pada beberapa orang, pertanyaan tersebut terkadang menjadi busur panah yang menancap di hati dan pikiran. Sehingga dapat mengganggu mental dan psikisnya. Maka dari beberapa bentuk social pressure yang muncul di masyarakat, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menguatkan hati ketika ditanya “kapan nikah”, “udah umur segini loh, kok belum nikah.” dan pertanyaan lain yang sejenisnya.

Kita bisa melakukan cara ini untuk menetralkan perasaan kita. Adapun cara tersebut bisa berupa menengok kembali apa sebenarnya tujuan yang ingin kita capai pada usia tersebut, entah kesuksesan di bidang akademik, karir, finansial dan lain sebaginya. Selanjutnya, kita harus percaya terhadap keputusan yang telah kita buat. Karena menikah merupakan salah satu keputusan terbesar dalam hidup seseorang. Kedua hal tersebut memang bukanlah obat yang mujarab untuk menyembuhkan social pressure. Namun setidaknya dapat menjadi obat penenang agar tak mudah sakit hati terhadap pertanyaan sensitif semacam itu.

Karena setiap orang memiliki goal dan tujuan masing-masing. Jadi tidak semua persoalan bisa dipukul rata. Maka sebagaimana nasihat Imam Al-Ghazali yaitu “Barang siapa yang mengenal dirinya, maka ia akan mengenal Tuhannya”. Dengan mengenal diri sendiri maka kita akan tahu kapan kita akan melangkah, dengan siapa kita akan mengarungi samudra pernikahan dan tujuan apa yang ingin kita capai dalam ibadah terpanjang dan juga merupakan sunnah rasul ini. Wallahu a’lam bis showwab.

Bahan bacaan :
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah III dan Buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah
Kitab az-Zawaj wa Majmuatu As’ilah fii Ahkamihi karya Muhammad Shalih Al-Utsaimin

Bagikan
Post a Comment