Site icon Inspirasi Muslimah

Menghapus Stigma Negatif Sebuah Perceraian

cerai

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, sebuah institusi kecil untuk melahirkan generasi dan jundi-jundi islam, tentunya kita semua mengharapkan agar menjalaninya dengan pasangan yang kita cintai lalu tidak ada lagi kata berpisah atau cerai. Inginnya langgeng selamanya. Tidak hanya dunia, bahkan di akhirat.

Tapi kita tidak bisa memungkiri, kasus perceraian atau talak memang banyak terjadi. Lihat saja pengadilan agama di banyak daerah, tak sedikit yang mengantri dan menunggu berjam-jam untuk menyelesaikan perkara rumah tangga dengan perceraian.

Memandang fenomena seperti ini, terdapat stigma negatif apabila bahtera rumah tangga itu harus luruh runtuh akhirnya berpisah dan terpecah belah gara-gara pasangan yang tidak akur.

***

Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah apakah talak atau perceraian itu adalah negatif? Bila memang negatif, mengapa harus ada syariat seperti ini? Terakhir, bagaimanakah batasan pasangan suami-isteri itu harus berpisah dan mempertahankan sebuah hubungan ?

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan sendiri itu, perlu kita ketahui bahwa urusan pernikahan atau rumah tangga ini bukan urusan main-main. Seorang suami, minimalnya, harus paham ilmu agama. Karena suami ibarat nahkoda yang mengatur dan menggerakkan bahtera rumah tangganya.

Dalam buku barakallah laka karya Salim A. Fillah, menuliskan tentang bahayanya menikah tapi masih sangat minim pemahaman ilmu agamanya. Dalam buku tersebut seseorang pernah bertanya kepada Ustadzah Herlini Amran yang berkonsultasi kepadanya yang mana dalam kehidupan rumah seseorang tersebut, kata ‘cerai’ seolah sudah menjadi menu harian pertengkaran dengan pasangannya.

“Lho, memangnya sudah berapa kali anda mengucapkan ‘cerai’, Mas?” tanya Ustadzah Herlini.

“Tidak tahulah ustadzah, mungkin ribuan kali,” jawabnya.

Padahal dalam rangka menjaga institusi pernikahan, Imam Abu Hanifah meriwayatkan, “Ada tiga hal yang (dikerjakan) sungguh-sungguh dan bergurau tetap terjadi, yakni nikah, talak dan rujuk.” Sedangkan rujuk hanya diperbolehkan sebanyak dua kali. Selebihnya tidak ada.

***

Jadi, ketika kita sudah paham betul pentingnya pemahaman ilmu agama dalam rumah tangga, mari kita berlanjut membahas perihal cerai dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Dalam rangka menghapus stigma negatif perceraian, terdapat kisah perceraian antara Abduurahman bin Abu Bakar dengan istrinya, Atikah. Sebuah pasangan yang saling mencintai satu sama lain dengan dalam. Tidak ada konflik antara mereka. Tidak ada yang merasa terdzalimi maupun tertekan.

Seolah-olah rumah tangganya merupakan idaman setiap insan. Dua-duanya berakhlak mulia, memahami hak dan kewajibannya serta senantiasa mesra mengupayakan cinta. Saking amat kuatnya ikatan mereka, jangan sampai -pikir Abu Bakar, seolah tak ada yang bisa memisahkan mereka.

Jangan sampai cinta Abdurrahman pada istrinya membuatnya melalaikan jihad dan ibadah. Jangan sampai saling mencintainya mereka mengalahkan cinta mereka kepada Allah dan rasul-Nya. Tanpa terduga, “ceraikan istrimu” begitu perintah ayahnya pada sang putra.

Karena sangat takzim dan menghormati ayahnya, Abdurrahman pun menaati sang Ayah. Ia pun menceraikan istrinya. Lihatlah kasus perceraian seperti ini. Perceraian yang sangat agung bukan karena ketidakcocokan satu sama lain, melainkan sebab kekhawatiran bahwa cintanya melebihi derajat cinta yang lebih tinggi, Allah dan rasul-Nya.

***

Tentu saja Abdurrahman sangat sedih. Nelangsa sekali. Ia mencintai istrinya, Atikah sepenuh hati. Kini, ia perasaan cinta yang begitu mendalam itu melahirkan syair yang terkenang sejarah sekaligus jarang terungkap ke publik.

Demi Allah, tidaklah aku melupakanmu

Walau mentari kan terbit meninggi

Dan tidaklah terurai airmata merpati itu

Kecuali berbagi hati

Tak pernah kudapati orang sepertiku

Menceraikan orang seperti dia

Dan tidaklah orang seperti dia

Ditalak karena dosanya

Dia berakhlak mulia, beragama,

Dan bernabikan Muhammad

Berbudi pekerti, bersifat pemalu,

Dan halus tutur katanya

Tapi takdir berkata lain. Kelak mereka rujuk kembali. Kemudian Abdurrahman berhasil membuktikan kesucian cintanya dengan mati syahid tak beberapa lama setelah itu dalam sebuah pertempuran.

***

Jadi cukup jelas untuk pertanyaan pertama bahwa talak atau cerai itu tak selamanya negatif. Ada banyak hal yang bisa mengantarkan pada pernikahan. Ada banyak benturan, masalah, hingga kejadian-kejadian yang tak menjadi harapan. Oleh karena itu, yakinlah, setiap syariat-Nya pasti mengandung maslahat dan hikmah bagi ciptaannya.

Berlanjut pada pertanyaan kedua, tentunya sudah tak perlu jawaban lagi. Karena memang talak atau cerai bukanlah perkara negatif dan stigma negatif terhadap pelaku perceraian yang kita tak tau asal-usulnya. Karena memang seandainya sebuah perceraian itu betul-betul negatif, kita juga wajib untuk menutup aibnya.

Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa talak memang syariat dalam islam. Dalam sebuah hadits nabi Muhammad, “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak,” (HR. Abu Dawud).

Ungkapan ‘halal yang dibenci Allah’, kata Syaikh Yusuf al-Qaradhawi dalam al-Halal wal Haram fil Islam memberikan kesan bahwa talak terjadi karena rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syara’ ketika darurat.

***

Ketika hubungan sudah tidak lagi berkah, memburuk hingga menghajatkan suatu perpisahan, atau sudah sulit bagi mereka berdua untuk menegakkan hukum-hukum Allah serta hak-kewajiban suami-istri.

Lalu, kapan sejatinya seseorang harus bercerai atau tetap mempertahankan hubungan dalam rumah tangga?

Sebagaimana kata Syaikh Yusuf al-Qardhawi tadi, talak itu terjadi ketika dalam keadaan darurat. Bahkan seandainya sudah ditalak pun –talak raj’iy tentunya, si istri tetap tidak diperbolehkan keluar rumah ketika masa ‘iddah.

Bila si istri keluar rumah tanpa izin suami, maka hukumnya nusyuz atau membangkang. Masa-masa seperti ini adalah masa semi-pisah. Karena kewajiban suami isteri tak jauh berbeda hanya dalam beberapa hal saja. Misal suami tak wajib menafkahi perlengkapan pakaian istrinya.  Oleh karena itu, dalam masa-masa iddah seperti ini, antara dua belah pihak dapat rujuk dan mempertahankan hubungan keluarganya.

Tapi kalau sudah darurat, apa boleh buat?

***

Berikut saya kutipkan penjelasan Syaikh Hasan Ayub dalam Fikih al-Usrah al-Muslimah terkait batasan kapan harus berpisah dan mempertahankan hubungan, “Pada saat itu (darurat), talak merupakan pintu rahmat yang terbuka manusia, agar masing-masing suami-istri mau menginstropeksi diri dan memperbaiki kekurangan serta menebus kesalahan.”

“Dan orang-orang yang menolak talak, telah menutup pintu penyelesaian yang dihalalkan oleh Allah yang apabila masih diteruskan akan menimbulkan kemudharatan.”

Sebagaimana Abu Bakar yang menyuruh anaknya untuk bercerai supaya menjaga dari ketertipuan cinta. Maka dalam beberapa hal, terkadang talak adalah jalan penyelamatan. Ada kehormatan dan keagungan yang harus terjaga.

Terdapat istri yang harus diselamatkan dari kedzaliman suami. Suami yang harus diselamatkan dari pembangkangan istri. Anak-anak yang perlu dijaga dari ketidakmatangan orang tua. Dan satu hal yang perlu kita sepakati bersama, bahwa pasti selalu ada hikmah serta kebaikan-kebaikan di setiap syariat-Nya.

Bagikan
Exit mobile version