f

Get in on this viral marvel and start spreading that buzz! Buzzy was made for all up and coming modern publishers & magazines!

Fb. In. Tw. Be.
orang tua

Hak yang Wajib Orang Tua Penuhi Setelah Anaknya Lahir (1)

Kesadaran orang tua terhadap tumbuh kembang anak adalah yang urgent. Orang tua wajib memberikan edukasi, perlindungan terhadap tumbuh kembang anak. Terlebih jika anak setelah dilahirkan, tentu saja agar anak tersebut bisa memotivasi diri, mengembangkan bakatnya, menjadi anak yang kreatif, inovatif dan lain-lain.

Orang tua tak boleh lagi berpandangan bahwa “anak itu harus nurut kepada apa yang orang tua arahkan, katakan, dan sebagainya demi kebaikan sang anak di masa depan”. Itu sama saja sedikit mendikte anaknya, dan hal itu adalah pemaksaan. Sedangkan pemaksaan, selain bisa mengkerdilkan mental dan pola pikir anak, juga dapat membentuk anak ketika mendudukkan suatu perkara tidak sesuai dengan porsinya.

Anak setelah lahir adalah sama dengan orang dewasa. Sama-sama membutuhkan kebutuhan tersendiri. Setelah beranjak remaja sampai ia dewasa seperti orang tua tadi. Memang, orang tua punya andil besar dalam mengedukasi anak, tapi “pemaksaan” yang bersifat mengekang harus kita hindari.

Ada tiga hal tentang kewajiban orang tua untuk memenuhi hak setelah anak lahir ke dunia. Berikut paparannya.

1. Hak Perkembangan Sang Anak

Anak merupakan estafet generasi berharga dalam ranah keluarga di masa yang akan datang. Maka ia murni adalah pemangku utama perihal kepentingan dalam berbagai aspek atau lini kehidupan di masa depan.

Setelah hak memperoleh asi dan nama yang baik setelah lahir, maka tumbuh kembang yang baik tidak lepas dari arahan yang baik pula dari orang tua. Hal yang sederhana, hak asuh dalam perkembangan diri anak. Kebutuhan bersifat biomedis yang erat kaitannya dengan asupan gizi anak, baik dalam kandungan atau pun setelah lahir. Cakupannya berupa perawatan imunitas, tempat tinggal dan semacamnya.

Baca Juga  New Normal di Tempat Belajar

Termasuk juga perubahan mental sejak dini bagi anak adalah hak kewajiban orang tua. Meliputi kebutuhan emosional; baik rasa kasih sayang, memberikan rasa aman, dihargai dan sebagainya.

2. Hak Dibimbing Tanpa Adanya Paksaan

Anak adalah martabat. Ada harakat mulia yang melekat dalam diri anak dan merupakan titipan mulia/amanah dari Allah Swt. Anak harus dijaga dan dirawat sebagaimana orang dewasa seutuhnya. Namun kerap kali dalam menjaga dan mengedukasi itu sedikit kurang tepat.

Masih banyak anak-anak yang pola asuhan dan bimbingannya bersifat memaksa. Padahal sederhananya, anak memiliki keunikan tersindiri. Punya karakter yang tak seragam dengan yang lainnya. Mengapa masih memaksa? Sedangkan itu adalah beban. Misal, “kamu sejak dini harus bisa ini, agar bila dewasa kamu pintar. Kamu harus pandai ini, agar bila dewasa bisa mengikuti jejak manis kakak, ayah, dan keluarga yang lain.” Miris sekali. Karakter berbeda itu adalah manusiawi.

Lalu, di mana peran orang tua sebagai guru pertama dalam ranah pendidikan? Apakah memang harus memaksa? Tentu tidak, dan itu salah arah. Harusnya dibimbing dengan pola pikirnya yang masih kecil, labil dengan elok. Agar perkembangannya meningkat sesuai karakternya. Orang tua tak boleh memaksa. Sebab sukses itu tidak ada dalam kamus “pemaksaan”.

3. Hak Perlindungan dari Kekerasan

Selain pola bimbing yang sedikit miris, ada lagi hal yang sangat penting, yaitu hak perlindungan dari kekerasan. Contoh kecilnya, kita ambil dari poin nomer dua di atas. Ketika anak dibimbing oleh orang tua, dan anaknya tetap tak paham terhadap bimbingannya, orang tua tak boleh memaksa, agar rasa emosional (kemarahan) dari orang tua itu tidak timbul. Jika timbul maka kekerasan pun akan hadir. Dan itu yang lebih ditakutkan lagi.

Baca Juga  Anak dan Edukasi Perdamaian Sejak Dini

Orang tua harus mampu melindungi anaknya dari segala kekerasan. Baik kekerasan yang bersifat kecil sampai yang kompleks yakni kekerasan rumah tangga. Ini haruslah dihindari, jika tidak maka akan menimbulkan konflik yang serius. Juga harus sadar, bahwa membimbing adalah butuh kesabaran agar kriminalisasi itu tak menjadi sandungan.

Jaminan rasa aman dari kekerasan adalah hak orang tua. Perlindungan fisik dan psikis harus benar-benar tepat agar modernitas itu tidak salah tempat. Inilah mengapa orang tua penting menyeriusi hak-hak anak setelah lahir. Orang tau harus sadar dan memahami sejak dalam kandungan.

Bagikan
Post a Comment