Titik Balik Perempuan Pemburu Lahan
Oleh: Sandra Dewi*
Dalam dasawarsa terakhir ini, kasus lingkungan dan ekosistem menjadi bahasan yang tidak habis diperbincangkan. Hampir setiap hari, ekspolitasi alam menyebabkan pergulatan sosial, antara; masyarakat miskin, ketersediaan alam, dan kaum pemilik modal.
Belum lagi, ketika kita membahas isu lingkungan, akan membuat ingatan kita kembali ke ratusan tahun yang lalu, saat seluruh bangsa besar mengekspansi jajahannya untuk mengais kekayaan alam dan mengeruk ekosistem tanpa memperhatikan proses umur perbaharuannya. Termasuk di Indonesia.
Sampah Plastik Sebagai Sumber Kerusakan
Dari data Asosiasi Industri Plastik (INAPLAs) dan Badan Pusat Statistik, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton pertahun. Sebanyak 3,2 juta ton diantaranya merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Kemudian, data dari Sustainable Waste Indonesia tahun 2017, dari angka tersebut, baru 7 persen yang didaur ulang, sementara 69 persen lainnya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA), selebihnya 29 persen menjadi pencemaran lingkungan atau Illegal dumping. Sedangkan data Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2017, jenis sampah organik mencapai 60 persen, 16 persen dari sampah plastik.
Jika dilihat dari foto udara, kita dapat melihat bagaimana sampah terkhusus plastik memenuhi permukaan bumi, yang notabenenya berasal dari pusat perbelanjaan, dapur rumah tangga, hingga perusaan logistik dan kurir.
Sampah yang sepanjang jalan dipunguti, disapu, dikampanyekan oleh bu Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya merupakan keresahan besar perempuan, yang selama ini diasumsikan paling dekat dengan wilayah domestik, pengelolaan sampah rumahan, hingga program penghijauan yang telah lama juga telah hilang.
Menyuarakan Isu Sampah
Nakabuye Hilda, di Uganda, aktif menyerukan anak muda dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengangkat sampah di laut yang telah tercemar, membentuk racun, dan menyebabkan kerusakan ekosistem laut.
Nakabuye bersuara untuk merekontruksi kultur domestik yang kotor, ke nilai-nilai humanis yang bersih dan seimbang. Ada sampah maka ada pengelolaan sampah. Ada limbah maka harusnya pemerintah menyediakan peraturan perlindungan ekosistem, satwa dan habitat lingkungan.
Pada dasarnya sampah bukan sesuatu yang berbahaya, apabila pihak pemodal mampu mengolah limbah industri untuk tidak kontaminan dalam konsentrasi tinggi terhadap lingkungan, agar sampah dan limbah bisa dialihfungsikan sebagai bagian dari prisma mahluk hidup.
Keterlibatan semua elemen melalui forum-forum pembentukan regulasi juga penting, dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi hutan dan lingkungan, serta tata kelola limbah dalam bentuk amdal yang ramah warga.
Pada acara bertajuk “Jambore perempuan pejuang tanah air”, telah datang berbagai perempuan yang menamai dirinya perempuan pejuang tanah air, berkumpul menyampaikan data dan berdiskusi, merefleksikan kasus-kasus sosial yang terdampak dari pabrik-pabrik besar milik kaum pemodal.
Dalam suatu wawancara, seorang mahasiswa mendeklarasikan gerakan ekobrick, semacam daur ulang sampah plastik untuk dibuat dalam bentuk hasta karya multifungsi dan ramah lingkungan. Upaya-upaya kecil turut muncul, saling meniru mengembangkan diri dan melahirkan swacipta mandiri.
Titik Balik yang Menguras Emosi.
Bukan hal mudah untuk menyuarakan kasus global warming, perubahan iklim, dampak limbah beracun, hingga penggusuran masyarakat adat dalam hutan konservatif secara ‘gamblang’. Bahkan, dalam perjalanannya pun tak jarang yang mendapat provokasi rekayasa kaum kapitalis.
Dalam masa perang melawan kasus-kasus yang dihadapi, hampir semua perempuan menyampaikan pelecehan hingga pengasingan, bahkan, tidak sedikit yang kehilangan rumah tangganya, ditinggal anak dan keluarga, dibuang oleh kepala adat, dikeluarkan dalam serikat tani hingga tekanan dari pihak pabrik.
Di Nusa Tenggara Timur ada mama Aleta Baun, perempuan Mollo yang getol berteriak untuk memperjuangkan hak-hak warga adat yang menentang perusahaan marmer di sana. Bergerilya tiap malam bersama puluhan ibu-ibu sekampung menenun di celah bukit, sepanjang tahun.
Sampai di tahun kedua, kedua perusahaan PT Soe Indah Marmer dan PT Karya Asta Alam berhenti beroprasi. Proses panjang ini meraih penghargaan dari Yap Thiam Hien tahun 2016, The goldman environmental prize di San Fransisco, Amerika Serikat. Meski kenyataannya, dalam perjuangan tersebut, mama Aleta mendapat stigma pelacur, akibat gerilya pada malam hari.
Tidak jauh berbeda dengan Gunarti, perempuan Kendeng, yang berteriak menolak pembangunan pabrik semen di Rembang. Ia mendapatkan stigma miring karena dianggap berlebihan sebagai perempuan yang harusnya sibuk di dapur dan memberikan pengasuhan kepada anak.
Ataupun, Eva Susanti Hanafi yang dikenal sebagai Eva Bande, perempuan luwuk, meneriakkan keadilan malah di penjara karena membela petani melawan perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati di Banggai.
Hampir seluruh perempuan dalam jambore tersebut memiliki titik balik yang suram, bahkan mendapatkan banyak kecaman meskipun akhirnya menerima penghargaan dalam medali yayasan lingkungan global.
Tapi, bukankah titik balik seharusnya tidak boleh dibiarkan, karena hakikatnya mereka membela yang seharusnya. Mengembalikan hak prerogatif warga negara terhadap tanah yang ditinggalinya.
Pun, pernyataan ini telah dijelaskan dalam alQuran surah Ar-ruum ayat 41, “telah nampak kerusakan di darat dan disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
*Sandra Dewi; pegiat literasi, murid kelas literasi paradigma institut, penikmat buku filsafat, dan sedang meniti karir baru sebagai penelaah konteks sosial pandangan perempuan atau pemerhati kesetaraan gender.
