f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
puntung rokok

Waspadai Puntung Rokok Bagi Kerusakan Lingkungan : Refleksi Qs. Ar-Rum: 41

Tren penurunan kasus wabah virus Covid-19 yang positif telah menghantarkan pada roda perekomian bumi pertiwi berputar kembali. Setelah sebelumnya dihantam oleh gempuran varian terbaru dan bervariatif dari virus Covid-19 selama dua tahun lamanya. Kemudian badan usaha nasional dan swasta memanfaatkan tren positif ini untuk recovery (bangkit) dari keterpurukan dan juga strong (gigih) dalam kolektifitas. Hal ini selaras dengan tema presidensi G20 Indonesia, yang mana Indonesia ditunjukkan sebagai host (tuan rumah) dari event Internasional tersebut.

Salah satu sektor yang mempunyai sumbangsih terbesar yaitu produksi rokok.  Tercatat dari finance.detik.com bahwa pendapatan cukai didominasi oleh hasil tembakau sekitar Rp. 173, 78 triliun di tahun 2021 dan jika dikalkulasikan bahwa cukai hasil tembakau menyumbangkan 96 % APBN 2021. Belum lagi data menunjukkan bahwa produksi rokok periode Maret 2022 menembus 44, 95 miliyar batang (CNBC, 2022), sehingga memunculkan data kenaikan produksi rokok pada angka 98, 1% daripada dengan bulan sebelumnya.

Data dan nominal di atas, jika didekati dengan mata badan usaha nasional dan swasta tentu menggiurkan. Namun perlu suatu bahan renungan akan warning (bahaya) dari rokok yang mengitari setiap individu khususnya lingkungan yang menjadi wadah tempat bernaung bersama. Kepentingan akan lingkungan tentu menjadi prioritas bersama agar rantai ekosistem kehidupan makhluk hidup berjalan dengan sehat, damai dan hijau.

Dampak yang signifikan rokok yang di antaranya yaitu pencemaran udara, merusak ekosistem fauna, mengurangi kualitas air di lautan akibat sampah rokok, dan asap rokok merusak organ tubuh bagi sekitar perokok pasif. Dampak-dampak tersebut cukup memberikan semacam tamparan keras bagi para pelakunya. Bagaimana tidak, semua elemen masyarakat ikut terdampak akan kegiatan rokok-merokok. Dalam hal ini penulis akan menguraikan permasalahan puntung rokok yang begitu rumit penanganannya.

Baca Juga  Hidup : Antara Gratis dan Tidak Gratis ?

Pertama, penguraian atau pembasmian puntung rokok. Dalam beberapa riset termaktub bahwa masa penguraian sampah puntung rokok membutuhkan setidaknya lebih dari 10 tahun lamanya; tentu itu bukan waktu yang singkat bagi kita semua. Artinya, iming-iming keberuntungan yang tersebut di atas harus dijual mahal dengan tumpukan sampah puntung rokok di sekitar kita yang mencemari lingkungan yang kita tempati.

Kedua,  pembuangan sampah puntung tidak pada tempatnya. Semua stakeholder melakukan berbagai usaha mengolah sampah tidak terkecuali sampah puntung rokok. Pemerintah membangun usaha penanggulangannya dengan memberikan setiap sudut kotak sampah, ternyata tak kunjung menyadarkan akan pentingnya slogan “buanglah sampah pada tempatnya!”.

Sebagian orang mengatakan “Cuma, puntung rokok kok. Tidak apa-apa”. Coba kita analogikakan dengan kisah hancurnya kapal laut di lautan gara-gara penyepelean eksistensi satu rayap; yang akhirnya memakan seluruh isi kapal.

Ketiga, kualitas air yang tercemar. Begitu banyak kasus pembuangan sampah puntung rokok yang sembarangan. Sebut saja di selokan air, bak air mandi, sungai, lautan dan masih banyak lainnya. Perilaku-perilaku tersebut tentu dapat berimbas pada kualitas air yang kita gunakan akan tercemar, akibat ulah kita sendiri.

Kerusakan dan pencemaran di atas, sejatinya telah Al-Qur’an jelaskan melalui Surat Ar-Rum: 41 yang secara redaksional berbunyi:

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Berbagai mufassir dengan latar belakang yang bervariasi, mereka menafsirkan ayat tersebut dengan bermacam-macam. Melalui kitab Tafsir Al-Wajiz, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa ayat ini seperti memberikan tamparan, teguran, at-Tanbih sebagai seluruh umat manusia agar kembali kepada aturan yang Allah tetapkan setelah merusak tatanan dunia dan isinya dengan prilaku dan perbuatan mereka.

Baca Juga  Peran Perempuan dalam Ekofeminisme dan Pengelolaan Sampah: Studi Kasus TPA Desa Sukosari

Sedangkan, Tafsir Kementrian Agama menyebutnya sebagai Sunnatullah yang harus dihadapi oleh lapisan generasi dengan merenungi setiap momentum bencana, kerusakan, dan kekeringan lingkungan. Adapun, Marwan bin Hadidi memperjelaskan interpretasi pada ayat ini dengan nuansa ta’dib (mengedukasi) umat muslim dengan penyadaran diri akan perbuatan mereka.  

Rahmania, semua orang tahu akan narasi tentang kesehatan, perdamaian, serta penghijauan lingkungan. Namun, cita-cita yang besar tersebut haruslah dilakukan secara kolektif, dengan mengembalikan lagi semangat energi gotong royong menyatukan asa, angan dan langkah demi terwujudkan cita-cita besar yang diidamkan.

Wallahu a’lam.

Bagikan
Post a Comment