Sudahkah Perempuan Setara?
Tidak terasa tahun telah memasuki 2021. Umat manusia telah memetik banyak pelajaran di tahun kembar kemarin. Rasa kehilangan begitu mewarnai kita setahun yang lalu, meski masih ada titik-titik kebahagiaan kecil di tengah bumi yang berduka. Tumpukan kejadian tersebut lalu membentuk pola pikir baru: bahwa kita bisa bersatu, menyongsong kembali semangat yang pernah terkikis di masa lalu.
Insting manusia selalu berevolusi. Mereka akan menyesuaikan diri dengan berbagai kondisi lingkungan, beradaptasi mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan.
Harus diakui berkat pandemi, semua orang menjadi lebih peka terhadap kesehatan masing-masing. Kesenangan domestik juga lebih menjadi perhatian sejak istilah work from home ada. Menyadarkan kita bahwa wujud kebahagiaan tak usah muluk-muluk, tetapi rumah yang sejuk dan keluarga yang kompak adalah komponen yang mutlak.
Berbicara tentang revolusi, perempuan selalu menjadi patokan betapa majunya suatu lingkungan. Dalalm beberapa perspektif, terdapat asumsi bahwa suatu negara yang maju adalah karena wilayah yang menyejahterakan kaum hawanya, mengabulkan hak-haknya, serta memperlakukannya dengan adil tanpa memandang jenis kelaminnya. Kriteria tersebut telah dipenuhi oleh sebagian besar negara; dan Indonesia adalah salah satunya.
Indonesia menandatangani Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, CEDAW) pada 29 Juli 1980 lalu. Terdapat tiga prinsip utama dalam konvensi ini, yakni; prinsip kesetaraan substantif (perempuan setara di mata hukum), prinsip non-diskriminasi (tidak ada diskriminasi atas nama perempuan), serta prinsip kewajiban negara (jaminan hak dari negara).
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai presiden keempat Indonesia juga menjadi bukti bahwa perempuan setara dalam negara. Secara formal, Indonesia tidak pernah mencantumkan prasyarat jenis kelamin tertentu pada pemilihan presiden. Maka dari itu, perempuan atau laki-laki, semuanya berkesempatan sama menjadi pemimpin negara maritim ini.
Realitas Diskriminasi pada Perempuan
Hari ini, media sosial cenderung menimbulkan perilaku catcalling; yang merupakan bentuk pelecehan verbal oleh seseorang/kelompok. Bentuknya berupa siulan atau godaan-godaan yang tidak menyenangkan. Saking seringnya fenomena ini terjadi, banyak orang yang menganggap catcalling adalah hal yang lumrah. Bertolak belakang dengan dampak yang dirasakan para korban; yang notabenenya adalah perempuan
Ketika perempuan melawan balik, pihak-pihak kontra justru menjadikannya sebagai bumerang, yakni menyalahkan gaya berpakaiannya yang dianggap ‘mengundang’. Padahal, sudah banyak penelitian yang menyatakan pelecehan tidak berkaitan dengan pakaian korban. Mereka yang berpakaian tertutup sekalipun juga beresiko terhadap pelecehan di jalanan.
Fakta yang menjadi permasalahan adalah tiadanya UU yang mengatur pelecehan verbalsecara jelas. Hanya ada KUHP yang menyinggungnya secara implisit, salah satunya Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Kian hari protes mulai berdatangan dari berbagai penjuru. Perempuan-perempuan Indonesia jengah dengan aturan ambigu mengenai kenyamanan mereka sebagai warga negara. Hidup di negara hukum yang mendukung emansipasi, tetapi mengapa masih saja diperlakukan lebih rendah di kehidupan bermasyarakat?
Beruntungnya, akhir-akhir ini telah banyak perempuan cerdas yang bermunculan di Indonesia. Keberadaan mereka memotivasi sesama kaum hawa untuk bangkit dan menuntut hak-haknya pada negara. Tak takut membela diri karena pada hakikatnya, laki-laki dan perempuan dipandang setara di mata hukum. Hanya perlakuan di sendi-sendi kehidupan yang menyebabkan persepsi perempuan di bawah laki-laki.
Setelah Adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS)
RUU-PKS dianggap akan menjadi landasan bagi seluruh tindak kekerasan seksual di Indonesia dikarenakan pasal-pasalnya yang jauh lebih rinci. Sayangnya, masih ada sejumlah orang yang salah kaprah mengenai RUU ini. Pihak-pihak konservatif menilai RUU-PKS melazimkan seks bebas dan homoseksualitas yang sejak dulu selalu ditentang norma agama.
Nyatanya, RUU-PKS lebih menekankan pada kesetaraan perempuan; mengkhususkan pada kekerasan seksual yang acap kali dialami perempuan. Survei yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik) pada 2017 lalu membuktikan 1 dari 3 wanita Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual, baik fisik maupun verbal.
Perempuan juga mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, turut menjalankan kewajiban sebagai rakyat Indonesia. Pengabulan hak-haknya adalah wujud tanggung jawab negara, seperti yang tercantum pada pasal-pasal berikut:
- Pasal 28A: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Pasal 28B: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
- Pasal 28D: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Tiga pasal di atas sudah cukup membuktikan perempuan berhak menuntut hak-haknya. Akan tetapi, rumitnya pengesahan RUU-PKS seakan menjadi saksi betapa kompleksnya negara kita memandang perempuan. Suara-suara kontra justru jauh lebih didengar dibandingkan komunitasnya sendiri.
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah berjuang, berjuang, dan terus berjuang. Buktikan betapa pentingnya RUU ini pada kenyamanan perempuan di Indonesia. Hempaskan predator kekerasan seksual yang bisa menyerang siapa saja.
Bayangkan anak dan cucu perempuan kelak hidup di Indonesia yang ramah terhadap kaumnya. Cukup perempuan abad 21 yang masih bersusah payah memperjuangkan haknya.
Mahasiswa, Anggota Al Birru Organizer Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Yogyakarta
