Belum hilang keterkejutan publik setelah pemberitaan tentang ibu yang menggorok leher anak kandungnya hingga meninggal; kini ada lagi berita tentang ibu di Jember, sebut saja FN, yang membuang bayinya ke dalam sumur. Alasannya karena sering terkena perundungan dengan dicap sebagai ibu yang tidak sempurna; karena tidak dapat memberikan ASI melainkan susu formula pada bayi yang ia lahirkan. Wacana pemberian ASI yang yang berkembang berujung pada dikotomi ‘ibu yang baik’ atau ‘ibu yang tidak baik’ hanya karena pilihan mereka dalam proses pemberian makanan pada bayi.
Wacana Pemberian ASI
Di Indonesia dan di seluruh belahan dunia, ibu yang telah melahirkan bayi diharapkan dapat menyusui anaknya, baik secara langsung ataupun melalui berbagai media pemberian ASI perah. Istilah menyusui adalah tentang proses pemberian air susu ibu (ASI) kepada bayi melalui payudara ibu. Ada lagi istilah menyusui secara langsung, yaitu melalui payudara tanpa perantara media apapun. Kemudian ada istilah menyusui tidak langsung atau dengan media perantara berupa botol susu, gelas, sendok, dan sebagainya.
Istilah lain dalam wacana pemberian ASI yaitu ASI eksklusif atau hanya memberikan ASI pada bayi mulai usia 0-6 bulan. Pada kurun waktu tersebut, bayi tidak mendapatkan makanan atau minuman apapun selain ASI. Unicef dan WHO merekomendasikan pemberian ASI paling sedikit selama 6 bulan; kemudian didampingi dengan pemberian makanan padat (MP-ASI), dan ASI tetap dilanjutkan hingga anak berusia 2 tahun. Aspek gizi, kekebalan tubuh anak, dan kualitas kecerdasan otak menjadi alasan dalam setiap kampanye pemberian ASI pada anak.
Dikutip dari situs Halodoc, beberapa manfaat yang ibu dan bayi dapatkan selama proses pemberian ASI, yaitu membantu perkembangan otak dan fisik bayi; meningkatkan kekebalan tubuh bayi; mencegah bayi terserang penyakit. Sedangkan bagi kaum ibu, manfaat pemberian ASI, yaitu mencegah terkena kanker payudara dan sebagai KB alami.
Di Indonesia, beberapa peraturan hukum dibuat terkait pemberian ASI eksklusif. Salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dalam pasal 6 berbunyi, “setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.”. Untuk mendukung suksesnya pemberian ASI eksklusif pada bayi, berbagai daerah di Indonesia secara khusus menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang ASI Eksklusif. Bahkan, capaian pemberian ASI eksklusif dengan berbagai indikatornya menjadi salah satu rencana strategis Kementerian Kesehatan periode 2020-2024 dan menjadi program prioritas pemerintah.
Ibu Menyusui: Sebuah Konstruksi Ibu yang Sempurna
Dari sekian banyak kampanye tentang manfaat ASI beserta berbagai peraturan dan kebijakannya; penulis mengamati bahwa wacana pemberian ASI eksklusif lebih banyak berfokus pada pentingnya ASI untuk kesehatan bayi. Di bawah wacana kesehatan yang dominan, proses menyusui tidak dianggap sebagai pilihan individu dan pengambilan keputusan yang rasional. Perempuan yang menjadi pelaku utama dalam proses menyusui seringkali dilewatkan untuk ditelisik lebih dalam dan ditanyakan keputusannya apakah akan memberikan ASI atau tidak.
Artikel ini ditulis tidak untuk memperdebatkan manfaat ASI yang penulis sendiri selama hampir dua tahun ini menjalani proses pemberian ASI dan merasakan manfaatnya. Penulis memfokuskan bagaimana wacana pemberian ASI menjadi sebuah pekerjaan moral terkait reproduksi yang dibebankan kepada perempuan.
Dalam praktek pemberian ASI, perempuan hanya dianggap sebagai produsen air susu. ASI yang ada di dalam payudara dapat keluar dengan sendirinya sehingga perempuan yang melahirkan dianggap secara otomatis akan dapat menyusui anaknya dan mampu menyusui dalam kurun waktu yang ditentukan oleh otoritas kesehatan.
Dan karena menyusui dianggap sebagai proses alami bagi perempuan yang telah melahirkan; maka bagi perempuan yang memilih untuk memberikan susu formula pada anaknya kemudian dianggap sebagai ibu yang tidak sempurna. Hal inilah yang kemudian ibu FN di Jember mengalaminya dan menjadi bahan perundungan tetangga karena tidak memberikan ASI pada bayinya. Oleh sebab alasan kesehatan, ibu FN memberikan susu formula untuk anaknya.
Banyak sekali konstruksi ideal bagi seorang perempuan yang berkembang di masyarakat terkait pengalaman reproduksi mereka. Masyarakat meminta perempuan untuk melahirkan secara normal atau pervaginam bukan melahirkan melalui operasi sesar. Setelah melahirkan perempuan dituntut untuk menyusui anaknya bukan memberikan susu formula. Wacana menyusui sangat terkait dengan ideologi yang lebih luas tentang menjadi ibu yang baik dan sempurna di mata masyarakat.
Kecenderungan dalam wacana menyusui bahwa menyusui lebih dari sekadar keputusan pribadi. Dalam lingkungan kita, diskursus menyusui menjadi bagian dari konstruksi bagaimana menjadi ibu yang baik dan bertanggung jawab secara moral. Keputusan untuk tidak menyusui dianggap tidak sejalan dengan prinsip pengasuhan yang berkembang, yaitu memberikan yang terbaik untuk anak dan keluarga.
Seperti disebutkan di atas, hubungan menyusui dengan ‘konstruksi ibu yang baik dan sempurna’ dan pemberian susu formula dengan ‘pengasuhan yang tidak baik dan tidak sempurna’ terus diperdebatkan dalam wacana pemberian makanan pada bayi yang dominan saat ini. Sekali lagi, temuan ini menunjukkan bahwa keyakinan dan keputusan menyusui bayi ibu sedang sangat dikondisikan oleh wacana yang lebih luas ini.
Semoga tidak ada lagi ibu yang gelisah dan tertekan karena pilihannya yang tidak sesuai dengan wacana dominan. Semoga tidak ada lagi orang di sekitar ibu yang menekan hanya karena mengagungkan sosok ibu yang ideal. (*)
Bidang Jaringan & Kerjasama MDMC PP Muhammadiyah
Aktif di Instagram @auliataarufi.
