f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
setahun

Ketahui Hak Anak untuk Cegah Perkawinan Anak

Masih terekam jelas di tahun 2020, di Sulawesi Selatan heboh dengan pria tuna netra, B (44) dengan gadis NS yang masih berusia 12 tahun, dengan alasan suka sama suka dikutip dari laman merdekacom, dan perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, anak usia 17 tahun menikah dengan pacarnya yang berumur 16 tahun.

***

Pencegahan perkawinan anak telah lama dikampanyekan oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan berbagai pihak. Salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pencegahan perkawinan anak yaitu dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Di saat massifnya KemenPPPA dalam mangampanyekan pencegahan perkawinan usia anak, di awal tahun 2021 heboh lagi dengan adanya wedding organizer (WO) Aisha yang mengaunkan pernikahan muda dan ramai di media sosial.

Quo Vadis Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan sebuah bentuk praktek yang sangat potensial merugikan tumbuh kembang anak dan perlindungan anak. Setiap anak berhak untuk mendapatkan hak atas pengasuhan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak partisipasi dan perlindungan.

Hak-hak tersebut harus diwujudkan secara benar dan tepat sehingga secara otomatis mampu mencegah terjadinya perkawinan anak. Di samping itu, memahami isu ini memerlukan pemahaman orang tua, pengasuh atau orang yang bertanggungjawab atas anak tentang perkembangan anak.

Intervensi pencegahan perkawinan anak kepada orangtua, pengasuh atau orang yang bertanggungjawab atas anak menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai praktek-praktek perkawinan anak.

Untuk memastikan intervensi dilakukan secara efektif, maka diperlukan pendampingan orang tua dalam mencegah perkawinan anak yang berbasis hak-hak anak. 

Baca Juga  Menyikapi Fenomena Kekerasan Seksual Pada Anak

Deklarasi Hak Asasi Manusia  tahun  1954 secara eksplisit  menentang  pernikahan  anak. Namun ironisnya, praktek  pernikahan usia  dini  masih berlangsung  di  berbagai  daerah; dan  hal ini merefleksikan perlindungan  hak asasi  kelompok usia muda yang  terabaikan. Implementasi Undang-Undangpun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat  istiadat  serta  tradisi  yang  mengatur  norma sosial suatu kelompok masyarakat,

Alih-alih rasa takut dan khawatir pada diri orang tua, anaknya akan terjerumus kejurang maksiat atau melakukan tindakan yang melanggar adat. Seperti: kawin silariang (gadis dan pemuda bersepakat untuk melarikan diri bersama-sama setelah itu melakukan perkawinan); kawin nilariang (perkawinan yang terjadi setelah laki-laki melarikan seorang perempuan); kawin erangkale (perkawinan yang dilangsungkan setelah gadis membawa dirinya sendiri kepada laki-laki); dan seorang perempuan yang hamil di luar nikah.

Pelanggaran yang sangat mengganggu keseimbangan masyarakat sehingga perkawinan di bawah umur dianggap suatu jalan terbaik walaupun anak itu belum mampu baik secara materi maupun psikologis. Parahnya lagi ketika ada orang tua yang menganggap bahwa dengan menikahkan anaknya yang bisa memperbaiki ekonomi keluarga.

Perkawinan Anak merupakan Pelanggaran Hak Anak

Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan laki-laki; karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gisi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak.

Bagi anak laki-laki, perkawinan anak rentan berdampak buruk tetapi bagi anak-anak perempuan perkawinan tersebut berdampak lebih buruk lagi. Konsekwensi bagi anak perempuan di antaranya: kehilangan kasih sayang sebagai anak; berisiko mengalami kekerasan dan perlakuan salah; meningkatnya ketergantungan ekonomi untuk menopang kehidupanya; kehilangan hak untuk menentukan dalam berpartisipasi dalam pembuatan keputusan; menghadapi kehidupan rumah tangga yang tidak berkualitas; rentan mengalami diskriminasi serta status sosial yang rendah.

Baca Juga  Layangan Putus: Perlindungan untuk Pemain Anak
Mengetahui Hak Anak

Sebagai orang tua wajib menegetahui hak-hak anak, sebagaimana pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 sebagai berikut: a) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar. b) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna. c) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. d) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

Memahami Hakikat Pernikahan

Perkawinan yang dilakukan sebelum mencapai usia tersebut dikategorikan sebagai perkawinan di bawah umur. Pernikahan haruslah didasari oleh kemampuan dari laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga. Agar tujuan dari pernikahan tidak hanya menyatukan dua keluarga saja; tetapi benar-benar menciptakan suatu ikatan yang kuat untuk mewujudkan keluarga rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan beberapa aspek, salah satunya adalah aspek kedewasaan dari pasangan yang akan melaksanakan perkawinan.

Dalam konsep Islam usia minimal perkawinan ditandai dengan kata baligh, yang bermakna kedewasaan atau usia yang di anggap layak untuk melangsungkan perkawinan. Dalam pengertian di atas, yang dimaksud pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan pada usia di bawah ketentuan undang-undang perkawinan.

Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum mencapai usia sebagaimana diatur dalam pasal 15 Kompilasi Hukum Islam bahwa “Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan Hak-Hak Anak Majelis umum PBB; memaklumkan Deklarasi Hak Anak-Anak ini dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak dan kebebasan, baik kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Pahitnya Membina Keluarga di Usia Anak

Di sesi seminar parenting yang saya hadiri sebagai pembicara, salah satu pertanyaan yang mengejutkan saya seorang perempuan separuh baya menayakan  “bu’ apa benar pernikahan usia anak tidak boleh dilakukan, kalau anak sudah saling suka, dan bisa membantu ekonomi keluarga” edukasi orang tua haruslah penting dalam memassifkan pencegahann perkawinan anak dan pelaku perkawinan usia anak agar menjadi perhatian penting oleh pemerintah dalam mengedukasi terkait  reproduksi  dan ilmu parenting.

Bagikan
Comments
  • asni

    Keren

    Maret 17, 2021
Post a Comment