Aurat Perempuan Menurut Para Ulama dan Pesan Al-Qur’an untuk Laki-laki

4 menit baca
Teks:
WhatsApp

Islam merupakan agama dengan nilai syariat yang bersifat menjaga, memelihara dan melindungi. Syariatnya berlandaskan al-Qur’an dan Hadist yang tentu keseluruhannya mengandung maksud dan tujuan, termasuk salah satunya bagaimana kedua nash tersebut mengatur batasan aurat bagi perempuan.

Dalam bahasa fiqih kita mengenal istilah maqashid al-syariah. Tujuan-tujuan syariat di antaranya yaitu menjaga agama, menjaga diri, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Kendati demikian, dalam melahirkan sebuah produk hukum (fiqih), tentunya tidak terlepas dari perbedaan penafsiran. Termasuk tema tulisan ini, yaitu batasan aurat perempuan dalam Islam.

***

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan batasan aurat khususnya aurat perempuan. Di antara fokus pembahasan yang masih menjadi polemik di kalangan mereka yaitu: apakah telapak tangan dan muka termasuk bagian dari aurat atau bukan?

Salah satu ayat yang menjadi fokus penafsiran adalah surat An-Nur ayat 30-31. Di satu sisi ada yang menganggap bahwa kaffani (telapak tangan) dan wajh (muka) adalah aurat. Di sisi lain, ada yang menganggap bahwa keduanya bukan aurat sehingga boleh tampak.

Kedua pendapat ini sama-sama memiliki landasan atau dasar dalil yang kuat, yang berdasar pada dalil naql dan aql. Kiranya itulah uraian tulisan ini dalam bingkai penafsiran surat An-Nur ayat 30-31.

Telapak Tangan dan Muka: Bukan Aurat

Menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, aurat perempuan adalah keseluruhan badan kecuali telapak tangan dan muka. Maka perempuan tidak wajib untuk menutupinya. Adapun sumber hujjah-nya mereka mengambil dari dalil naql Al-Qur’an maupun Hadist dan dalil aql.

Pertama, dalam surat An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat……..”.

Di ayat tersebut para ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengambil secara tekstual ayat yang berbunyi: “kecuali yang biasa terlihat (illa ma dhahara minha)” sebagai hujjah. Pengecualian ini banyak ditafsirkan oleh ulama dengan telapak tangan dan muka, karena keduanya lazim tampak.

Said bin Zubair seorang ulama tabi’in sekaligus perawi juga menafsirkan potongan ayat tersebut dengan telapak tangan dan muka. Kedua, selain hujjah naql dari ayat al-Qur’an, Ulama Malikiyah dan Hanafiyah juga mengambil hujjah dari sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah.

Saat Asma binti Abu bakar bertemu Nabi dengan pakaian yang tipis, Nabi kemudian berpaling dan berkata kepada Asma, “Wahai Asma, sesungguhnya perempuan jika sudah baligh maka tidak boleh diperlihatkan darinya kecuali ini dan ini”. Beliau sembari menunjuk pada bagian wajah dan telapak tangannya.

Ketiga, hujjah ini diambil dari pemahaman rasional (aql) tentang syarat sah shalat, yaitu menutup aurat. Hukum menutup aurat saat shalat adalah wajib, sehingga jika wajah merupakan aurat maka wajib pula untuk ditutup.

Akan tetapi dalam shalat wajah tidak wajib untuk ditutupi. Oleh karena itu, menurut Malikiyah dan Hanafiyah, wajah dan telapak tangan bukanlah aurat, karena menutup keduanya saat shalat tidak wajib

Telapak Tangan dan Muka: Aurat

Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah aurat perempuan adalah keseluruhan anggota badan, termasuk telapak tangan dan muka adalah bagian dari aurat. Adapun pendapat merujuk pada penafsiran surat An-Nur ayat 31, “Dan janganlah kamu tampakkan (wala yubdiina zinatahunna)”.

Ayat tersebut menunjukkan pelarangan dan pengharaman untuk menampakkan aurat. Secara kaidah ushul fiqh mengatakan “Al-Ashlu fi An-Nahyi li At-Tahriim” pada dasarnya larangan itu menunjukkan pengharaman.

Adapun dengan kalimat ”Kecuali yang biasa terlihat (illa ma dhahara minha)”, Ulama Syafiiyah dan Hanabilah mengartikannya dengan apa-apa yang nampak tanpa sengaja. Semisal tertepa oleh angin lalu terbuka. Penekanannya lebih pada aspek ketidaksengajaannya.

Adapun ulama Syafiiyah juga membagi zina menjadi dua jenis: zina khalqiyyah dan zina muktasabah, zina khalqiyyah adalah zina yang memang bersifat lahiriah atau pemberian dari sang khaliq.

Sementara zina muktasabah adalah zina yang diusahakan, seperti pakaian, gelang, kalung, cicin, dan lain-lain. Keduanya haram secara mutlak untuk ditampakkan menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah.

Pesan Al-Qur’an Untuk Laki-laki

Al-Qur’an bukan hanya memberikan aturan ataupun memberlakukan hukum bagi perempuan semata. Akan tetapi Al-Qur’an juga memberi pesan bagi laki-laki untuk senantiasa merendahkan pandangan dan menjaga kemaluannya.

Surat An-Nur ayat 30 mengatakan, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandanganya, dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

Adapun cara untuk menjaganya salah satu yang menjadi anjuran Nabi yaitu berpuasa.

“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi diri” (HR. Bukhari, Tirmidzi, dan lainnya).

Bagikan:
Penulis 7 Tulisan

Shafnee Ulwan

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Dan Sains Al-Ishlah Sendangagung Paciran Lamongan. Guru Abdi di Pondok Pesantren Al-Ishlah Sendangagung Paciran Lamongan

Leave a Comment