f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
KIP

KIP dan Janji Kampanye Presiden Jokowi

Pendidikan sebagai investasi unggul anak bangsa masa depan semakin mutlak dibutuhkan. Dimensi pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga aspek utama; salah satunya aspek kualitas penduduk yang tercermin dari tingkat pendidikan guna menuju pencapaian kesejahteraan sosial yang baik. Menghadirkan kelembagaan pendidikan tinggi yang berkomitmen mencetak SDM unggul dan berkualitas tentu akan memberikan dampak positif bagi proses pembangunan bangsa. Dalam masa pandemi Covid-19, dunia pendidikan harus berbenah secara sungguh-sungguh guna menyediakan sistem yang memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.  Ketua Tim Pakar GTPPC-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa; “Kecenderungan selama tujuh minggu terakhir terjadi peningkatan, diperlukan kewaspadaan agar lebih membaik” (14/7/20).

Kemendikbud melalui rilis nomor 142/sipres/A6/VI/2020 meluncurkan “Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak Covid-19” . Hal ini dilakukan guna menfasilitasi kebutuhan pendidikan mahasiswa; khususnya agar memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal. Mekanisme pilihan bantuan dilakukan dengan cicilan dengan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran khususnya pada uang kuliah tunggal (UKT), pemberian beasiswa dan bantuan infrastruktur, mahasiswa diharapkan mampu mengakses konsekuensi tersebut sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.

Meskipun demikian, kebijakan ini masih menimbulkan aksi demonstrasi mahasiswa menuntut keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen yang dilakukan di depan kantor kemendikbud tanpa menggunakan protokol kesehatan yang menjadikan rawan penularan Covid 19 (CNN Indonesia, 2/7/20). Aksi ini dilakukan karena sikap egoisme mahasiswa yang merasa pemerintah tidak memperhatikan aspek pembiayaan pendidikan di masa krisis ini. Hal ini terjadi karena belum semua universitas menformulasikan penyesuaian dengan rilis kemendikbud di atas. Terutama Perguruan Tinggi Swasta yang belum dengan serta merta menurunkan uang SPP semester diakibatkan kondisi internal masing-masing universitas. 

Baca Juga  Manajerial Kebutuhan dan Keinginan, Kenapa Enggak?
Urgensi Parameter Pemberian UKT dan PIP

Presiden Jokowi dalam pidato rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dan Nota Keuangan di Gedung MPR-DPR; menjelang pidato kenegaraan kemerdekaan Indonesia yang ke-74 (16/8/19); menyampaikan bahwa realisasi dana pendidikan meningkat di periode kedua kepemimpinannya Rp.508,8 triliun atau meningkat sekitar 29,6 persen dari Rp 390,3 triliun tahun 2015. Ini merupakan bagian dari janji politik presiden yang direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini ditujukan guna meningkatkan kapasitas anak didik; termasuk di antaranya pemberian beasiswa kepada 818.000 mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dampak pandemi ini tentunya tidak hanya diraskan wali mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga perguruan tinggi swasta (PTS) yang jumlahnya jauh lebih besar.  KIP dalam masa pandemi menjadi sangat relevan untuk diberikan dengan wilayah sasaran yang lebih luas. Karena masyarakat dengan tingkat ekonomi yang mengalami kesulitan tentunya menjadi pihak yang terdampak, pilihannya adalah putus sekolah atau mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari.

Kepala BPS, Suhariyanto, melansir data BPS pada hasil survey demografi dan dampak Covid 19 yang memperlihatkan bahwa pendapatan seluruh masyarakat turun; “Masyarakat berpenghasilan rendah, 7 dari 10 orang pendapatannya turun, terutama lapisan bawah” (Solo Pos,15/7/2020). Dengan kondisi ini, kebijakan mendikbud yang mendukung pendidikan tinggi siswa melalui PIP dengan kebijakan KIP dan UKT menjadi sebuah terobosan penting yang harus dilakukan secara simultan dan tepat sasaran.

Dalam laman informasi syarat pendaftaran KIP Kuliah disebutkan siswa memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti dokumen yang sah. Dalam kondisi pandemi; parameter pemberian UKT bagi mahasiswa di lingkungan PTN  dan  KIP bagi mahasiswa PTN atau PTS harus memiliki syarat yang lebih minimal (low grade) prinsipnya guna mendukung semua siswa tetap dapat melanjutkan sekolah baik yang sudah dalam rentang semester awal atau sudah menempuh skripsi/tesis. Pemberian itu lebih dimaksudkan guna penerima manfaat yang lebih banyak.

Baca Juga  Kritik Hadis Misoginis Fetima Mernissi Part 2

Skala prioritas lebih didahulukan ketika mahasiswa memiliki akademik baik namun tidak mampu kemudian mahasiswa tidak memiliki akademik baik namun tidak mampu. Sehingga pandemi ini memunculkan spirit kesetaraan secara kemampuan dalam merespon kondisi krisis yang dialami semua masyarakat khususnya dalam bidang pendidikan.

Mengembalikan Harkat Pendidikan Sebagai Ruh Pembangunan

Memproduksi dan membangun persepsi janji kampanye politik harus direalisasikan dan mengakomodir kepentingan rakyat sesuatu hal yang relevan untuk dilakukan. Dalam RPJP 2005-2025 disebutkan bahwa dengan pendidikan berkualitas akan melahirkan intelektual dan para pendiri bangsa seperti dwitunggal proklamator kemerdekaan Sukarno-Hatta, Agus Salim dan para founding fathers lainnya.

Melalui pemberian UKT dan KIP yang diberikan sebagai konsekuensi tanggung jawab negara selayaknya pasal 31 UUD 1945 ayat (2); “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Hal ini patut berkelanjutan sampai ke jenjang pendidikan tinggi sebagai upaya daya saing bangsa dalam percaturan global. Diperlukan upaya menciptakan advokasi dan promosi pendidikan; agar berorientasi pada peningkatan kemandirian dan kedewasaan politik masyarakat yang disertai dengan bidang keahlian dan profesionalisme.

Dengan demikian siapapun pemimpin Indonesia selanjutnya akan menuai hasil dari bonus demografi anak bangsa tahun 2030; yang akan tercipta menjadi sosok patriot yang mampu tumbuh, berkembang dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentunya juga turut membantu dan membesarkan generasi penerus dengan cita pikir yang produktif dan berkemajuan.

Bagikan
Post a Comment