f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan rumah tangga

Pendidikan Rumah Tangga Nirkekerasan dalam Prespektif Islam

Islam sebagai suatu agama yang dibangun di atas landasan nilai dan prinsip-prinsip perdamaian. Sehingga yang menjadi fokus utama dari nilai dan tradisi islam adalah menghindari kekerasan dalam setiap aspek kehidupan. Sebagaimana di Firmankan pada Q.s An-Nahl ayat 90. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat; dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Manusia sebagai makhluk sosial dalam menjalani kehidupanya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan sesama manusia lainya. Dari interaksi terseut manusia melakukan berbagia macam kegiatan dan dapat berkembang untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi interaksi manusia juga tidak dapat terlepas dari yang namanya konflik. Dalam interaksinya manusia selalu terdapat percekcokan, perselisihan dan pertentangan antara manusia satu dengan yang lain. Hal ini karena setiap manusia itu istimewa. Manusia memiliki akal untuk dapat berpikir. Sehingga islam datang sebagai agama yang menyempurnakan akal pikiran manusia untuk dapat menggunakannya dengan baik; yang mana salah satunya dengan menghindari penggunaan kekerasan dalam setiap perselisihan yang ada.

Rumah Tangga Sebagai Sarana Pendidikan Nirkekerasan

Rumah tangga sebagai satuan unit terkecil dalam masayaraat merupakan sebuah sarana pertama dan utama dalam membina pendidikan nirkekerasan. Dengan demikian penting untuk dapat membina rumah tangga yang bebas dari kekerasaan. Penghapusan tidak kekerasan dalam rumah tangga tertuang dalam Undang-undang negara, yakni dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang mana isinya menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya meliputi; kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga.

Baca Juga  Rumah Tangga Masa Depan yang Setara

Sebagaimana di firmankan dalam Q.S An-Nisa ayat 19 “Dan pergaulilah dengan mereka (istri) secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” Rumah tangga harus nya di bangun dengan pondasi kasih sayang, sehingga dalam mendidik setiap individu dalam rumah tangga hendaknya dengan (rahmah) kasih sayang. Sehingga menciptakan suasana aman (sakinah) dan membuahkna cinta (mawadah).

Menyikapi dalil-dalil Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud, Al- Al-Tirmidzi, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan Ibn Khuzaimah. Menyubutkan dalam redaksinya sebuah kalimat yakni “memukul anak” yang secara lengkap “Ajarilah anak kalian mengerjakan salat ketika berumur 7 tahun, dan pukullah ia jika telah mencapai 10 tahun ia mengabaikannya.” Secara redaksi hadis tersebut menerangkan untuk mengajarkan kepada anak untuk melakukan ibadah shalat ketika menginjak umur 7 tahun dan di perbolehkan untuk memukulnya ketika berumuh 10 tahun apa bila ia mengabaikan shalat.

Menurut Ihsan Baihaqi Ibnu Bukhari hadis tersebut tidak melegitimasi tindak kekerasan berupa memukul kepada anak. Perlu kita fahami bahwa Rasulullah Saw. membolehkan hukuman fisik dengan syarat sangat ketat. Dalam hadis tersebut sebagai orang tua memiliki waktu selama tiga tahun untuk mendidik anak-anak nya dengan kasih sayang untuk dapat mempersiapkan anak anaknya dalam ibadah shalat. Yang mana pada usia 10 tahun anak tersebut sudah memasuki usia baligh sehingga apabila dalam usia baligh anak tesbut meninggalkan ibadah shalat kan menjadi sebuah kerugian yang amat sangat besar.

***

Selain dari pada itu dalam hadis yang si riwayatkan oleh abu hurairah Rasulullah memperingatkan untuk tidak memukul anak pada bagian wajahnya. “Rasulullah bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian hendak memukul, maka dia wajib menghindari (memukul) wajah’.” Dengan demikian perbuatan memukul bukanlah menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mengendalikan perilaku anak.

Baca Juga  Mengakhiri Kekerasan dalam Pendidikan: Menghidupkan Nilai Kasih Sayang dalam Disiplin Islam

Selain dari pada hadis tersebut Q.s An-Nisa ayat 34 menyebutkan “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan Tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka. Lalu jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,”

Pada ayat tersebut secara redaksional menyebutkan kebolehan dalam melakukan kekerasan (memukul) istri, akan tetapi perlu di pahami lebih lanjut apakah benar hanya dengan bersandar kepada redaksional ayat tersebut di atas kemudian menjadi legitimasi bagi para lelaki untuk memukul atau menampar istrinya yang tidak mau patuh kepada suaminya. Untuk memahami ayat tersbut apabila laki-laki menemukan istrinya telah berbuat nusyuz, maka hukumannya dilakukan secara bertahap. Dalam tafsir al Maroghi dikatakan tahapan-tahapan apabila menemukan istri yang berbuat nusyuz yakni sebagai berikut: memulai dengan nasehat yang dapat membuatnya sadar; kemudian pisah ranjang dan memalingkan diri darinya di atas ranjang, kemudian memukulnya dengan pukulan yang tidak keras.

Memahami Makna Pukulan Terhadap Istri

Pukulan yang tidak keras ini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai pukulan yang tidak membekas, tidak menyebabkan luka, tidak berulang kali, tidak membuat memar atau patah tulang, dan jangan melakukan pukulan yang menyebabkan kematian karena tujuan utamanya adalah untuk membuatnya menjadi wanita baik. Hal ini di perkuat oleh penyataan imam al Mawardi dalam Al Hawi Al Kabir juga menegaskan, “Dan pukulan (untuk nusyuz) yaitu pukulan untuk mendisiplinkan dan mengevaluasi, yakni semacam pukulan yang sangat ringan dan tidak boleh melampaui batas terendah dari hudud, dan harus dijauhkan dalam memukul kepada empat hal: pukulan yang membunuh, melumpuhkan, melukai, atau membuatnya menjadi buruk.”

Baca Juga  Kiat-Kiat Menjadi Bapak Rumah Tangga

Meskipun demikian pilihan terbaik bagi seorang suami adalah untuk tidak memukul istrinya. Hal ini di perkuat oleh penjelasan imam syafi’i dalam mukhtashor al Muzani; beliu menerangkan, sabda Rasulullah Saw sebelum turunnya ayat (tentang nusyuz) berpotensi kepada legitimasi memukul istri-istri mereka; kemudian beliau mengizinkan, selanjutnya beliau memberitahu bahwa yang paling baik untuk dipilih adalah meninggalkan pemukulan. Dan tidak memukul adalah yang paling aku sukai.

dalam hadist riwayat Ahmad juga menerangkan. “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.”

Wallahu a’lam bisshowab

penulis: Wildan Azza Assegaf

Bagikan
Post a Comment