f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
busana

Menghapus Stigma Negatif Kebebasan Berbusana bagi Muslimah

Membahas busana berarti membahas estetika, karena di dalam busana terdapat unsur keindahan yang menjadi daya tarik bagi masyarakat, khususnya dinamika masyarakat Indonesia. Berbicara Indonesia, tentu di benak kita telah tergambar corak wajah Indonesia yang beragam, mulai dari budaya, pendidikan hingga eksistensi agama yang menjadikan Indonesia sebagai masyarakat muslim nomor satu di dunia.

Trend busana setiap tahun memiliki perkembangan yang signifikan. Setiap tahun fashion busana selalu berubah tergantung arus perkembangan zaman dan minat pasar. Hal tersebut tentunya mendorong generasi milenial untuk mengikuti trend baru demi terlihat sempurna di mata orang lain.

Sebelum masuknya Islam di Indonesia, tidak ada aturan pakaian yang sedemikian rupa dan secara spesifik. Sehingga masyarakat memiliki kebebasan dalam memilih pakaian selama dalam batas wajar (adat).

***

Mayoritas ulama, termasuk empat madzhab sepakat bahwa menutup aurat hukumnya wajib bagi muslimah. Hal itu agar tidak mengundang fitnah dan syahwat terhadap laki laki. Poin ini seolah-olah mengunci kodrati wanita dalam hal kebebasan. Wanita seolah-olah terkekang dan tidak mendapat porsi yang sama dengan laki laki.

Padahal, realita yang terjadi adalah kaum lelaki saja yang mudah tergiur dengan nilai estetika pada diri wanita. Seandainya seorang lelaki itu bertingkah sewajarnya dan terbiasa terhadap perempuan yang ia temui. Tentunya syahwat, fitnah, intimidasi atau apapun itu yang mendiskreditkan busana perempuan tidak akan terjadi.

Jadi jangan mendiskreditkan wanita hanya dengan alasan ia sebagai pembawa syahwat pria. Stigma ini seharusnya kita hapuskan, bahkan di zaman seperti saat ini tidak jarang juga pria yang mengundang syahwat bagi wanita. Apa seorang pria wajib menggunakan “hijab” pula agar tidak mengumbar aurat kepada perempuan?.

Baca Juga  Peran Perempuan dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga

Menurut Muhammad Abu Zahrah sebagai tokoh pemikir islam asal Mesir mengatakan bahwa busana muslimah menempati posisi kebutuhan saja, bukan hal yang mendesak atau hal yang wajib.

***

Bahkan Nasaruddin Umar mengatakan bahwa busana muslimah hanyalah bersifat Tahsiniyah (keindahan/estetika) saja, sehingga ada kebolehan bagi perempuan untuk menggunakan pakaian apapun yang mereka ingin gunakan sesuai selera, termasuk tidak menggunakan hijab.

Demikian pula dengan pendapat M. Syahrur yang sependapat dengan Nasarudin Umar. Dalam karyanya yang berjudul Al Dirasah Al islamiyah Mu’ashirah fi Al daula wa Al Mujtama; ia menyatakan bahwa urusan berpakaian merupakan urusan pribadi.  Perempuan bebas memilih busana yang ia mau tanpa adanya intimidasi, terror maupun tekanan dari pihak tertentu.

Kemudian ia menambahkan bahwa seorang perempuan yang tidak menggunakan busana syar’i seolah-olah ada anggapan telah keluar dari agamanya. Hal ini merupakan penghinaan terhadap agama dan kehormatan wanita dalam satu sisi yang hanya mempersoalkan sepotong kain dalam urusan agama. Padahal agama islam yang toleran memiliki lebih banyak problematika serius ketimbang hanya mengurursi pakaian wanita.

Dari hal tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa kemerdekaan (hurriyah) yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sudah sepatutnya dicanangkan kepada perempuan seutuhnya. Perempuan bebas menginginkan kehendak mereka dalam memilih model, jenis ataupun desain yang sesuai dengan perkembangan zaman, tentu selama pakaian tersebut dapat melindunginya dari gangguan dan ancaman.

***

Oleh karenanya menurut pandangan M. Syahrur, fashion bagi muslimah harus kita pandang secara subjektif, pola pikir busana perempuan tidak hanya dari ketertutupannya saja. Melainkan wanita berhak untuk mengukur sejauh mana ia mampu terhindar dari gangguan dan ancaman mengenai busana yang ia pakai.

Baca Juga  Perempuan Melawan Intoleransi melalui Literasi

Begitu pula dengan Siti Musdah Mulia dalam karyanya yang berjudul Psychology of Fashion Fenomena Perempuan (Melepas) Jilbab menyatakan, “Apapun pilihan perempuan, harus dihargai dan dihormati sehingga terbangun kedamaian dalam masyarakat. Dalam realitas sosiologis di masyarakat, jilbab tidak menyimbolkan apa apa; tidak menjadi lambang keshalehan dan ketaqwaan.”

Dalam pernyataan tersebut hijab yang merupakan bagian kecil dari busana muslimah itu tidak menjamin kesholehan wanita. Sebaliknya, muslimah yang tidak berhijab tidak bisa mendapat cap sebagai orang yang tidak sholehah atau bahkan membangkang dari agamanya.

Intinya adalah stigma yang acapkali terlontar oleh masyarakat sebagai bentuk penyelewengan terhadap norma agama harus kita luruskan dan benahi sejak dini. Kita harus mampu memahami dan mengetahui persoalan lebih detail dan rinci.

Hal itu agar wawasan berpikir kita mampu terbuka lebih luas. Tidak memandang dogma agama hanya arti sempit saja.  Urusan berpakaian terlalu kecil jika bersanding dengan persoalan agama. Agama Islam memiliki banyak problematika serius ketimbang mengurusi sehelai pakaian saja.

Bahkan seiring berjalannya waktu, ketetapan suatu hukum dapat berubah sesuai dengan zaman dan waktu. Fatwa hukum oleh ulama klasik bisa saja sudah kurang relevan pada masa kini.

***

Karena bagaimana pun, ilmu pengetahuan agama harus terus berkembang, hal itu dimaksudkan agar masyarakat kita mampu berpikir kritis dan progresif dalam menanggapi segala persoalan hukum yang seringkali terjadi di kalangan umat, khususnya di dalam Negara Indonesia itu sendiri.

Jika masyarakat kita rajin membaca dan sehat berpikir, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat muslim dapat merasakan manisnya ilmu pengetahuan seperti halnya kemajuan pengetahuan islam pada masa silam.

Masyarakat jangan sampai membuntukan nalar berpikir. Jika kita ingin berpikir maju, maka alangkah baiknya kita berusaha untuk menggunakan kapasitas akal kita semaksimal mungkin dengan berpegang pada Adilatul Ahkam. Termasuk dalam mempersoalkan busana muslimah yang sampai saat ini fatwanya ambigu jika disandingkan dengan saat ini.

Baca Juga  Jadi, Kapan Mau Nikah?

Oleh karenanya, masyarakat harus menerima apapun keputusan perempuan mengenai kebebasan berbusana. Jangan mengintimidasi, mendiskriminasi ataupun mendiskreditkan pilihan orang lain yang tidak sesuai dengan selera kita. Perempuan berhak mendapatkan kebebasan dalam menentukan fashion yang mereka sukai. Hal itu semata-mata demi terciptanya mashlahah di tengah tengah masyarakat yang cerdas.

Bagikan
Post a Comment