f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
safar perempuan

Hukum Safar Sendirian bagi Perempuan, Perspektif Imam Syaukanie dalam Kitab Nailul Authar

Islam sangat memajukan kehidupan dalam aspek muamalah. Kehidupan muamalah sendiri bersifat dinamis, sehingga setiap di setiap waktu, selalu ada perubahan dan pembaharuan di dalamnya. Sebagaimana yang tercantum dalam kaidah ushul fikih:

الأصل فى الأشياء الإباحة

Asal dari segala sesuatu itu diperbolehkan.

Safar perempuan sendirian tentu menjadi pertanyaan bagi kita semua. Bolehkah perempuan melakukan safar sendiri dalam rangka perkuliahan, kegiatan pengajian, atau bahkan pelaksanaan ibadah haji dengan sendiri. Permasalahan ini sejatinya, bukan permasalahan kontemporer, melainkan permasalahan klasik yang sudah banyak dipaparkan oleh para Ulama dalam kitab-kitabnya. Penulis akan mengambil pemikiran Imam Syaukanie dan beberapa ulama lain yang dinukilkan Imam Syaukanie dalam Kitab Nailul Authar. Tujuan dari penulisan ini, agar bisa memberikan wawasan yang bersumber dari kitab turots.

Dalam kitab Nailul Authar, Imam Syaukanie menuliskan pembahasan atau kajian ini dengan judul “Bab Larangan Safar Perempuan untuk Haji atau selainnya kecuali bersama Mahram”. Secara linguistik Imam Syaukanie sudah mengutamakan bahwa hukum perempuan safar secara sendiri untuk haji atau kegiatan yang lain, sejatinya terlarang. Tentu secara ideal ataupun peneliti yang bijak, kurang tepat menuliskan judul dan gambaran umum, tapi sudah cenderung kepada suatu pendapat. Namun sebelum lebih jauh, alangkah baiknya kita mengetahui apa definisi mahram.

Menurut para Ulama, mahram adalah:

من حرم عليه نكاحها

Artinya:”Orang-orang yang haram atasnya menikahi nya”

Dalam upaya menambah wawasan, alangkah baiknya pembahasan ini dikaji lebih mendalam dengan melihat pendapat ulama lain.

Hukum safar bagi perempuan sendiri terbagi menjadi dua:

1. Tidak Boleh

2. Boleh

Adapun dalil tentang larangan safar perempuan secara sendiri sebagai berikut:

– Hadis Ibnu Umar

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Baca Juga  LGBT dalam Tinjauan Islam

Dari Abdullah bin Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat selama tiga hari, kecuali disertai mahramnya.” HR. Muslim

– Hadis Abu Hurairah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ تَابَعَهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ وَسُهَيْلٌ وَمَالِكٌ عَنْ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, telah bersabda Nabi ﷺ, “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu tanpa didampingi mahramnya.” Hadits ini diikuti pula oleh Yahya bin Abu Katsir, Suhail dan Malik dari Al Maqburiy dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi ﷺ. HR. Bukhari

– Hadis Abu Sa’id

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

Dari Abu Sa’id Al Khudri berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya. Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah

– Hadis Ibnu Abbas

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا. رواه البخاري

Baca Juga  Sepupu Manakah yang Boleh Dinikah?

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma berkata, Nabi bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata, “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku berkehendak untuk berangkat bersama pasukan perang ini dan ini namun istriku hendak menunaikan haji.” Maka beliau bersabda, “Berangkatlah haji bersama istrimu”. HR. Bukhari

Pengharaman safar sendirian bagi perempuan penulis jabarkan sebagai berikut:

Pertama, pengharaman safar sendirian bagi perempuan di dasarkan pada zahir atau literal nya hadis. Kedua Imam Nawawi berpendapat:”Segala sesuatu yang dinamai safar,maka larangan safar wanita berlaku pada semua safar. Termasuk haji di dalamnya.” Ketiga Ibnu Al-Munzir:”Redaksi dalam hadis terkadang dengan kata yaum (hari) dan lailah (malam) apabila seseorang safar satu hari, maka malamnya termasuk di dalamnya. Larangan yang diungkapkan bersifat taqdirah (ukuran) baik itu larangan berupa waktu, maupun jarak.Keempat Imam Abu Hanifah:”Larangan safar bagi perempuan itu tidak boleh lebih dari tiga hari.” Kelima Sufyan Ats-Tsauri:”Safar yang dilarang adalah safar yang berjarak jauh, bukan safar yang berjarak dekat. Keenam Imam Ahmad bin Hanbal:”Seseorang tidak wajib berhaji, apabila tidak menemukan mahram.” Ketujuh Para Ulama yang menyatakan kemutlakan haram:”Utrah, Imam Asy-Syafi’i, An-Nakha’iy, dan Ishaq.”

Sementara beberapa alasan yang menyatakan bahwa safar sendirian bagi perempuan itu boleh. Adapun beberapa landasannya sebagai berikut:

Pertama, Hadis Adi bin Abi Hatim yang diriwayatkan secara marfu’:”Seorang wanita penunggang unta sendirian pergi ke Baitullah yang tidak punya pendamping/ mahram.”

Kedua, ijtihad Ibnu Hazm yang menyandarkan kepada hadis di atas untuk pembolehan safar bagi perempuan, karena Nabi Saw. tidak mencela perbuatan perempuan tersebut.

Baca Juga  Salat atau Makan Dulu?

Ketiga, dalam pembahasan ini, bagi perempuan yang Tsiqqah terdapat pengecualian atau boleh safar sendiri. Tsiqqah adalah perempuan yang memiliki pemahaman agama yang baik, dapat melindungi diri sendiri, dan lain-lain.

Keempat , terdapat sebuah kaidah ushul fikih:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

Artinya:”Keberadaan atau Ketiadaanya suatu hukum berdasarkan Illah nya (sebab/alasan).”

Kondisi Arab pada zaman jahiliyah masih keras dan tidak memungkinkan untuk safar bagi perempuan. Kondisi Arab secara geografis banyak padang pasir dan bila perempuan safar sendirian sangat riskan. Larangan ini bertujuan agar tidak terjadi sesuatu pada wanita. Sementara pada saat ini, kondisi perempuan sudah dihormati, dijamin kehidupannya, bahkan secara posisi dalam berkarir dan menjalani kehidupan hampir setara dengan pria. Maka kondisi perempuan untuk safar sendirian sangat memungkinkan.

Bagikan
Post a Comment