Marital Rape Bertentangan dengan Prinsip Muasyarah Bil Maruf
Marital rape secara sederhana merupakan hubungan seksual yang dilakukan dengan paksa oleh pasangan tanpa persetujuan pihak lainnya.[1] Yang umum menjadi korban dalam hal ini adalah pihak perempuan/istri sebagai bagian dari kelompok rentan.
Dalam Catahu (Catatan Tahunan ) Komnas Perempuan, 2021, jumlah laporan terkait perkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Data ini mengalami penurunan daripada tahun 2019, di mana data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Data ini menggambarkan grafik yang menurun. Namun grafik ini tidak memastikan secara konkrit turunnya kasus marital rape di tengah masyarakat. Salah satu faktor menurunnya pelaporan kasus ini adalah masa pandemi yang membatasi banyak hal.[2]
Pemilihan istilah “pemerkosaan dalam perkawinan” untuk menunjuk maksud pemaksaan hubungan seksual. Hal ini karena pelaku telah menggauli pasangan dengan paksaan tanpa persetujuan pihak yang lain, di mana term “perkosaan” dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai cara, proses, perbuatan memaksa dengan kekerasan.
Pro Kontra Istilah Pemerkosaan dalan Perkawinan
Dalam kitab-kitab fikih, perkosaan dalam perkawinan belum memiliki pembahasan signifikan, terlebih dalam kitab fikih dalam budaya patriarki saat perempuan/istri hanya sebagai objek seksual. Namun pembahasan mengenai marital rape dapat kita temukan menggunakan beberapa kata kunci, seperti kata igtishāb (pemerkosaan) dan ijbār al-istimtā’ (pemaksaan hubungan seksual).
Pemerkosaan dalam bahasa Arab adalah igtishāb. Igtishāb berasal dari akar kata غَصَبَ yang secara bahasa berarti أَخْذُ الشَّيْءَ ظُلْمًا “mengambil sesuatu secara zalim”. Kata غَصَب bermakna juga قَهَر yang berarti memaksa/ menundukkan. Sedang menurut istilah adalah:
الاِسْتِيْلَاءِ عُرفًا عَلَى حَقِّ غَيْرِهِ قَهْرًا بِغَيْرِ حَقٍّ
“Menguasai hak orang lain secara paksa tanpa adanya hak”[3]
Kata غصب ketika beralih ke wazan افْتَعَل menjadi اغْـتَصَبَ artinya menjadi cara/proses mengambil dengan paksa, dengan kekarasan, dan merampas. Jika berhubungan dengan perempuan مرأة berarti memperkosa. Secara bahasa kata Igtisāb Az-Zaujī (marital rape) menunjukkan aktivitas pemaksaan habungan seksual kepada pasangan (pemerkosaan dalam perkawinan). Hal ini bertitik tolak pada unsur makna pada kata gashaba berupa kekerasan/pemaksaan.
Penggunaan istilah “pemerkosaan dalam perkawinan” ini melahirkan kontra dari kalangan konservatif, karena adanya pemerkosaan dalam perkawinan sulit kita bayangkan. Padahal poin yang menjadi titik tekan dalam marital rape adalah “kekerasan/pemaksaan” bukan mengenai sah-tidaknya hubungan seksual dalam perkawinan. Hal ini lahir karena belum bisanya kelompok ini membedakan antara “keesahan melakukan hubungan seksual” melalui perkawinan dan “kekerasan dalam hubungan seksual”.
Definisi-definisi kawin yang tertuang dalam kitab-kitab fikih, oleh kelompok ini kita pahami sebagai pelegalan melakukan aktivitas seksual meski dengan paksaan dan kekerasan. Padahal, menurut hemat penulis, hal ini merupakan kesalahan berpikir yang fatal. Pemahaman yang keliru ini pada gilirannya melahirkan tindakan yang menyeleweng.
Malikiyah mendefinisikan perkwainan dengan[4]:
عَقْدُ تَمْلِيْكِ انْتِفَاعٍ بِالْبُضْعِ وَسَائِرِ بَدَنِ الزَّوْجَةِ
“Akad pemilikan penggunaan budu’ dan seluruh badan istri”
Secara tekstual, definisi di atas menyebut istri hanya sebagai objek seksual di mana dengan akad nikah, alat kelamin perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal bagi si suami. Namun tidak lantas definisi ini melegalkan bolehnya ada pemaksaan melakukan hubungan seksual kepada perempuan.
Dalam kitab fikih, memang ada beberapa pendapat yang seolah membolehkan adanya pemaksaan hubungan seksual, seperti dikemukakan oleh sekelompok dari kalangan Hanafiyah berikut[5]:
إِنَّ الْحَقَّ فِي التَّمَتُّعِ لِلرَّجُلِ لَا لِلْمَرْأَةِ بِمَعْنَى أَنَّ لِلرَّجُلِ أَنْ يُجْبِرَ الْمَرْأَةَ عَلَى الْاِسْتِمْتَاعِ بِهَا بِخِلَافِهَا فَلَيْسَ لَهَا جَبْرُهُ إِلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً، وَلَكِنْ يَجِبُ عَلَيْهِ دِيَانَةً أَنْ يُحْصِنَهَا وَيُعِفَّهَا كَيْ لَا تَفْسُد أَخْلَاقُهَا
“Sesungguhnya yang mempunyai hak dalam hubungan seksual adalah laki-laki/suami bukan perempuan. Dalam arti bahwa sesungguhnya laki-laki boleh memaksa perempuan/istrinya melakukan hubungan seksual. Berbeda halnya dengan perempuan. Ia tidak boleh memaksa suami melakukan hubungan seksual kecuali hanya sekali. Aka tetapi, suami wajib –secara agama—melindungi dan menjaga istri agar akhlaknya tidak rusak”
Penjelasan oleh sebagian Hanafiyah ini tentu tidak boleh selesai di situ saja. Jika tidak, maka kekerasan seksual dalam perkawinan akan terus langgeng di tengah masyarakat karena dianggap dilegalkan oleh Islam. Padahal fikih merupakan pemahaman lokal yang bias akan budaya, yang dalam situasi dan kondisi yang berbeda akan berbeda pula hukumnya.
Pernikahan untuk Memadu Kasih
Islam memandang perkawinan sebagai perjanjian yang kuat antara dua belah pihak (mītsaqan ghalīḍa[6]), yang di antara tujuannya adalah agar pasangan suami-istri memperoleh ketentraman (sakīnah) serta memadu cinta dan kasih (mawaddah wa rahmah) sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Ar-Ruūm ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan dari tanda-tanda (keagungannya)-Nya, Dia menciptakan untuk kamu pasangan kamu, dari jenis yang sama dengan kamu, agar kamu memperoleh ketentraman di sisinya, dan Dia menjadikan di antara kamu (pasangan-pasangan) rasa saling cinta dan sayang. Sesungguhnya pada hal demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (pelajaran) bagi orang-orang yang berpikir (QS ar-Rum: 21).
Dalam Islam, tujuan perkawinan tak hanya untuk memperoleh kebaikan dan kebahagiaan dunia saja, akan tetapi hingga akhirat kelak. Karenanya demi menggapai hal itu, syariat banyak memberikan tuntunan dalam membina pernikahan yang dicita-citakan dalam Islam. Dengan tuntunan tersebut pasutri timbul harapan mampu mengarungi bahtera pernikahan dan memperoleh kebahagiaan yang hakiki. Salah satu tuntutunan tersebut adalah bahwa relasi pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah berpasangan dan berkesalingan sebagaimana difirmankan dalam al-Baqarah: 187
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka”
Al-Qur’an, dalam ayat tersebut menggambarkan bahwa suami adalah pakaian bagi istri, dan istri adalah pakaian suami. Gambaran sebagai pakaian setidaknya mengingatkan bahwa fungsi suami dan istri, sebagai pasangan, adalah untuk saling menghangatkan, memelihara, menutupi, menyempurrnakan.[7]
Di samping itu, Islam mengingatkan agar suami-istri saling memperlakukan satu sama lain dengan baik. Megenai hal ini, Allah SWT berfirman dalam Q.S An-Nisā’: 19:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“…dan perlakukanlah (wahai para suami) mereka (perempuan) dengan baik”
Dalam terminologi shorrof, kata عاشر menggunakan bentuk kesalingan (sigat mufā’alah atau musyārokah). Sehingga arti kalimat tersebut tak hanya sekadar “perlakukan istrimu dengan baik”, akan tetapi “saling memperlakukan satu sama lain dengan baik, suami kepada istri dan istri kepada suami”. Selain itu, عَاشِر merupakan amar (kalimat perintah) dari fiil madzi عَاشَرَ.
Akhlak Terbaik adalah Baiknya terhadap Pasangan
Dalam kajian ushul fikih, setiap amar menunjukkan hukum wajib selama tidak ada dalil lain yang mengharamkan. Dengan demikian memperlakukan pasangan dengan baik tidak sekadar menjadi anjuran (sunnah) akan tetapi wajib yang berkonsekuansi berdosa apabila tidak melaksanakannya.[8]
Wahbah Zuhaili dalam tafsir al-Munir mengartikan kata الْمَعْرُوفِ sebagai: Perilaku baik yang tidak dicela oleh syara’, tradisi dan muruah.
Sementara Ibnu katsir dalam tafsirnya berpendapat bahwa maksud dari kata وَعاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف adalah
: طَيِّبُوْا أَقْوَالَكُمْ لَهُنَّ ، وَحَسِّنُوْا أَفْعَالَكُمْ وَهَيْئَاتِكُمْ بِحَسَبِ قُدْرَتِكُمْ
”perbaguslah pembicaraan kalian terhadap sitri kalian serta perbaguslah sikap kalian terhadap mereka sebisa kalian”. Penafsiran ini selaras dengan hadis yang berbunyi:
خَيْرُكمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Paling baiknya kalian adalah paling baiknya kalian terhadap pasangan kalian. Dan aku adalah yang paling baik terhadap pasanganku”[9]
Ma’rūf oleh sebagian ulama juga didefinisikan sebagai yang dinilai kaum muslimin sebagai kebaikan, dikerjakan berulang-ulang, dan tidak bertentangan dengan watak (tabiat) manusia yang benar, dan yang dibimbing oleh prinsip-prinsip umum Islam. Ulama merumuskan bahwa mu’āsyarah bil ma’rūf adalah etika paling utama dalam relasi suami istri.
Etika ini tak hanya dalam pelaksanaan tugas-tugas domestik saja akan tetapi mencakup juga relasi seksual. Karenanya, pemaksaan dalam hubungan seksual dan segala bentuk kekerasan dalam hubungan seksual bertentangan dengan prinsip mu’āsyarah bil ma’rūf. [10]
[1] Milda Marlia, Marital rape: Kekerasn Seksual Terhadap Istri (Yogyakarta: Pelang, 2007), 12.
[2] Catahu Komnas Tahun 2021.
[3] Ibnu Qasim, Fath al-Qarīb al-Mujīb fi Syarh alfāz at-Taqrib (Beirut: Dār Ibnu Hazm, 2005), 189.
[4] Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah (Beirut: Darul Kitab Ilmiyah, 2003), Juz 3, 90.
[5] Ibnu Nujaim, Al-Bahru Ar-Rā’iq Syarh Kanzu Ad-Daqā’iq (Beirut: Darul Kutub Islamy), juz 3, 85.
[6] Faqihuddin Abdul Qadir, Qira’ah Mubadalah (Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam) (Yogyakarta: IRCISOD, 2019), 331.
[7] Faqihuddin Abdul Qadir, Qira’ah Mubadalah (Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam) (Yogyakarta: IRCISOD, 2019), 356.
[8] Zakariya al-Anshori, Ghāyatul Wushūl (Surabaya: Al-Haramain, t.t), 50.
[9] Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsīr (t.p t.t), Jus 3, 92.
[10] Faqihuddin Abdul Qadir, Qira’ah Mubadalah (Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCISOD, 2019), hlm. 349.
Editor: Martina Mulia Dewi
Penulis merupakan santri asal Bondowoso dan saat ini berdomisili di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Tangsil Wetan Bondowoso. FB : Luma Aisha IG : Luma Aisha TWITTER : Luma Aisha.
