Site icon Inspirasi Muslimah

Menghitung Peluang Israel – Palestina Berdamai

damai

Laila Hanifah

Di saat banyak negara memanen buah dari kemerdekaan bangsanya dengan hidup damai, bahkan memiliki payung hukum yang menjamin itu semua, maka perdamaian menjadi barang imaji yang utopis bagi Palestina. Kita berhak bahagia karena memiliki kesempatan untuk merayakan kemerdekaan Indonesia tiap tahunnya. Tetapi ribuan kilometer jauh di sana, Palestina menjadi satu-satunya negara yang belum merdeka. Menjadi satu-satunya negara yang menikmati kolonialisme secara terang-terangan di abad 21 dan disaksikan oleh dunia.

Padahal, hak asasi manusia, kemerdekaan, dan perdamaian adalah nilai-nilai fundamental utama yang menjadi kesepakatan bersama banyak negara dalam bentuk The Universal Declaration of Human Rights 73 tahun lalu. Absennya perdamaian akan menciptakan ketidakharmonisan suatu kawasan yang akan berpengaruh terhadap kawasan lain, baik secara langsung maupun keputusan politis.

Oleh karena itu, perdamaian menjadi usaha gotong royong bersama. Tetapi melihat persoalan Israel-Palestina yang multidimensional —karena melibatkan banyak aktor dan kepentingan serta telah berlangsung lama— apakah perdamaian ini menjadi suatu usaha yang mungkin? Sebesar apa kemungkinan itu? Jika mungkin, mengapa tidak selesai di meja diplomatik sejak dahulu?  

Untuk memahami persoalan ini dengan baik, mari kita mulai dari starting point dengan mendefinisikan “konflik Israel-Palestina” di urutan paling pertama.

Mendefinisikan Konflik Israel – Palestina

Dalam konteks Israel-Palestina, saya sepakat mendefinisikannya dengan definisi “konflik” milik Wallensteen (2007) yaitu, “A social situation in which a minimum of two actors (parties) strive to acquire at the same moment in time an available set of scarce resources (situasi sosial di mana minimal dua aktor (partai) berjuang pada saat yang sama untuk memperoleh serangkaian sumber daya yang langka).”

Sumber daya langka di sini adalah bagian dari kepentingan. Kepentingan yang sudah mafhum kita pahami secara luas yakni berupa “perebutan tanah”. Ideologi politik Zionisme dengan sponsor pemerintah Israel dan sahabat baiknya AS versus rakyat Palestina dengan gerakan-gerakan militannya sama-sama menghendaki tanah Palestina, titik.

Mengapa di sini saya menyebutkan Zionisme alih-alih orang Yahudi? Karena Yahudi dan Zionisme itu berbeda. Ketika menyebut Yahudi, maka terdapat dua persepsi; Yahudi sebagai keturunan dan sebagai agama. Tidak semua orang Yahudi setuju dengan penyerangan Israel ke Palestina. Penjajahan atas Palestina adalah gerakan yang terorganisir oleh ideologi politik Zionisme.

Jadi, jika menyebut ini perang antar kubu Islam dengan Yahudi hanya dengan melihat atribut “Arab” atau “non-Arab” saja, saya rasa tidaklah tepat. Secara singkat, konflik perebutan tanah adalah gesekan kepentingan yang mengancam kemanusiaan dan kedaulatan.

Peacekeeping

Meminjam teori milik Galtung, maka setidaknya ada tiga tahapan untuk mencapai perdamaian; peace-keeping, peace-making, dan peace-building. Jangan membayangkan damai adalah situasi ajaib yang berhasil terlaksana dalam sekejab, namun butuh waktu bertahun-tahun dan konsistensi berbagai pihak yang persisten.

Peace-keeping dilakukan ketika konflik maupun perang masih berkecamuk. Yakni dengan hadirnya pasukan militer atas mandat PBB atau organisasi regional setempat untuk menjaga keamanan dan membendung konflik agar tidak meluas.

Pembenaran peredaman konflik dengan cara militer ini berdasarkan pada Piagam PBB Pasal 7, namun tentu untuk memperoleh mandat ini perlu kesepakatan bersama dengan persetujuan Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan (DK) PBB saat ini tengah mengadakan pertemuan darurat, tentu kita mengharapkan agar DK PBB dapat bersikap tegas dan meloloskan resolusi yang membolehkan intervensi kemanusiaan di Palestina. Saat ini bukan lagi bicara tentang negara mana yang paling digdaya dalam tubuh PBB, tetapi lebih luas dari itu, yakni tentang kemanusiaan.

Peacemaking

Setelah gencatan senjata terjadi, maka proses selanjutnya yakni peace-making. Proses ini menggunakan pendekatan diplomasi dengan cara perundingan untuk memperoleh kesepakatan. Jika residu ketegangan masih ada, maka dapat menggunakan pihak ketiga baik melalui mediasi maupun arbitrasi. Indonesia pernah mengalami proses mediasi ketika dalam upaya damai dengan GAM dengan mantan presiden Finlandia, Marti Ahtisaari, yang bertindak sebagai mediator.

Barangkali Rahmania akan bertanya, mengapa tidak menggunakan cara diplomasi terlebih dahulu? Bukankah diplomasi adalah strategi paling damai yang nir-kekerasan?

Ya, diplomasi memang cara yang paling disarankan jika memungkinkan. Namun dalam kondisi pecah perang seperti di Palestina saat ini, maka akan sulit bagi kedua belah pihak untuk duduk tenang dan berpikir rasional, sehingga peace-keeping menjadi upaya paling awal untuk meminimalkan jumlah korban dan kerusakan.

Adalah suatu kemajuan yang sungguh positif jika keduanya sudah mau bertatap muka untuk berunding. Kemudian, perlukah pihak ketiga sebagai penengah? Jika perlu, siapakah aktor yang paling netral dan layak untuk menjadi mediator konflik Israel – Palestina? Saya dengan penuh percaya diri akan menawarkan Indonesia sebagai mediator jika proses negosiasi ini sampai terjadi.

Peacebuilding

Setelah mengalami proses peacekeeping dan peacemaking, maka peacebuilding menjadi proses yang paling sulit. Mengapa sulit? Karena perdamaian yang hendak dicapai pada tahapan ini bukan lagi soal meminimalkan kekerasan maupun terjadinya kesepakatan, namun transformasi struktural. Dalam proses ini, Israel-Palestina membutuhkan dukungan dari segala level masyarakat.

Transformasi struktural tidak hanya berupa pembangunan secara fisik saja, namun juga perubahan pola pikir para aktor agar dapat membangun hubungan yang konstruktif sehingga konflik destruktif tidak terjadi. Peacebuilding merupakan upaya preventif yang berkelanjutan.

Jika upaya peacebuilding ini berhasil, betapa indahnya umat yang beragam dapat hidup berdampingan dengan damai. Membaiknya hubungan Israel dan Palestina akan menjadi prestasi terbesar bagi warga dunia di abad ke-21 ini.

***

Lantas, bisakah setelah peacebuilding tercapai kemudian terjadi perang lagi dan kembali pada tahapan peacekeeping? Sangat mungkin terjadi. Oleh karena itulah, perdamaian adalah jalan panjang nan berliku yang harus tetap diperjuangkan oleh siapapun, tidak hanya oleh organisasi raksasa seperti PBB atau institusi negara.

Kita, global citizenship, adalah bagian dari komunitas internasional dengan hak suara yang sama dengan semua manusia di belahan bumi lain. Kita tidak sekecil itu. Terus mendesak DK PBB melalui Pemerintah Indonesia, memberikan donasi terbaik, melayangkan doa, melakukan pencerdasan di media, misi kemanusiaan mana yang mau kita pilih?

Saya punya pertanyaan refleksi untuk mengakhiri tulisan ini. Sudah sampai mana pengamatan kita dalam melihat upaya perdamaian Israel – Palestina? Sudah bisakah menghitung berapa banyak peluang Israel – Palestina berdamai? Semoga kita memiliki jawaban hitung-hitungan yang sama.

Bagikan
Exit mobile version