Salat yang Tidak Diterima
Seperti yang kita ketahui salat merupakan ibadah yang paling utama. Sebagaimana hadis yang riwayat Imam Tirmidzi bahwa pokok segala urusan adalah Islam (masuk Islam dengan syahadat), tiangnya adalah salat dan puncaknya adalah jihad. Dari hadis tersebut dapat kita pahami bahwa agama Islam diibaratkan sebagai bangunan dan salat sebagai tiang penyangga. Sudah bisa dipastikan jika tiangnya tidak kokoh maka bangunan tersebut akan runtuh. Saat menunaikan ibadah salat, wajib bagi kita untuk memperhatikan syarat sah dan rukun salat. Namun, ada beberapa hal lain yang menyebabkan salat seorang hamba tidak diterima.
Dalam kitab Nasha’ihul Ibad halaman 10, Syekh Nawawi Banten menjelaskan sebuah hadis riwayat Ibnu Hajar As-Asqalani, dalam hadis tersebut menyebutkan terdapat beberapa jenis orang yang salatnya tidak Allah Swt. terima, yakni sebagai berikut:
1. Orang yang salat sendirian dan tidak membaca bacaan Al-Fatihah
Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah Saw. sebagaimana riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang artinya “Tidak sah salat kecuali dengan membaca ummil-qu’an”. Beberapa ulama berbeda pandangan mengenai pembacaan surah Al-Fatihah. Namun mazhab Al-Maliki, Asy-Syafi’i serta Al-Hanafi sepakat bahwa surat Al-Fatihah masuk pada rukun salat. Jadi salat tanpa membaca Al-Fatihah maka salatnya tidak sah.
2. Orang yang mau salat tapi tidak mau mengeluarkan zakat
Salat dan zakat merupakan lambang dari keseluruhan ajaran Islam. Identitas seorang muslim dapat terlihat dari hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sosial. Hubungan dengan Allah disebut sebagai ibadah yakni salat dan hubungannya dengan sosial wujudnya adalah dengan berzakat. Hal inilah yang membedakan antara muslim dengan non-muslim. Dalam Al-Qur’an dan Hadis selalu menyebutkan salat dan zakat secara bersamaan hal ini menunjukkan bahwa keduanya berkaitan erat.
3. Imam yang dibenci oleh makmum atau kaumnya
Ibnu Abbas r.a menyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengatakan ada tiga orang yang Allah tidak mengangkat salat mereka ke atas kepalanya. Salah satunya adalah orang yang menjadi imam salat padahal jamaah tidak menyukainya. Jika seorang imam tidak disukai oleh sebagian besar makmumnya maka ia dihukumi makruh untuk menjadi imam. Namun jika yang tidak menyukai sedikit maka tidak dihukumi makruh karena tidak ada seorang pun yang disenangi semua orang. Sebagaimana yang tertulis dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, juz II.
4. Budak yang melarikan diri
Melarikan diri artinya kabur dari majikannya. Karena tubuh dan tenaga seorang budak adalah milik majikannya. Jika ia melarikan diri dari majikannya, maka majikannya akan kehilangan semua itu. Budak yang kabur dari majikannya maka ia telah menjadi orang kafir, tidak ada lagi jaminan untuk keselamatannya dan salatnya tidak akan diterima.
5. Orang yang melanggengkan minum khamr
Dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 90, Allah menyebutkan bahwa meminum khamr merupakan perbuatan yang jijik dan termasuk perbuatan setan. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
Artinya “Barangsiapa yang minum miras lalu mabuk, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama 40 hari. Jika ia mati, maka akan masuk neraka. Jika ia bertaubat Allah akan mengampuni dosanya”.
Orang yang sudah meminum khamr bukan berarti ia tidak wajib salat selama 40 hari. Tetapi salatnya selama 40 hari tidak berbuah pahala dan hanya sebagai penggugur dosa minum minuman keras.
6. Istri yang durhaka kepada suaminya
Dari Ibnu Abbas, dari Nabi Muhammad Saw.,“Tiga orang yang salat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum sementara mereka membencinya, wanita yang tidur sementara suaminya marah kepa danya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.”
Salat seorang istri akan Allah terima jika suami rida kepadanya. Jika seorang istri tidak pernah meninggalkan salat serta rajin membaca al-Qur’an tetapi ia tidak patuh kepada suaminya maka ibadahnya istri ini sulit untuk Allah terima karena suami tidak rida.
7. Orang yang tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar
Jika seseorang sudah rajin salat namun masih berbuat keji dan mungkar maka yang perlu dibenahi adalah salatnya. Misalnya orang yang rajin salat namun melakukan pencurian. Jika salat nya sudah benar dan tepat waktu maka salat tersebut akan mencegah apa yang ia lakukan sebagaimana dalam hadis Rasulullah Saw. riwayat Ahmad.
8. Orang yang menggunakan hasil riba
“Barangsiapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham dan satu dirhamnya uang haram, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama pakaian itu dikenakan.” (H.R Ahmad). Ulama berbeda pendapat mengenai diterima atau tidaknya salat seorang hamba yang melakukan riba. Diterima atau tidaknya ibadah seorang hamba merupakan hak mutlak Allah. Namun sebagai seorang muslim sudah sepatutnya menanamkan perilaku Islam. Dilakukan dengan cara meninggalkan semua perkara yang syubhat dan barang haram.
9. Pemerintah yang zalim dan sombong
“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada sesama manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapatkan siksa yang pedih” (QS asy-Syura: 42).
10. Perempuan yang tidak menggunakan penutup kepala saat salat
Aurat wanita ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Maka jika salat tanpa penggunakan penutup kepala sudah pasti rambut akan terlihat. Hal ini tentu tidak memenuhi syarat sah salat.
Penulis: Mita Halimatus Afifah
Editor: Martina Mulia Dewi
Mahasiswi semester 4 jurusan Psikologi Islam Universitas Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Instagram @damitaputribasukii.
