f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
pernikahan monogami

Pernikahan Ya Monogami!

Praktik poligami selama ini dipahami sebagai praktik pernikahan yang harus diterima oleh perempuan karena merupakan “perintah Tuhan”. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Asghar Ali Engineer, munculnya revolusi industri menyebabkan kesadaran bagi kaum perempuan untuk menuntut kesetaraan dan meminta kembali hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.

Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam kaca mata Islam merupakan cara hidup yang wajar yang sejalan dengan fitrah agama Islam dan fitrah manusia. Kang Faqih dalam Manba’u As-Sa’adah menjelaskan bahwa nikah merupakan ajaran yang dikehendaki dalam Islam. Bahkan baginda Nabi menjadikannya sebagai bagian dari sunah-Nya.

Pentingnya sunah menikah, sampai-sampai Nabi saw. memberikan teguran kepada para sahabat yang tidak berniat untuk menikah dengan dalih agar lebih berkonsentrasi dalam beribadah. Baginda Nabi saw. barang tentu tidak setuju dengan pandangan seperti ini, Nabi saw. berkata:


مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: “Ada apa mereka yang mengatakan ini dan itu? Tetapi aku (Nabi saw.) salat dan tidur, bereeepuasa dan berbukan, dan menikahi wanita. Maka siapa yang tidak senang dengan cara hidupku, maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Muslim)

Quraish Shihab menjelaskan hadis tersebut membincangkan bahwa pernikahan merupakan sunah Nabi saw. (cara hidup). Oleh karenanya bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mengekang hasrat seksualnya sampai-sampai tidak berniat untuk menikah ataupun orang-orang yang menyalurkan hasrat seksualnya tanpa melalui ikatan pernikahan, maka mereka ini bukanlah bagian dari kelompok umat Nabi saw.

Pernikahan yang menjadi praktik baginda Nabi saw. bukanlah tanpa tujuan yang pasti. Kyai Cholil Nafis dalam bukunya menuliskan dua tujuannya, sebagai berikut:

Baca Juga  Mengapa Pernikahan dalam Islam dianggap "Setengah dari Ibadah" ?
1. Kelangsungan hidup umat manusia

Dalam pandangan Kyai Cholil Nafis, jika kelangsungan hidup manusia merupakan tujuan pokok dalam perkawinan. Kontinuitas kehidupan manusia mungkin dapat diperoleh melalui lahirnya keturunan atau anak. Akan tetapi yang harus dipahami adalah memiliki keturunan yang berkualitas baik dalam agama maupun duniawi. Oleh karenanya, tujuan berkeluarga dalam Islam dapat terwujud.

2. Memberikan Ketenangan dan Ketenteraman

Selain tujuan yang telah ada sebelumnya, tujuan selanjutnya ialah memberikan kebahagiaan dan ketenteraman bagi kehidupan manusia. Hal ini tertuang sebagaimana firman Allah dalam Ar-Rum: 21, yang intinya Allah menciptakan tiap pasangan rasa tenteram dan saling mengasihi.

Monogami

Monogami atau memiliki satu pasangan dalam bingkai pernikahan merupakan karakter pernikahan yang paling alami. Murtadha Muthahari mengungkapkan dalam pernikahan monogami menyimpan semangat eksklusif.

Dalam membentuk perwujudan ini adakah dari rasa saling “memiliki” secara khusus dan individual antara pasangan yang berbeda dengan kepemilikan secara material. Dalam bingkai pernikahan monogami baik suami maupun istri saling memandang satu sama lain dengan penuh kasih sayang dan melakukan hubungan seksual sebagai milik dan hak timbal balik masing-masing. Sampai di sini yang menjadi poin penting dalam pernikahan ialah nilai-nilai kesalingan di antara tiap pasangan.

Adapun ayat yang selama ini menjadi semangat poligami tidak tepat karena hakikatnya ayat tersebut sedang menyampaikan semangat pernikahan monogami. Asghar dalam tulisannya menyebutkan dalam QS. An-Nisa’: 3 yang selama ini menjadi pembahasan poligami poin dalam ayat tersebut ialah keadilan. Karena jika tidak berbuat adil dalam ayat tersebut menggunakan redaksi “maka satu saja”.

Oleh karenanya, ayat tersebut membawa semangat “monogami”. Senada dengan poin keadilan dalam QS. An-Nisa’: 3, Kang Faqih berpendapat jika pernikahan Monogami lebih selamat dari praktik tidak adil baik materiil dan non-materiil.

Baca Juga  Membaca Tabiat Kita dan Pasangan

Syarat keadilan yang begitu sulit, menurut Muhammad Abduh tidak mungkin untuk dipraktikkan oleh manusia. Bahkan cenderung praktik poligami membawa kepada permusuhan, kebencian atau lebih parahnya pertengkaran dalam keluarga.

Dalam hal ini seorang anak juga menjadi korban khususnya dalam psikologisnya. Seorang anak hasil pernikahan poligami cenderung merasa tersisihkan, tidak merasa mendapatkan perhatian, dan kurang mendapat kasih sayang. Pada akhirnya penafsirannya, Abduh dengan tegas bahwa pada masa sekarang hukum dari poligami adalah haram qat’iy.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka tujuan pernikahan yaitu mendapat keturunan yang berkualitas dan mendapat ketenangan, barang tentu hanya dapat mencapainya dalam pernikahan yang monogami.

Editor: Muhammad Afiruddin

Bagikan
Comments
  • Aditya Niko Entriza

    Jika An-nissa’ ayat 3 ditafsirkan sebagai pendukung poligami pun sebetulnya juga tidak bisa, karena kemudian dibantah oleh surat yang sama dalam ayat 129.

    Mei 4, 2022
Post a Comment