f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
kepemimpinan perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. kepada umat manusia agar memperoleh kehidupan yang layak baik di dunia dan akhirat. Melalui ajarannya, kepemimpinan Rasulullah membawa risalah Islam memiliki tujuan yang mulia, yaitu memperbaiki akhlak dan tingkah laku umat manusia.

Sebelum hadirnya Islam, masih banyak ketimpangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Betapa kuatnya budaya patriarki pada saat itu yang menjadikan laki-laki melakukan tindakan sesukanya terhadap perempuan. Budaya yang mengaggap perempuan adalah makhluk yang lemah dan tidak berdaya. Lahirnya anak perempuan pun dianggap aib besar bagi keluarga, sehingga mereka rela menguburnya hidup-hidup.

Rasullah Saw. hadir dengan membawa risalah Islam mencoba memperbaiki itu semua. Beliau mencoba memperbaiki bagaimana menjani kehidupan antara laki-laki dan perempuan yang semesetinya, sesuai dengan ajaran Islam. Turunnya Al-Qur’an sebagai kitab suci menjadi penyejuk umat manusia, menjadi obat untuk menyembuhkan moral manusia.

Dua puluh tiga tahun lebih Raulullah Saw. mendakwahkan ajaran Islam. Islam yang mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk sosial yang derajatnya sama dan memiliki keistimewaan masing-masing.

Namun, jika kita melihat lebih jauh lagi. Apakah saat ini kehidupan antara laki-laki dan perempuan telah sesuai dengan risalah yang Rasulullah ajarkan? Atau jangan-jangan kebudayaan patriaki masih melekat dalam kebudayaan kita saat ini?

Apakah Perempuan Layak Menjadi Pemimpin?

Sebelum kita lanjut, penulis teringat ayat Al-Qur’an yang banyak diperbincangkan dan juga banyak muncul perdebatan dalam penafsirannya. Yaitu surat an-Nisa’ ayat 34:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Pada ayat ini, secara tekstual menjelaskan tentang kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan. Sebagian orang ada yang menganggap laki-laki memiliki otoritas penuh dalam memimpin. Mayoritas ulama pun sepakat bahwasannya laki-laki memiliki keistimewaan yang lebih daripada perempuan baik dari segi ilmu dan juga kemampuan. Sehingga sebagian orang menjadikan pikiran-pikiran ini memperkokoh budaya patriarki dan mempertahankan otoritas laki-laki.

Baca Juga  Islam yang Rahmah Terhadap Perempuan

Terlepas dari banyaknya perdebatan yang terjadi, pendapat-pendapat yang hadir pada saat itu tentu saja tidak terlepas atas refleksi dari budaya yang masyaraktanya masing-masing juga yang patriarki. Karena sejatinya, pikiran-pikiran hadir tidak terlepas dari kehampaan ruang dan waktu. Jika memang seperti itu, jadi siapa yang memengaruhi siapa? Budaya yang memengaruhi pikiran-piikiran, atau sebaliknya?

Kepemimpinan yang dimaksudkan adalah kepemimpinan laki-laki dalam lingkup rumah tangga. Ayat ini merupakan ayat hukum yang menerangkan kewajiban seorang suami untuk menafkahi keluarganya, kemudian bagaimana istri menjaga dirinya, dan bagaimana keduanya menyelesaikan nuzyuz (perselisihan antara suami-istri).

Ketika dalam ranah publik perempuan bisa-bisa saja menjadi pemimpin. Tidak ada ayat di dalam Al-Qur’an yang melarang perempuan menjadi pemimpin. Jadi kemampuan lebih laki-laki yang dimaksud tertuju pada kewajiban di ranah rumah tangga.

Asbabun Nuzul Surat an-Nisa’ Ayat 34

Ada beberapa Asbabul Nuzul dari an-Nisa’ ayat 34 (Hassan Ali, 1991). Pertama, Ibnu Jarir meriwayatkan yang bersumber dari beberapa jalur yaitu dari Hasan, Ibnu Juraji dan As-Suddi. Bahwa ada seorang istri yang mengadu kepada Rasullah Saw. karena ditampar oleh suaminya dan menuntut qishas. Nabi Saw. mengabulkan tuntutan itu. Maka turunlah ayat 14 dari surat Thaha, sebagai teguran kepadanya dan ayat 34 dari surat an-Nisa’ sebagai ketentuan hak suami di dalam mendidik istrinya.

Riwayat kedua yaitu oleh Ibnu Marduwaih bersumber dari Ali: Bahwa seorang Anshar menghadap Rasullah Saw. bersama istrinya. Istrinya berkata: “Ya Rasulallah, ia telah memukul saya sehingga berbekas di muka saya”. Maka bersabdalah Rasul Saw.: “Tidaklah berhak ia berbuat demikian”. Maka turunlah ayat tersebut di atas (an-Nisa’ ayat 34) sebagai ketentuan cara mendidik.

Baca Juga  Pemimpin Berbasis Kapasitas bukan Seks

Jika kita melihat pada ayat sebelumnya, yaitu surat an-Nisa’ ayat 33 menjelaskan mengenai warisan di mana Allah Swt. telah menetapkan bagiannya masing-masing. Kemudian selanjutnya pada ayat 34 menjelaskan perihal setiap laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi dan kewajibannya masing-masing dalam sebuah rumah tangga. Subjek dan objek dari kedua ayat ini sangat jelas perbedaannya, ayat 33 membicarakan tentang warisan, ayat 34 membicarakan tentang urusan rumah tangga.

Ayat 35 memiliki hubungan dengan ayat 34. Menjelaskan mengenai konflik antara suami dan istri diakibatkan oleh nuzyuz (perselisihan antara suami-isteri) yang tidak dapat ditangani lagi. Sehingga ada tiga cara berturut-turut untuk menyelesaikannya yaitu dengan nasihat, pisah ranjang, dan pukulan yang tidak memberikan kemudharatan. Ayat 35 hadir untuk memberikan solusi jika memang tiga cara tadi tidak membuahkan hasiil.  Yaitu dengan mendatangkan hakim dari kedua belah pihak (suami dan istri).

Surat an-Nisa’ ayat 34 ini juga tidak terlepas dari kondisi masyarakat arab dahulu, yang memperlakukan istrinya dengan tidak adil. Oleh karena itu, ayat ini juga menjelaskan peran seorang laki-laki untuk melindungi istrinya dan membimbing rumah tangganya dengan baik. Dan terbatas pada masalah nuzyuz atau masalah kerumah tanggaan, yang di mana hukum nuzyuz dilakukan dengan tiga cara yang telah dijelaskan sebelumnya.

Jadi, surat an-Nisa’ ayat 34 merupakan ayat yang membahas kewajiban seorang laki-laki menjadi seorang pemimpin untuk menjaga istrinya, dan menjelaskan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga yang sering terjadi pada masyarakat arab dahulu. Dalam ayat ini tidak ada pelarangan untuk perempuan menjadi pemimpin dalam komunitas publik.

Melihat Konteks Saat Ini

Sebelum hadirnya Islam, perempuan pun dapat menjadi pemimpin. Dalam al-Qur’an juga menjelaskan tentang kepemimpinan Ratu Bilqis. Ini merupakan salah satu contoh bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk mengambil peran menjadi seorang pemimpin dalam sebuah komunitas publik.

Baca Juga  Jangan Tanya Kapan Nikah, Bahaya!

Jika kita melihat konteks saat ini, telah banyak perempuan-perempuan yang memiliki kemampuan intelektual yang mumpuni. Prof. Siti Baroroh Baried, misalnya. Saya rasa semua telah mengetahui sepak terjang kepemimpinan beliau semasa hidupnya.

Perempuan juga memiliki kecerdasan nalar yang tidak kalah hebatnya dengan laki-laki. Bahkan juga kekuatan fisik yang relatif telah mengungguli laki-laki. Realitas budaya memperlihatkan ini semua. Budaya hadir memberikan peluang untuk mengaktualisasikan potensi-potensi yang perempuan miliki, seperti halnya juga laki-laki.

Kenyataan ini semestinya menjadi sebuah keniscayaan, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki kemampuan. Sehingga segala bentuk tradisi, ajaran, dan padangan yang merendahkan, melecehkan, dan mendiskriminasi harus dihilangkan.  Kyai Hussen Muhammad juga pernah mengatakan dalam salah satu karya bukunya bahwa tafsiran teks-teks agama yang semestinya juga hadir ialah tentang keadilan, kesetaraan, kemaslahatan, dan kerahmatan untuk semua, tanpa dibatasi perbedaan jenis kelamin.

Semua telah menyadari juga bahwa kehidupan masyarakat sedang menuju pada kesadaran demokratisasi, keadilan, dan penegakan hak-hak asasi manusia. Semua ini meniscayakan kesetaraan manusia, dan juga menjadi landasan bagi kepentingan dari segala sektor, demi menciptakan keadilan bersama.

Bagikan
Post a Comment