f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kekerasan seksual anak

Menyikapi Fenomena Kekerasan Seksual Pada Anak

Banyak kasus kekerasan terjadi pada anak, salah satunya adalah kekerasan seksual. Berdasarkan data laporan dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ada tren kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap anak. Pada tahun 2019 mencapai 11.057 kasus, 2020 ada 11.279 kasu dan di 2021 ada 34.902 kasus. Ragam kekerasannya juga beragam, namun kekerasan seksual mencapai angka tertinggi, yakni 45%.

Komisi Perlindungan Anak (KPAI) melaporkan data yang mengejutkan pada tahun 2021 kemarin. Pada 2 Januari-27 Desember, ada 18 kasus kekerasan seksual pada anak. 4 kasus tersebut terjadi di satuan pendidikan kemendikbudristek dan 14 kasus terjadi satuan pendidikan kemenag. 12 kasus terjadi di sistem hunian asrama dan 6 kasus di sistem hunian tidak berasrama. Sementara itu, dari jenis pelaku kekerasan yang ada, 10 kasus dilakukan oleh guru, 4 kasus oleh kepala sekolah pimpinan ponpes, dan sisanya oleh pengasuh, tokoh agama, dan pembina asrama.

Kekerasan seksual terhadap anak menurut Muhammadiyah adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai umur 18 tahun. Yang mana pelakunya adalah orang dewasa atau anak lain yang usianya tua atau anak yang punya pengetahuan lebih untuk memanfaatkan korban untuk aktivitas seksual. Cakupan kekerasannya juga meliputi fisik dan non-fisik.

Contoh kekerasan seksual yang fisik meliputi menyentuh area intim atau kemaluan anak, membuat anak menyentuh bagian kemaluan pelaku, dan membuat anak ikut bermain dalam permainan seksual pelaku. Untuk kekerasan yang non fisik antara lain seperti memperlihatkan hal-hal pornografi (video, gambar, game), menyuruh anak berpose tidak wajar, dan menyuruh anak menonton dan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan seks.

Kekerasan seksual non-fisik pada anak terjadi karena pelaku memiliki kelainan seksual (penyimpangan seksual). Kelainan tersebut adalah eksibisionis (tindakan memamerkan alat kelamin pada khalayak umum karena untuk kepuasan seksual) dan Fetish (mendapatkan kepuasan seksual dengan sensasi gesekan kepada kain korban atau benda yang berhubungan dengan korban).

Baca Juga  Upaya Mereduksi Kekerasan Seksual pada Anak Lewat Pola Komunikasi Islam

Kekerasan seksual terhadap anak akan memberi dampak yang sangat besar pada perkembangan anak. Berikut dampak-dampak dari kekerasan seksual pada anak:

Dampak Traumatis

1. korban sulit mempercayai orang lain sehingga merahasiakan tindak kekerasan seksual yang terjadi

2. korban cenderung ketakutan untuk melaporkan

3. Korban merasa malu untuk menceritakan karena merasa dirinya mempermalukan keluarganya

4 Korban merasa tidak berdaya dan tersiksa.

Dampak emosional

1. Mengalami stres, depresi, goncangan jiwa. Muncul perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, rasa takut, mimpi buruk, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri, dan imsonia

2. Ganguan Psikologis; pasca trauma stress disorder, kecemasan, penyakit jiwa lain termasuk ganguan kepribadian dan ganguan identitas disosiatif, dan kencederungan untuk refiktimisasi di masa dewasa.

Dampak fisik

1. Mengalami penurunan nafsu makan, sulit tidur, sakit kepala, kehamilan di luar rencana, tidak nyaman di sekitar alat kelamin dan berisiko tertular penyakit menular

2. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga adalah bentuk incest dan dapat menghasilkan dampak yang lebih serius karena seperti menimbulkan trauma psikologis jangka panjang.

Dalam agama Islam, orang tua punya kewajiban untuk menjaga keluarganya dari hal-hal yang bisa membawa keburukan, termasuk tindak kekerasan seksual.

Untuk mengatasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, maka ada tiga pihak yang harus secara komprehensif melakukan pencegahan dan penanganan. Tiga pihak itu adalah keluarga, negara, dan masyarakat. ketiga pihak memiliki peran untuk penanganan dan pencegahan baik dari sisi medis, sisi individual korban, aspek hukum, dan dukungan sosial.

Pencegahan dan Penanganan dari Keluarga

1. Orang tua harus benar-benar peka jika melihat sinyal yang tidak biasa dari anaknya.

2. Orang tua memberikan rasa aman sehingga anak mau untuk bercerita tetang segala permasalahannya.

Baca Juga  Perlindungan Anak: Perspektif Muhammadiyah terhadap Kekerasan Seksual

3. Orang tua harus membuat anak merasa disayangi, dicintai, didukung, dan dipercaya oleh keluarga

4. Meningkatkan komunikasi dalam keluarga (berbagi perasaan, jujur, dan saling terbuka)

Ragam Perlindungan Masyarakat terhadap korban

1. Masyarakat ikut membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban

2. Masyarakat ikut mengayomi dan melindungi korban

3. Masyarakat tidak memberi penilaian buruk dan mengucilkan korban.

Perlindungan Masyarakat yang Melibatkan Peran Serta Anak:

1. Pelibatan anak untuk mendeteksi adanya kasus kekerasanyang mereka alami

2. anak diajari untuk menolak, mengenali, mencari bantuan, dan melaporkan kepada orang yang dipercaya

3. membangun mekanisme lokal. Hal itu diperlukan karena untuk menciptakan jaringan dan lingkungan yang proktektif

4. meningkatkan komunikasi dalam keluarga dengan berbagi perasaan , jujur, dan terbuka satu sama lain

Perlindungan Negara Terhadap anak

1. Negara menetapkan dan melaksanakan regulasi hukum perlindungan tindak pidana kekerasaan seksual

2. Negara melalui pengadilan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku tindak kekerasan seksual pada anak yang dapat memberikan efek jera.

3. Negara melalui pendidikan bertanggung jawab terhadap proses pendidikan pencegahan kekerasan seksual.

Pada intinya baik keluarga, negara, dan masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual pada anak. Ketiganya harus saling bekerja sama dan berkolaborasi untuk kebaikan bersama.

Bagikan
Post a Comment